Konferensi pers Kejaksaan Agung terkait penetapan mantan Jampidsus FA sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
(Sumber Foto: Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI).
Berikut lima fakta penting mengenai penetapan mantan Jampidsus FA sebagai tersangka dugaan TPPU, mulai dari penahanan, lokasi penempatan, hingga komitmen Kejaksaan Agung menjaga transparansi proses penyidikan.
-
-
Kejagung Tetapkan Eks Jampidsus FA sebagai Tersangka TPPU.
-
FA Ditahan 20 Hari di Rutan KPK Cabang Jakarta Timur.
-
Jamwas Tegaskan Penyidikan Berjalan Transparan.
-
Dugaan TPPU Didalami Tim Sembilan Kejaksaan Agung.
-
Kejagung Junjung Asas Praduga Tak Bersalah.
-
FA ditahan selama 20 hari di Rutan KPK Cabang Jakarta Timur usai ditetapkan sebagai tersangka TPPU.
Jakarta, Mediarjn.com – Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Tim Penyidik (Tim Sembilan) resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) berinisial FA sebagai tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penetapan tersangka tersebut diumumkan dalam konferensi pers di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2026).
Keputusan penetapan tersangka sekaligus tindakan penahanan disampaikan langsung oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) selaku Koordinator Tim Sembilan.
FA Ditahan 20 Hari di Rutan KPK
Usai ditetapkan sebagai tersangka, FA langsung menjalani penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 24 Juli 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cabang Jakarta Timur.
Menurut Jamwas, penempatan lokasi penahanan tersebut didasarkan pada pertimbangan objektif sebagai bentuk sinergi kelembagaan antara Kejaksaan Agung dan KPK, sekaligus untuk menjamin keamanan tersangka selama proses hukum berlangsung.
“Mengingat rekam jejak Tersangka FA yang sebelumnya pernah memimpin penanganan berbagai perkara besar, langkah tersebut dipandang rasional guna menjaga keamanan tersangka, menjamin akuntabilitas, serta mendukung kelancaran proses penyidikan,” ujar Jamwas.
Diduga Melakukan TPPU Saat Menjabat

Dalam keterangannya, Jamwas menjelaskan bahwa perkara yang sedang disidik berkaitan dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diduga dilakukan oleh penyelenggara negara dalam kapasitas jabatannya, baik saat FA bertugas sebagai jaksa maupun ketika menduduki jabatan struktural di lingkungan Kejaksaan RI.
Namun demikian, penyidik belum mengungkap secara rinci konstruksi perkara maupun alat bukti yang dimiliki. Hal itu dilakukan untuk menjaga efektivitas proses penyidikan yang masih berlangsung.
Kejagung Kedepankan Transparansi dan Asas Praduga Tak Bersalah
Kejaksaan Agung menegaskan proses penanganan perkara tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence).
Jamwas memastikan perkembangan penyidikan akan disampaikan kepada masyarakat secara transparan dan akuntabel sesuai tahapan hukum yang berlaku.
Penetapan FA sebagai tersangka menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan Agung dalam menindak setiap dugaan tindak pidana, termasuk yang melibatkan aparat penegak hukum, tanpa mengesampingkan prinsip profesionalitas dan kepastian hukum.
(Red)

