Tim Penyidik JAM PIDSUS menyerahkan empat tersangka dan barang bukti perkara dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/7/2026). (Sumber: Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI).
Galery Foto: Dokumentasi proses Tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Kasus dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup memasuki babak baru. Empat tersangka resmi dilimpahkan ke penuntut umum dan akan segera menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
-
-
Kejagung Serahkan Empat Tersangka Korupsi Tambang PT AKT
-
Tahap II Kasus PT AKT Resmi Dilimpahkan ke Penuntut Umum
-
Empat Tersangka Korupsi Tambang Ditahan 20 Hari
-
Berkas Perkara Segera Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor
-
Empat tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan tambang PT Asmin Koalindo Tuhup resmi memasuki tahap penuntutan.
Jakarta, Mediarjn.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) resmi menyerahkan empat tersangka beserta barang bukti (Tahap II) perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) kepada Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/7/2026).
Penyerahan tahap II tersebut menjadi langkah lanjutan dalam proses hukum perkara dugaan penyimpangan pengelolaan pertambangan PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, yang diduga berlangsung sejak 2016 hingga 2025.
Empat Tersangka Resmi Diserahkan ke Penuntut Umum
Empat tersangka yang diserahkan kepada Tim Penuntut Umum masing-masing berinisial BJW selaku Direktur PT Asmin Koalindo Tuhup, MJE selaku Pemilik dan Komisaris Utama PT Cordelia Bara Utama, ST selaku Beneficial Ownership PT Asmin Koalindo Tuhup, serta HZ selaku General Manager PT OOWL Indonesia.
Keempatnya diduga memiliki peran dalam penyimpangan pengelolaan usaha pertambangan yang mengakibatkan kerugian negara.
Diduga Rugikan Keuangan Negara
Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka diduga bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi melalui penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, maupun sarana yang dimiliki karena jabatan atau kedudukannya.
Perbuatan tersebut diduga dilakukan untuk menguntungkan diri sendiri, pihak lain, maupun korporasi, sehingga menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara.
Dijerat Pasal Korupsi dalam KUHP Baru
Dalam perkara ini, para tersangka didakwa dengan dakwaan primair Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara dakwaan subsidair menggunakan Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor.
Empat Tersangka Ditahan 20 Hari
Untuk kepentingan proses pembuktian di persidangan, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melakukan penahanan terhadap keempat tersangka selama 20 hari, terhitung mulai 23 Juli hingga 11 Agustus 2026.
Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat yang diterbitkan pada 23 Juli 2026.
Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor
Usai menerima pelimpahan perkara, Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Jakarta Pusat untuk memasuki tahap persidangan.
Perkara ini menjadi salah satu penanganan dugaan korupsi di sektor pertambangan yang saat ini terus diproses Kejaksaan Agung sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara.
(Red)







