Mahasiswa DPK GMNI Universitas Bhayangkara Jakarta Raya menyampaikan laporan dugaan kecurangan SPMB 2026 Kota Bekasi kepada Kemendikdasmen RI. (Sumber: DPK GMNI Universitas Bhayangkara Jakarta Raya / Dokumentasi Aksi).
Galery Foto : Foto aksi mahasiswa di depan Kantor Kemendikdasmen RI.
Mahasiswa GMNI menyampaikan enam tuntutan kepada Kemendikdasmen, mulai dari pengusutan dugaan manipulasi data hingga evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan SPMB 2026 di Kota Bekasi.
-
-
Mengusut tuntas dugaan kecurangan pelaksanaan SPMB 2026 di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Bekasi.
-
Menindak oknum yang diduga terlibat dalam manipulasi data penerimaan murid baru.
-
Mendorong transparansi penuh terhadap pelaksanaan SPMB 2026.
-
Mengevaluasi dan membatalkan peserta yang diduga diterima melalui mekanisme yang tidak sesuai ketentuan.
-
Menyelidiki dugaan praktik titipan dalam proses penerimaan peserta didik.
-
Mendesak Kemendikdasmen melakukan evaluasi langsung terhadap pelaksanaan SPMB 2026 di Kota Bekasi.
-
DPK GMNI Universitas Bhayangkara Jakarta Raya mendesak Kemendikdasmen mengusut dugaan penyimpangan SPMB 2026.
Jakarta, Mediarjn.com – Dewan Pengurus Komisariat (DPK) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Universitas Bhayangkara Jakarta Raya menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI, Kamis (23/7/2026). Aksi tersebut merupakan tindak lanjut atas demonstrasi yang sebelumnya dilakukan di Kantor Dinas Pendidikan Kota Bekasi dan Kantor Wali Kota Bekasi pada 16 Juli 2026.
Aksi ini dilakukan sebagai bentuk penyampaian laporan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 di Kota Bekasi. Menurut DPK GMNI, laporan tersebut disusun berdasarkan hasil investigasi dan pengumpulan data yang dilakukan terhadap proses penerimaan peserta didik baru.
Soroti Dugaan Pelanggaran Prinsip SPMB
Dalam laporannya kepada Kemendikdasmen, DPK GMNI menyebut terdapat sejumlah dugaan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan SPMB 2026 yang dinilai berpotensi bertentangan dengan prinsip objektivitas, transparansi, akuntabilitas, keadilan, dan non-diskriminasi.
Beberapa temuan yang disampaikan meliputi dugaan ketidaksesuaian proses verifikasi administrasi pada Jalur Prestasi Nonakademik, dugaan ketidaksesuaian verifikasi pada Jalur Mutasi, dugaan ketidaksesuaian antara kuota penerimaan dengan jumlah peserta yang diterima, hingga dugaan adanya penerimaan peserta didik melalui mekanisme di luar sistem daring (offline) yang disebut sebagai “titipan”.
Enam Tuntutan Disampaikan kepada Kemendikdasmen
Dalam aksi tersebut, DPK GMNI Universitas Bhayangkara Jakarta Raya menyampaikan enam tuntutan kepada Kemendikdasmen RI, yakni:
-
-
Mengusut tuntas dugaan kecurangan pelaksanaan SPMB 2026 di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Bekasi.
-
Menindak oknum yang diduga terlibat dalam manipulasi data penerimaan murid baru.
-
Mendorong transparansi penuh terhadap pelaksanaan SPMB 2026.
-
Mengevaluasi dan membatalkan peserta yang diduga diterima melalui mekanisme yang tidak sesuai ketentuan.
-
Menyelidiki dugaan praktik titipan dalam proses penerimaan peserta didik.
-
Mendesak Kemendikdasmen melakukan evaluasi langsung terhadap pelaksanaan SPMB 2026 di Kota Bekasi.
-
GMNI: Pendidikan Harus Bebas dari Penyimpangan
Ketua DPK GMNI Universitas Bhayangkara Jakarta Raya, Arya Akmal, menegaskan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk kontrol sosial mahasiswa terhadap penyelenggaraan pendidikan.
Ia menyatakan seluruh laporan beserta dokumen pendukung telah disampaikan kepada Kemendikdasmen agar dapat menjadi bahan pemeriksaan sesuai kewenangan kementerian.
Menurut Arya, proses penerimaan peserta didik harus berjalan secara adil, transparan, serta memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh calon peserta didik.
Korlap Desak Pemerintah Bertindak Cepat
Koordinator Lapangan Aksi, Wahyudin Ardinsyah, berharap Kemendikdasmen segera mengambil langkah konkret dengan melakukan pemeriksaan langsung terhadap pelaksanaan SPMB di Kota Bekasi.
Menurutnya, evaluasi menyeluruh diperlukan untuk memastikan seluruh proses penerimaan peserta didik dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat.
Dalam orasinya, Wahyudin menegaskan bahwa pendidikan merupakan hak setiap warga negara sehingga seluruh tahapan penerimaan peserta didik harus bebas dari segala bentuk penyimpangan.
Kemendikdasmen Terima Aspirasi Mahasiswa
Aksi unjuk rasa berakhir setelah massa diterima oleh Direktur Jenderal terkait, Gogot Suharwoto, bersama perwakilan Inspektorat Kemendikdasmen.
Dalam pertemuan tersebut, perwakilan kementerian menyampaikan komitmen untuk mempelajari laporan yang disampaikan serta menindaklanjuti temuan tersebut sesuai mekanisme yang berlaku.
DPK GMNI menyatakan akan terus mengawal perkembangan penanganan laporan tersebut hingga terdapat kejelasan atas dugaan penyimpangan yang mereka laporkan.
(Red)





