Anggota Dewan Pers Abdul Manan memberikan tanggapan atas pernyataan Presiden Prabowo Subianto terkait kelompok kritis. (Sumber: Tribunnews.com/Dok. Visualisasi AI/Mediarjn.com.)
4 Fakta Respons Abdul Manan atas Pidato Presiden Prabowo
-
-
Abdul Manan Kritik Istilah “Londo Ireng”.
-
Fungsi Pers dalam Demokrasi Menurut UU Pers.
-
Isi Pidato Presiden Prabowo di Harlah PKB.
-
Kebebasan Pers dan Hak Menyampaikan Kritik.
-
Deskripsi
- Abdul Manan menilai istilah “londo ireng” berlebihan.
- Kritik merupakan hak warga negara dalam demokrasi.
- Fungsi pers diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999.
- Pernyataan tersebut merupakan pandangan pribadi Abdul Manan, bukan sikap resmi Dewan Pers.
Abdul Manan menilai pelabelan terhadap jurnalis dan kelompok kritis berlebihan serta bukan pernyataan resmi Dewan Pers.
Jakarta, Mediarjn.com – Anggota Dewan Pers, Abdul Manan, menyampaikan kritik terhadap penggunaan istilah “londo ireng” yang diucapkan Presiden RI Prabowo Subianto saat memberikan pidato dalam peringatan Hari Lahir (Harlah) ke-28 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Jakarta Convention Center (JCC), Kamis (23/7/2026).
Menurut Abdul Manan, pelabelan terhadap kelompok yang kerap menyampaikan kritik, termasuk jurnalis, ekonom, pengamat, dan lembaga swadaya masyarakat (LSM), merupakan penilaian yang berlebihan dan tidak memiliki dasar yang jelas.
“Memberi label ‘londo ireng’ kepada pihak yang kerap mengkritik, termasuk jurnalis, adalah berlebihan. Presiden tidak melihat kritik sebagai ekspresi wajar warga negara yang memiliki hak untuk menyoroti kinerja pejabat publik,” ujar Abdul Manan kepada Tribunnews.com, Jumat (24/7/2026).
Ia menilai penyematan istilah tersebut dapat menimbulkan kesan bahwa para wartawan, pengamat, maupun aktivis LSM dianggap tidak nasionalis atau bekerja demi kepentingan asing.
Kritik Dinilai Bagian dari Demokrasi
Abdul Manan mengatakan kritik merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan demokrasi. Menurutnya, pemerintah semestinya memandang kritik sebagai masukan untuk memperbaiki kebijakan dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Ia juga menilai pidato Presiden menunjukkan kesan kurang terbuka terhadap kritik, meskipun dalam kesempatan yang sama Presiden menyatakan tidak antikritik.
“Pandangan yang bernada kritis hendaknya dilihat sebagai masukan, terlebih jika disampaikan berdasarkan fakta yang jelas,” katanya.
Pers Memiliki Fungsi Pengawasan
Dalam keterangannya, Abdul Manan mengingatkan bahwa fungsi pers telah diatur dalam Pasal 6 huruf d Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yakni melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.
Karena itu, apabila terdapat media yang dinilai melanggar kode etik atau ketentuan hukum, penyelesaiannya sebaiknya dilakukan melalui mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Pernyataan Presiden Prabowo
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto dalam pidatonya pada puncak Harlah ke-28 PKB menyatakan Indonesia merupakan negara demokrasi yang tidak anti terhadap kritik. Namun, ia juga menyinggung adanya pihak-pihak yang menurutnya mengabdi pada kepentingan asing dan menganalogikannya dengan istilah sejarah “londo ireng”.
Dalam pidatonya, Presiden juga mempertanyakan sumber pendanaan sejumlah LSM dan pengamat yang dinilai kerap menyampaikan narasi pesimistis terhadap kondisi bangsa.
Penegasan Penting
Perlu dicatat, pernyataan Abdul Manan tersebut disampaikan dalam kapasitasnya sebagai pribadi yang menjabat Anggota Dewan Pers, bukan sebagai sikap atau pernyataan resmi lembaga Dewan Pers.
Artikel ini disusun berdasarkan informasi yang dikutip dari pemberitaan Tribunnews.com dengan tetap memperhatikan prinsip keberimbangan dan akurasi informasi.
(Red)

