Gambar : Ilustrasi (AI) aparat Kejaksaan RI dalam proses penegakan hukum dan pemulihan aset negara.
OPINI | PERSPEKTIF PUBLIK
Kontribusi besar Kejaksaan dalam pemulihan aset negara dinilai perlu diimbangi perhatian terhadap kesejahteraan insan Adhyaksa
Oleh: Yakub F. Ismail
Direktur Eksekutif INISIATOR
Mediarjn.com – Di tengah tekanan ekonomi global dan tantangan fiskal nasional, penegakan hukum dinilai mulai menunjukkan kontribusi nyata terhadap pemulihan aset negara dan peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Kondisi tersebut menjadi salah satu indikator bahwa sektor penegakan hukum memiliki peran strategis dalam mendukung stabilitas ekonomi nasional.
Berdasarkan sejumlah keterangan resmi yang disampaikan pemerintah dan aparat penegak hukum, Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang berada di bawah koordinasi Kejaksaan Agung RI disebut telah menyerahkan aset bernilai lebih dari Rp10 triliun kepada negara pada Kamis (14/5/2026). Selain itu, sekitar 2,3 juta hektare lahan dilaporkan diserahkan untuk mendukung program pemanfaatan negara melalui BUMN Agrinas.
Sebelumnya, Satgas PKH juga diketahui telah beberapa kali melakukan penyerahan aset negara dalam jumlah besar pada momentum berbeda. Upaya pemulihan aset tersebut dinilai menjadi bagian penting dalam penguatan penerimaan negara di luar sektor perpajakan.
Tidak hanya di tingkat pusat, sejumlah Kejaksaan Tinggi di daerah juga disebut aktif melakukan pemulihan kerugian negara melalui penanganan perkara tindak pidana khusus maupun bidang perdata dan tata usaha negara. Salah satunya Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan yang berdasarkan informasi resmi berhasil memulihkan keuangan negara dalam jumlah signifikan.
Namun demikian, capaian tersebut dinilai tidak diperoleh melalui proses yang mudah. Penegakan hukum, khususnya dalam perkara korupsi, pemulihan aset, dan penguasaan lahan negara, sering kali menghadapi tantangan kompleks di lapangan.
Aparat penegak hukum kerap berhadapan dengan pihak-pihak yang diduga memiliki pengaruh, sumber daya besar, maupun kepentingan tertentu yang dapat menghambat proses hukum. Selain tekanan nonteknis, medan operasional dan risiko pekerjaan juga menjadi bagian dari tantangan yang dihadapi aparat di lapangan.
Dalam konteks tersebut, keberhasilan institusi Kejaksaan mempertahankan tingkat kepercayaan publik dalam beberapa tahun terakhir patut diapresiasi. Berdasarkan berbagai hasil survei nasional, Kejaksaan RI termasuk salah satu lembaga penegak hukum dengan tingkat kepercayaan publik yang relatif tinggi sejak tahun 2020.
Capaian tersebut dinilai tidak terlepas dari berbagai langkah penegakan hukum terhadap perkara-perkara besar, khususnya tindak pidana korupsi dengan nilai kerugian negara yang signifikan.
Di sisi lain, publik juga masih menemukan adanya oknum aparat penegak hukum yang tersandung pelanggaran etik maupun tindak pidana. Karena itu, langkah internal Kejaksaan melalui penguatan pengawasan dan penindakan terhadap aparat yang melanggar dinilai penting untuk menjaga integritas institusi.
Pertanyaan yang kemudian muncul adalah apakah capaian besar dalam penegakan hukum tersebut sudah sejalan dengan tingkat kesejahteraan insan Adhyaksa?
Dalam beberapa tahun terakhir, isu kesejahteraan jaksa dan pegawai Kejaksaan masih menjadi perhatian di internal institusi. Sejumlah kalangan menilai peningkatan kesejahteraan aparat penegak hukum penting dilakukan untuk memperkuat profesionalisme, independensi, dan integritas dalam menjalankan tugas negara.
Perhatian terhadap kesejahteraan aparat penegak hukum juga dinilai menjadi bagian dari upaya membangun sistem hukum yang bersih, profesional, dan berkeadilan. Dengan beban kerja, risiko tugas, serta tanggung jawab besar yang diemban, dukungan negara terhadap kesejahteraan aparat penegak hukum menjadi hal yang relevan untuk dipertimbangkan secara proporsional.
Selain aspek kesejahteraan personal, persoalan dukungan anggaran operasional di daerah juga perlu menjadi perhatian serius agar tidak menghambat efektivitas penegakan hukum.
Harapannya, pemerintah dapat terus memperkuat institusi penegak hukum, tidak hanya dari sisi kewenangan dan dukungan politik hukum, tetapi juga melalui peningkatan kesejahteraan, perlindungan profesi, serta penguatan integritas aparat.
Dengan demikian, penegakan hukum dapat berjalan lebih profesional, independen, dan tetap memperoleh kepercayaan publik di tengah tantangan yang semakin kompleks.
Disclaimer
Tulisan ini merupakan pandangan dan opini pribadi penulis serta tidak mewakili sikap redaksi maupun institusi tertentu.

