Gambar: Ilustrasi (AI) Bernada Tekanan Oknum Pejabat Imigrasi Terhadap Jurnalis terkait kritik papan bunga ke Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI.
Percakapan WhatsApp bernada keras usai kritik melalui papan bunga ke Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI memunculkan perhatian terhadap kebebasan pers dan hak menyampaikan pendapat.
Bekasi, Mediarjn.com — Percakapan WhatsApp yang diduga melibatkan oknum pejabat imigrasi dan seorang jurnalis menjadi perhatian setelah muncul komunikasi bernada keras terkait kritik yang disampaikan melalui pengiriman papan bunga aspirasi ke Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Rabu (13/5/2026).
Percakapan tersebut berkaitan dengan kritik terhadap pengawasan administrasi keimigrasian dalam polemik pengurusan izin tinggal terbatas (KITAS) seorang warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan di Bekasi.
Dalam percakapan yang diterima redaksi, pembahasan awal menyinggung proses verifikasi administrasi pengajuan Bridging Visa atas nama WNA Korea Selatan berinisial DK.
Situasi kemudian berubah tegang setelah muncul pesan dari sosok yang diduga oknum seorang pejabat dengan kalimat bernada Tekanan:
“Abang mau bicara baik-baik atau mau main kasar dan menggunakan fitnah kepada kami.”
Pernyataan tersebut direspons secara tenang oleh penerima pesan dengan mempertanyakan maksud dari ucapan tersebut.
Percakapan berlanjut ketika pengiriman papan bunga aspirasi ke kementerian ikut disinggung.
“Maksud abang kirim papan bunga apa ya.”
Pihak pengirim papan bunga kemudian menjelaskan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk aspirasi masyarakat kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI.
“Itu bentuk aspirasi kami kepada P’ Menteri. Tidak ada maksud lain.”
Namun suasana kembali memanas setelah muncul pesan lain yang dinilai bernada personal.
“Mhn maaf bang, kalau laki-laki bicara di depan bang. Tdk pakai papan bunga.”
Pesan berikutnya juga dianggap berkaitan dengan respons terhadap kritik sosial yang disampaikan.
“Sy mau respek sama abang tp susah juga kalo ditusuk dr belakang.”
Dalam dokumentasi percakapan yang diterima, terlihat pula beberapa pesan sebelumnya telah dihapus oleh pengirim. (Kutipan dalam artikel ini merupakan isi pesan sebelum dihapus).
Praktisi Hukum: Dugaan Ancaman terhadap Jurnalis Berpotensi Dipidana

Menanggapi polemik tersebut, praktisi hukum Dicky Ardi yang juga menjabat sebagai Sekretaris DPC IKADIN Kota Bekasi menilai, apabila dugaan intimidasi terhadap jurnalis itu benar terjadi dan bertujuan menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik, maka perbuatan tersebut berpotensi masuk dalam ranah pidana.
Menurutnya, perlindungan terhadap kerja jurnalistik telah dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam Pasal 18 ayat (1), setiap pihak yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja pers dapat dikenakan ancaman pidana penjara maksimal dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
“Jika ancaman tersebut dilakukan untuk menekan atau menghambat aktivitas jurnalistik, maka dapat dikaji sebagai dugaan pelanggaran terhadap kebebasan pers yang dijamin undang-undang,” ujarnya.
Selain UU Pers, Dicky Ardi menjelaskan bahwa dugaan ancaman melalui media elektronik juga dapat dikaji berdasarkan ketentuan Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang mengatur ancaman kekerasan maupun tindakan menakut-nakuti melalui sarana elektronik dengan ancaman pidana hingga empat tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.
Ia juga menyoroti ketentuan dalam Pasal 448 dan Pasal 483 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur tindak pidana pemaksaan, pengancaman, termasuk melalui media digital, apabila dilakukan untuk menekan pihak tertentu atau memperoleh keuntungan secara melawan hukum.
Menurut Dicky Ardi, apabila dugaan ancaman tersebut dilakukan oleh pejabat yang menggunakan kewenangannya, maka aspek pemberatan pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan KUHP juga dapat menjadi pertimbangan dalam proses penegakan hukum.
Ia menambahkan bahwa percakapan WhatsApp dapat dijadikan alat bukti elektronik yang sah menurut hukum Indonesia sepanjang memenuhi unsur autentik, utuh, dapat diverifikasi, dan relevan dengan perkara yang diperiksa.
“Dalam perkara elektronik, keutuhan dan keaslian percakapan menjadi hal penting. Jika diperlukan, pembuktian juga dapat diperkuat melalui pemeriksaan forensik digital,” jelasnya.
Karena itu, pihak yang merasa dirugikan disarankan untuk mengamankan seluruh bukti percakapan, termasuk tangkapan layar, ekspor data percakapan, nomor kontak terkait, serta tidak menghapus isi komunikasi yang dinilai penting dalam proses pembuktian hukum.
Papan Bunga Disebut Bagian dari Aspirasi Demokratis
Pihak pengirim papan bunga menegaskan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk aspirasi masyarakat terkait evaluasi pengawasan WNA dan pelayanan keimigrasian.
Dalam sistem demokrasi, penyampaian pendapat melalui simbol, tulisan, kritik sosial, maupun papan bunga merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara sebagaimana dijamin Undang-Undang Dasar 1945.
Peristiwa ini kini tidak hanya berkaitan dengan polemik administrasi KITAS WNA, tetapi juga menyentuh isu kebebasan pers, transparansi pelayanan publik, dan hak masyarakat dalam menyampaikan kritik secara terbuka.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai isi percakapan tersebut.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait guna menjaga keberimbangan informasi sesuai Kode Etik Jurnalistik dan prinsip praduga tak bersalah.
(Red)

