Tim Jaksa Penyidik JAM PIDSUS Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan saksi dalam perkara dugaan korupsi tata kelola IUP di Kalimantan Barat. (Sumber: Dok Kejaksaan Agung RI).
3 Fakta Pemeriksaan Direktur PT STI dalam Kasus Dugaan Korupsi IUP Kalbar _____________________
- Pemeriksaan dilakukan JAM PIDSUS Kejaksaan Agung.
- Saksi yang diperiksa adalah Direktur PT STI berinisial H.
- Pemeriksaan bertujuan memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan. JAM PIDSUS Kejaksaan Agung memeriksa Direktur PT STI sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi tata kelola IUP PT QSS di Kalimantan Barat.
Apa yang Perlu Diketahui?
Pemeriksaan terhadap Direktur PT STI dilakukan pada Kamis (20/8/2026) untuk mendukung proses penyidikan, memperkuat pembuktian, dan melengkapi pemberkasan perkara. Kejaksaan menegaskan penyidikan dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.
Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara tata kelola IUP PT QSS.
Jakarta, Mediarjn.com – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa seorang saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan/atau IUP Operasi Produksi (IUP OP) PT QSS di Provinsi Kalimantan Barat periode 2017–2025.
Pemeriksaan dilakukan pada Kamis (20/8/2026). Saksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik adalah H, selaku Direktur PT STI.
Penyidik melakukan pemeriksaan untuk memperkuat pembuktian serta melengkapi pemberkasan dalam perkara yang sedang ditangani.
Penyidikan Berjalan dengan Prinsip Kehati-hatian
Kejaksaan menyatakan proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel.
Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik juga tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.
Pemeriksaan saksi menjadi salah satu tahapan penyidikan untuk menggali informasi yang relevan dengan perkara dan memperkuat konstruksi pembuktian sebelum proses hukum dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.
(Red)

