Tim penyidik Kejaksaan Agung saat mengumumkan penetapan tersangka kasus dugaan korupsi pertambangan PT AKT di Kalimantan Tengah.
Tersangka MJE diduga terlibat penyimpangan pengelolaan tambang dan ekspor batubara ilegal di Murung Raya sejak 2016.
Jakarta, Mediarjn.com – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung Republik Indonesia menetapkan dan menahan seorang tersangka berinisial MJE selaku pemilik PT CBU dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan pengelolaan pertambangan PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.
Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu (13/5/2026) setelah penyidik melakukan serangkaian penyidikan mendalam terhadap dugaan praktik pertambangan ilegal dan penyimpangan administrasi pertambangan yang berlangsung dalam kurun waktu 2016 hingga 2025.
Dalam siaran pers resmi Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung disebutkan bahwa tersangka MJE sebelumnya tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang sah.
Penyidik Sita Ribuan Dokumen dan Barang Bukti Elektronik
Dalam proses penyidikan, Tim JAM PIDSUS mengaku telah mengumpulkan sebanyak 1.626 dokumen, 129 barang bukti elektronik, serta memeriksa 80 orang saksi guna mendalami dugaan penyimpangan pengelolaan pertambangan PT AKT.
Kejaksaan menyatakan proses penyidikan dilakukan secara profesional, akuntabel, dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, tersangka MJE diduga bersama tersangka lain berinisial ST selaku beneficial owner PT AKT menggunakan dokumen laporan hasil verifikasi yang tidak sesuai fakta untuk memperoleh Surat Persetujuan Berlayar.
Dokumen tersebut diduga digunakan untuk mendukung aktivitas ekspor batubara ilegal yang berasal dari kegiatan pertambangan PT AKT.
Izin Tambang PT AKT Disebut Sudah Dicabut Sejak 2017
Dalam dokumen Kejaksaan disebutkan bahwa izin pertambangan PT AKT sebelumnya telah dicabut melalui Surat Terminasi dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 3714 K/30/MEM/2017 tentang Pengakhiran Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara antara Pemerintah Republik Indonesia dengan PT AKT di Kabupaten Murung Raya tertanggal 19 Oktober 2017.
Namun demikian, penyidik menduga aktivitas ekspor batubara tetap berlangsung melalui mekanisme administrasi yang tidak sesuai ketentuan hukum.
Atas perbuatannya, tersangka MJE dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), baik dalam dakwaan primer maupun subsider.
Tersangka Ditahan di Rutan Salemba

Untuk kepentingan penyidikan, tersangka MJE resmi ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan tata kelola sektor pertambangan, pengawasan ekspor sumber daya alam, serta upaya penegakan hukum terhadap dugaan praktik korupsi di sektor energi dan mineral.
Kejaksaan Agung menegaskan proses penyidikan perkara tersebut masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan terhadap pihak lain yang diduga terlibat.
(Red)

