Jamintel Prof. Reda Manthovani menerima penghargaan Bakti Koperasi Pradana Nayaka dalam Koperasi Awards 2026 di Jakarta, Kamis (20/8/2026). (Sumber: Dokumentasi Kejaksaan Agung RI/Kementerian Koperasi.
3 Langkah Kejaksaan Dukung Penguatan Koperasi Desa Merah Putih
- Mengawal tata kelola keuangan desa.
- Memperkuat sinergi dengan SPPG.
- Mendorong pemanfaatan CSR untuk usaha lokal.
Apa yang Perlu Diketahui?
Penghargaan Bakti Koperasi Pradana Nayaka menjadi bentuk apresiasi atas kontribusi Reda Manthovani dalam mendukung penguatan Koperasi Desa Merah Putih. Kejaksaan melalui program Jaga Desa didorong ikut mengawal tata kelola koperasi, termasuk membuka peluang kolaborasi dengan SPPG dan pemanfaatan CSR untuk mengembangkan usaha lokal.
Galery Foto: Jamintel Reda Manthovani menerima penghargaan Bakti Koperasi Pradana Nayaka.
Penghargaan diberikan atas dukungan strategis dan sinergi Kejaksaan dalam penguatan Koperasi Desa Merah Putih.
Jakarta, Mediarjn.com - Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Prof. Reda Manthovani menerima penghargaan Bakti Koperasi Pradana Nayaka dalam ajang Koperasi Awards 2026 yang digelar Kementerian Koperasi di St. Regis Jakarta, Kamis (20/8/2026).
Penghargaan tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi dan dukungan strategis Jamintel dalam implementasi program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
Koperasi Awards 2026 merupakan ajang apresiasi bagi pejabat negara, pemerintah pusat dan daerah, tokoh gerakan koperasi, serta tokoh masyarakat yang dinilai berkontribusi dalam pembinaan, pengembangan, dan penguatan koperasi sebagai bagian dari gerakan ekonomi kerakyatan.
Kejaksaan Dorong Penguatan Tata Kelola Koperasi
Reda Manthovani menyampaikan apresiasi atas penghargaan yang diberikan Kementerian Koperasi. Menurutnya, keterlibatan Kejaksaan dalam mengawal KDMP merupakan bagian dari upaya mendukung pembangunan ekonomi masyarakat dari tingkat desa.
Ia mengaitkan peran tersebut dengan Asta Cita ke-6 Presiden Prabowo Subianto, yakni membangun dari desa dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi serta pemberantasan kemiskinan.
“Melalui program Jaksa Garda Desa atau Jaga Desa yang turut mengawal Kementerian Koperasi mengenai tata kelola keuangan desa, kemudian sejalan dengan inisiasi Presiden Prabowo dalam membentuk Koperasi Desa Merah Putih,” ujar Reda.
Menurut Reda, pengawalan tata kelola koperasi perlu dilakukan secara kolaboratif agar keberadaan koperasi dapat memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat.
Dorong Kolaborasi dengan SPPG dan CSR
Untuk memperkuat implementasi KDMP, Reda mendorong jajaran Kejaksaan di daerah mengoptimalkan pengawalan tata kelola koperasi melalui kolaborasi dengan berbagai pihak.
Salah satunya dengan membangun sinergi bersama Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) serta memanfaatkan program Corporate Social Responsibility (CSR) untuk mendukung pengembangan usaha lokal.
Menurutnya, kolaborasi tersebut dapat menjadi bagian dari upaya membangun ekosistem ekonomi desa yang sehat dan berkelanjutan.
Reda berharap konsep penguatan ekonomi masyarakat melalui Koperasi Desa Merah Putih dapat terus dikembangkan sehingga memberikan manfaat nyata dan mendorong kesejahteraan masyarakat di berbagai daerah.
(Red)






