Bangunan TPS3R di Tambun Selatan Kabupaten Bekasi yang belum beroperasi dan tampak tidak terawat
Fasilitas Pengolahan Sampah Belum Difungsikan
Kabupaten Bekasi, Mediarjn.com – Proyek pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R) di wilayah Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, menjadi sorotan publik. Fasilitas yang dikabarkan menelan anggaran sekitar Rp1 miliar tersebut hingga kini belum beroperasi, meskipun pembangunan fisik disebut telah rampung sejak Desember 2025.
Pantauan di lapangan menunjukkan bangunan berdiri tanpa aktivitas, dengan kondisi lingkungan yang belum terkelola dan belum mencerminkan kesiapan operasional sebagai fasilitas pengolahan sampah berbasis masyarakat.
Proyek Rampung, Operasional Belum Jelas
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa proyek telah melewati masa kontrak pengerjaan. Namun hingga saat ini belum ada kejelasan terkait jadwal peresmian maupun operasional fasilitas tersebut.
Situasi ini memunculkan pertanyaan terkait perencanaan program, khususnya mengenai kesiapan aspek non-fisik seperti pengelolaan, sumber daya manusia, dan sistem operasional.
Dugaan Inefisiensi dan Minimnya Perencanaan

Kondisi tidak berfungsinya TPS3R tersebut menimbulkan dugaan adanya ketidakefektifan dalam pemanfaatan anggaran publik. Fasilitas yang seharusnya menjadi solusi pengelolaan sampah justru belum memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Sejumlah pihak menilai, lemahnya perencanaan dan pengawasan dapat menjadi faktor penyebab belum optimalnya pemanfaatan aset daerah tersebut.
Tanggapan Publik: LSM Soroti Potensi Pemborosan Anggaran
Ketua LSM MASTER (Masyarakat Terpadu), Arnol, menyampaikan kritik terhadap kondisi tersebut. Ia menilai adanya indikasi pemborosan keuangan negara apabila fasilitas yang telah dibangun tidak dimanfaatkan.
“Bangunan sudah berdiri dan anggaran telah terserap, namun belum memberikan manfaat. Ini bertentangan dengan prinsip efektivitas dan efisiensi anggaran,” ujarnya.
Dampak dan Risiko: Potensi Temuan Administratif hingga Hukum
LSM MASTER menilai, apabila kondisi ini terus berlanjut, terdapat sejumlah potensi permasalahan yang dapat muncul, antara lain:
- Kegagalan pemanfaatan aset daerah
- Tidak tercapainya target output program
- Kelalaian dalam proses perencanaan dan pengawasan
Selain itu, jika ditemukan adanya ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan, mark-up anggaran, atau unsur pembiaran, maka kasus ini berpotensi masuk dalam ranah hukum.
Desakan: Permintaan Klarifikasi dan Audit Menyeluruh
Sebagai bentuk pengawasan publik, LSM MASTER mendesak:
- Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi memberikan klarifikasi secara terbuka
- Inspektorat daerah melakukan audit menyeluruh
- Aparat penegak hukum melakukan penelusuran apabila ditemukan indikasi pelanggaran
Menunggu Kepastian Pemanfaatan Fasilitas
Hingga kini, masyarakat masih menunggu kepastian terkait operasional TPS3R tersebut—apakah akan segera difungsikan sebagai fasilitas pengelolaan sampah, atau justru menjadi simbol tidak optimalnya pengelolaan anggaran daerah.
Redaksi membuka ruang klarifikasi kepada pihak terkait guna menghadirkan informasi yang berimbang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(Boy Hutasoit)

