Tim Penyidik JAM PIDSUS Kejaksaan Agung menetapkan Komisaris PT YAT sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Sumber: Puspenkum Kejaksaan Agung RI
Kejagung menahan Komisaris PT YAT terkait dugaan penggelembungan harga motor listrik program MBG.
Jakarta, Mediarjn.com – Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali menetapkan tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Tahun 2025–2026.
Tersangka berinisial AM, yang menjabat sebagai Komisaris sekaligus pengendali PT YAT, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan pada Jumat (12/6/2026) setelah penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti yang dianggap cukup untuk meningkatkan status hukum yang bersangkutan.

Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Diduga Terlibat Pengaturan Pengadaan Motor Listrik
Berdasarkan hasil penyidikan, perkara bermula ketika AM melakukan pertemuan dengan tersangka lain berinisial LP yang saat itu menjabat sebagai Wakil Kepala Badan Gizi Nasional.
Dalam pertemuan tersebut, AM disebut memperkenalkan profil perusahaan dengan tujuan memperoleh proyek pengadaan di lingkungan BGN.
Setelah itu, AM diduga memperoleh informasi mengenai rencana pengadaan sepeda motor listrik dengan nilai anggaran mencapai Rp60 juta per unit. Penyidik menduga pengadaan tersebut tidak disusun berdasarkan kebutuhan riil di lapangan.
Vendor Diduga Tak Memenuhi Syarat
Penyidik menemukan bahwa PT YAT diduga belum memenuhi sejumlah persyaratan sebagai vendor pengadaan. Perusahaan disebut belum memiliki dealer maupun bengkel aktif yang menjadi salah satu syarat penting dalam pengadaan kendaraan listrik.
Untuk memuluskan proses tersebut, AM diduga bekerja sama dengan pihak lain dengan melakukan akuisisi perusahaan berbeda dan menjalin komunikasi aktif dengan sejumlah pihak yang terlibat dalam proses pengadaan.
Dugaan Mark Up dan Manipulasi Dokumen
Dalam konstruksi perkara yang diungkap penyidik, AM diduga melakukan penggelembungan harga atau mark up pada setiap unit sepeda motor listrik agar mendekati nilai pagu anggaran yang tersedia.
Selain itu, penyidik juga menduga telah terjadi manipulasi Berita Acara Serah Terima (BAST) sehingga pengadaan dinyatakan selesai dan sesuai spesifikasi, padahal hasil pemeriksaan menunjukkan harga serta spesifikasi kendaraan tidak sesuai ketentuan dalam PMK Nomor 138 Tahun 2024 tentang Standar Barang dan Kebutuhan Barang Milik Negara.
Dijerat Pasal Korupsi

Atas perbuatannya, tersangka AM dijerat dengan:
- Pasal 603 KUHP Nasional jo Pasal 18 UU Tipikor;
- Subsider Pasal 604 KUHP Nasional jo Pasal 18 UU Tipikor.
Penyidik menegaskan seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, akuntabel, dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.
Penyidikan Terus Berkembang
Penetapan AM menambah daftar tersangka dalam perkara dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis yang sebelumnya telah menyeret sejumlah pihak lain.
Kejaksaan Agung menyatakan penyidikan masih terus berlangsung guna mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam proses pengadaan yang merugikan keuangan negara.
Hingga kini, penyidik masih mendalami aliran dana, mekanisme pengadaan, serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut memperoleh keuntungan dari pelaksanaan program tersebut.
(Red)

