Octhavianus Sondakh. Ketua Umum LPK memberikan pernyataan terkait dugaan keterlibatan korporasi dalam revisi PIPPIB di wilayah pertambangan rakyat Desa Oyom, Sulawesi Tengah.
Keterlibatan perusahaan dalam revisi kawasan tambang rakyat dinilai berpotensi mengaburkan batas antara kepentingan korporasi dan hak masyarakat.
Palu, Mediarjn.com – Ketua Umum Lembaga Pemberantasan Korupsi (LPK), Octhavianus Sondakh, menyoroti dugaan keterlibatan korporasi dalam proses revisi Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru (PIPPIB) di Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) STG-02 Desa Oyom. Ia menilai kondisi tersebut dapat menjadi preseden serius terhadap tata kelola pertambangan nasional apabila tidak dievaluasi secara menyeluruh oleh pemerintah dan aparat penegak hukum.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul keterlibatan PT Sulteng Mineral Sejahtera (SMS) dalam proses pengurusan revisi PIPPIB yang berkaitan dengan pengajuan dasar hukum Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di kawasan hutan.
Menurut Octhavianus, publik akan menilai adanya kepentingan korporasi dalam wilayah yang sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat dan koperasi rakyat apabila perusahaan ikut aktif memfasilitasi proses administratif hingga percepatan izin.
“Ketika perusahaan aktif mengurus revisi PIPPIB, mengurus dasar hukum IPR dalam kawasan hutan, memfasilitasi koperasi, hingga mendorong percepatan izin, maka publik pasti melihat adanya kepentingan korporasi yang masuk dalam wilayah pertambangan rakyat,” ujarnya.
WPR Dinilai Harus Tetap untuk Kepentingan Rakyat
Octhavianus menegaskan bahwa secara prinsip negara membentuk Wilayah Pertambangan Rakyat untuk kepentingan masyarakat lokal dan koperasi rakyat, bukan untuk kepentingan perusahaan besar.
Menurutnya, apabila pola keterlibatan korporasi di wilayah pertambangan rakyat dianggap wajar dan terus dibiarkan, maka akan muncul persoalan serius terhadap konsistensi regulasi pertambangan nasional.
“Kalau perusahaan bisa masuk dan mengendalikan proses dalam wilayah pertambangan rakyat, maka logikanya nanti penambang rakyat juga bisa masuk ke wilayah kontrak karya atau wilayah usaha pertambangan milik korporasi,” katanya.
Ia menilai setiap wilayah pertambangan telah memiliki batas, fungsi, dan peruntukan yang jelas dalam regulasi nasional. Karena itu, pencampuran kepentingan antara wilayah rakyat dan korporasi dinilai berpotensi menghilangkan kepastian hukum dalam tata kelola pertambangan.
Revisi Kawasan Hutan Jadi Sorotan
LPK juga menyoroti perubahan status kawasan pada WPR STG-02 Desa Oyom yang sebelumnya disebut tidak direkomendasikan untuk aktivitas tambang tembaga karena berada di kawasan konservasi atau hutan lindung.
Namun, setelah adanya permohonan revisi PIPPIB atas nama PT SMS, sebagian kawasan disebut berubah klasifikasi menjadi hutan sekunder, semak belukar, tanah terbuka, dan pertanian lahan kering.
Perubahan tersebut dinilai memunculkan pertanyaan publik mengenai proses dan dasar perubahan status kawasan yang kemudian diikuti percepatan proses perizinan.
“Ini yang menimbulkan pertanyaan publik. Awalnya tidak direkomendasikan karena kawasan lindung, lalu setelah ada revisi status kawasan justru proses izin dipercepat,” ujar Octhavianus.
Minta Audit Menyeluruh dan Penghentian Sementara IPR
LPK meminta pemerintah menghentikan sementara seluruh proses penerbitan IPR di Desa Oyom sampai dilakukan audit menyeluruh terhadap proses revisi PIPPIB, legalitas pendampingan koperasi, keterlibatan perusahaan, hingga potensi konflik kepentingan dalam proses perizinan.
Menurut Octhavianus, persoalan tersebut tidak lagi hanya menyangkut izin tambang desa, tetapi telah berkembang menjadi isu strategis terkait masa depan tata kelola pertambangan dan perlindungan kawasan hutan di Indonesia.
“Jangan sampai muncul anggapan bahwa regulasi bisa disesuaikan ketika ada kepentingan tertentu. Kalau itu terjadi, maka ke depan semua aturan bisa diperdebatkan dan dicari celahnya,” tegasnya.
LPK berharap pemerintah pusat dan aparat penegak hukum dapat melakukan evaluasi secara transparan dan objektif guna menjaga kepastian hukum, perlindungan lingkungan, serta kepercayaan publik terhadap sistem pengelolaan sumber daya alam nasional.
(Red)

