Suasana sidang kasus Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang ditunda akibat ketidakhadiran kuasa hukum terdakwa
JPU Sesalkan Ketidakhadiran Penasihat Hukum
JAKARTA, Mediarjn.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyayangkan penundaan sidang perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek. Penundaan ini terjadi akibat ketidakhadiran penasihat hukum terdakwa, Nadiem Anwar Makarim, dalam agenda persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
JPU Roy Riady menilai absennya tim kuasa hukum dalam persidangan sebagai tindakan yang tidak mencerminkan profesionalitas dalam praktik penegakan hukum.
Agenda Sidang 22 April 2026 di PN Jakarta Pusat
Persidangan yang dijadwalkan pada Rabu, 22 April 2026 tersebut sedianya beragenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang diajukan oleh pihak terdakwa. Namun, agenda tersebut tidak dapat dilaksanakan karena tidak satu pun penasihat hukum hadir di ruang sidang, meskipun jadwal telah ditetapkan oleh Majelis Hakim sebelumnya.
Ketidakhadiran Dinilai Melanggar Etika Proses Peradilan

Menurut JPU, ketidakhadiran tanpa penyampaian resmi di persidangan merupakan bentuk pelanggaran terhadap prinsip kepatuhan dalam hukum acara. Roy Riady menegaskan bahwa setiap keberatan atau permohonan penundaan seharusnya disampaikan secara sah di hadapan majelis hakim.
“Profesionalitas penegak hukum diuji dari bagaimana mereka memahami dan menghormati proses hukum yang berlaku,” tegasnya.
Kondisi Terdakwa dan Keputusan Penundaan Sidang
Dalam kesempatan tersebut, JPU sebenarnya telah menghadirkan terdakwa ke lokasi persidangan. Namun, berdasarkan informasi dari pihak rumah tahanan, terdakwa dalam kondisi sakit. Meski belum disertai keterangan medis resmi, JPU tetap mempertimbangkan aspek kemanusiaan dengan meminta kepada Majelis Hakim agar sidang ditunda.
Langkah ini diambil sebagai bentuk penghormatan terhadap kondisi terdakwa sekaligus menjaga integritas proses peradilan.
Perspektif Hukum: Sidang Bukan Ruang Demonstrasi
Menanggapi dugaan adanya bentuk protes dari pihak penasihat hukum, JPU menegaskan bahwa ruang sidang bukanlah tempat untuk menyampaikan sikap melalui tindakan absen. Perbedaan pandangan antara penuntut umum dan penasihat hukum merupakan hal yang wajar dalam sistem peradilan, namun harus disampaikan melalui mekanisme yang sah.
JPU menekankan bahwa setiap argumentasi hukum harus disampaikan secara formal agar tercatat dalam proses peradilan sebagai bagian dari akuntabilitas negara.
Komitmen Penegakan Hukum: Jaga Profesionalitas dan Keadilan
Tim JPU memastikan bahwa proses hukum dalam perkara ini akan tetap berjalan sesuai dengan prinsip profesionalitas, transparansi, dan keadilan. Penegakan hukum diharapkan tidak hanya berorientasi pada prosedur, tetapi juga pada integritas seluruh pihak yang terlibat dalam sistem peradilan.
Dorongan Perbaikan Etika Profesi Hukum
Peristiwa ini menjadi pengingat penting bagi seluruh elemen penegak hukum untuk menjaga etika profesi dan komitmen terhadap sistem peradilan. Kehadiran dan partisipasi aktif dalam persidangan merupakan bagian fundamental dalam mewujudkan keadilan yang kredibel dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
(Red)

