Memuat berita terbaru...  

 (000) Ucapan Idulfitri 1447 H 2026 M. Hisar Pardomuan

 (001) Ucapan Ramadhan 1447 H 2026 M. Cristin Novalia Simanjuntak. SH, MH.

 (002) Ucapan Idulfitri 1447 H 2026 M. PWI Peradi.

Slider Banner HUT RI 80  
   
 (1) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026 M. Ade Sukron Ketua DPRD KabupatenBekasi  (2) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026 M. Kepala KCD WIL III  (3) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026 M. DIDI ROSIDI Ketua MKKS SMAN KabupatenBekasi  (4) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026 M.Ir.Hj.Sri Anarusi,M.P.
Kepala SMAN 1 Setu..  (5) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026. Rija Sudrajat Kepsek SMPN4 Tamsel  (6) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026. WIDJAYANTI Kepsek SMAN 11 KOTA BEKASI  (7) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026. Iim Pitung Kades Sukabudi Kec Sukawangi  (8) Ucapan Ramadhan 1447 H 2026 M. Jayadi Said, SE.
Kepala Desa Mangun Jaya Kecamatan Tambun Selatan Kab.Bekasi  (9) Ucapan Ramadhan 1447 H 2026 M. BAHRUDIN SE Ketua DPC Apdesi Kabupaten Bekasi
TETI KARYATI MP.d Ketua TP PKK Desa Muktiwari Kecamatan Cibitung (10) UcapanRamadhan 1447-H/2026-M H. Kunpul Sebra Kepala Desa Jejalen Jaya Tambun Utara Umiyati Ketua TP PKK    
Suasana sidang kasus Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang ditunda akibat ketidakhadiran kuasa hukum terdakwa

JPU Sesalkan Ketidakhadiran Penasihat Hukum

JAKARTA, Mediarjn.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyayangkan penundaan sidang perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek. Penundaan ini terjadi akibat ketidakhadiran penasihat hukum terdakwa, Nadiem Anwar Makarim, dalam agenda persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

JPU Roy Riady menilai absennya tim kuasa hukum dalam persidangan sebagai tindakan yang tidak mencerminkan profesionalitas dalam praktik penegakan hukum.

Agenda Sidang 22 April 2026 di PN Jakarta Pusat

Persidangan yang dijadwalkan pada Rabu, 22 April 2026 tersebut sedianya beragenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang diajukan oleh pihak terdakwa. Namun, agenda tersebut tidak dapat dilaksanakan karena tidak satu pun penasihat hukum hadir di ruang sidang, meskipun jadwal telah ditetapkan oleh Majelis Hakim sebelumnya.

Ketidakhadiran Dinilai Melanggar Etika Proses Peradilan

Menurut JPU, ketidakhadiran tanpa penyampaian resmi di persidangan merupakan bentuk pelanggaran terhadap prinsip kepatuhan dalam hukum acara. Roy Riady menegaskan bahwa setiap keberatan atau permohonan penundaan seharusnya disampaikan secara sah di hadapan majelis hakim.

“Profesionalitas penegak hukum diuji dari bagaimana mereka memahami dan menghormati proses hukum yang berlaku,” tegasnya.

Kondisi Terdakwa dan Keputusan Penundaan Sidang

Dalam kesempatan tersebut, JPU sebenarnya telah menghadirkan terdakwa ke lokasi persidangan. Namun, berdasarkan informasi dari pihak rumah tahanan, terdakwa dalam kondisi sakit. Meski belum disertai keterangan medis resmi, JPU tetap mempertimbangkan aspek kemanusiaan dengan meminta kepada Majelis Hakim agar sidang ditunda.

Langkah ini diambil sebagai bentuk penghormatan terhadap kondisi terdakwa sekaligus menjaga integritas proses peradilan.

Perspektif Hukum: Sidang Bukan Ruang Demonstrasi

Menanggapi dugaan adanya bentuk protes dari pihak penasihat hukum, JPU menegaskan bahwa ruang sidang bukanlah tempat untuk menyampaikan sikap melalui tindakan absen. Perbedaan pandangan antara penuntut umum dan penasihat hukum merupakan hal yang wajar dalam sistem peradilan, namun harus disampaikan melalui mekanisme yang sah.

JPU menekankan bahwa setiap argumentasi hukum harus disampaikan secara formal agar tercatat dalam proses peradilan sebagai bagian dari akuntabilitas negara.

Komitmen Penegakan Hukum: Jaga Profesionalitas dan Keadilan

Tim JPU memastikan bahwa proses hukum dalam perkara ini akan tetap berjalan sesuai dengan prinsip profesionalitas, transparansi, dan keadilan. Penegakan hukum diharapkan tidak hanya berorientasi pada prosedur, tetapi juga pada integritas seluruh pihak yang terlibat dalam sistem peradilan.

Dorongan Perbaikan Etika Profesi Hukum

Peristiwa ini menjadi pengingat penting bagi seluruh elemen penegak hukum untuk menjaga etika profesi dan komitmen terhadap sistem peradilan. Kehadiran dan partisipasi aktif dalam persidangan merupakan bagian fundamental dalam mewujudkan keadilan yang kredibel dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.


(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *