Memuat berita terbaru...  

 (000) Ucapan Idulfitri 1447 H 2026 M. Hisar Pardomuan

 (001) Ucapan Ramadhan 1447 H 2026 M. Cristin Novalia Simanjuntak. SH, MH.

 (002) Ucapan Idulfitri 1447 H 2026 M. PWI Peradi.

Slider Banner HUT RI 80  
   
 (1) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026 M. Ade Sukron Ketua DPRD KabupatenBekasi  (2) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026 M. Kepala KCD WIL III  (3) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026 M. DIDI ROSIDI Ketua MKKS SMAN KabupatenBekasi  (4) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026 M.Ir.Hj.Sri Anarusi,M.P.
Kepala SMAN 1 Setu..  (5) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026. Rija Sudrajat Kepsek SMPN4 Tamsel  (6) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026. WIDJAYANTI Kepsek SMAN 11 KOTA BEKASI  (7) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026. Iim Pitung Kades Sukabudi Kec Sukawangi  (8) Ucapan Ramadhan 1447 H 2026 M. Jayadi Said, SE.
Kepala Desa Mangun Jaya Kecamatan Tambun Selatan Kab.Bekasi  (9) Ucapan Ramadhan 1447 H 2026 M. BAHRUDIN SE Ketua DPC Apdesi Kabupaten Bekasi
TETI KARYATI MP.d Ketua TP PKK Desa Muktiwari Kecamatan Cibitung (10) UcapanRamadhan 1447-H/2026-M H. Kunpul Sebra Kepala Desa Jejalen Jaya Tambun Utara Umiyati Ketua TP PKK    
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Asep Nana Mulyana memimpin ekspose perkara narkotika secara virtual yang menyetujui rehabilitasi tiga tersangka melalui pendekatan Restorative Justice.

Jakarta, – Mediarjn.com Asep Nana Mulyana selaku Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) menyetujui pelaksanaan rehabilitasi terhadap tiga perkara penyalahgunaan narkotika melalui pendekatan keadilan restoratif (Restorative Justice). Persetujuan tersebut diberikan setelah dilakukan ekspose perkara secara virtual pada Jumat, 6 Maret 2026.

Keputusan tersebut merupakan bagian dari kebijakan penegakan hukum yang menempatkan pengguna narkotika sebagai pihak yang memerlukan penanganan rehabilitatif, bukan semata-mata pendekatan pemidanaan.

Pendekatan Restorative Justice dalam Perkara Narkotika

Kebijakan rehabilitasi ini merupakan implementasi dari pendekatan Restorative Justice yang mendorong penyelesaian perkara secara lebih humanis, khususnya bagi penyalahguna narkotika yang dikategorikan sebagai korban ketergantungan.

Pendekatan tersebut mengacu pada ketentuan hukum dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta penyesuaian ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Melalui kebijakan tersebut, aparat penegak hukum dapat menempuh jalur rehabilitasi bagi pengguna narkotika yang memenuhi syarat tertentu.

Tiga Perkara yang Disetujui Rehabilitasi

Adapun tiga perkara penyalahgunaan narkotika yang disetujui untuk diselesaikan melalui mekanisme rehabilitasi berasal dari beberapa wilayah kejaksaan di Indonesia.

Pertama, perkara atas nama Gufron yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Manokwari. Tersangka diduga melanggar ketentuan dalam KUHP serta pasal terkait penyalahgunaan narkotika.

Kedua, perkara yang melibatkan M. Rahmani alias Mani dan Efendi alias Nyamuk yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Barito Kuala dengan sangkaan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Narkotika.

Ketiga, perkara atas nama Hamdanor alias Hamdan yang berasal dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar dengan sangkaan pelanggaran ketentuan pidana terkait penyalahgunaan narkotika.

Pertimbangan Persetujuan Rehabilitasi

Persetujuan rehabilitasi terhadap para tersangka tersebut diberikan setelah melalui proses penilaian hukum dan pemeriksaan yang komprehensif oleh aparat penegak hukum.

Beberapa pertimbangan utama dalam pemberian persetujuan tersebut antara lain:

  • Hasil pemeriksaan laboratorium forensik menunjukkan para tersangka positif menggunakan narkotika.
  • Berdasarkan metode penyidikan know your suspect, para tersangka tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika dan hanya berperan sebagai pengguna terakhir (end user).
  • Para tersangka tidak tercantum dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
  • Hasil asesmen terpadu menyimpulkan bahwa para tersangka merupakan pecandu atau korban penyalahgunaan narkotika.
  • Para tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi atau maksimal dua kali menjalani rehabilitasi sebelumnya.
  • Para tersangka tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar, maupun kurir narkotika.

Instruksi Jampidum kepada Kejaksaan Negeri

Dalam kesempatan tersebut, Jampidum juga meminta para Kepala Kejaksaan Negeri yang menangani perkara tersebut untuk segera menindaklanjuti keputusan tersebut secara administratif.

“Para Kepala Kejaksaan Negeri dimohon untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Asep Nana Mulyana.

Kebijakan ini merujuk pada Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif.

Upaya Humanisasi Penegakan Hukum

Pendekatan rehabilitasi melalui mekanisme Restorative Justice dipandang sebagai langkah strategis dalam sistem peradilan pidana Indonesia, khususnya dalam penanganan penyalahgunaan narkotika.

Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kesempatan pemulihan bagi para pengguna narkotika sekaligus mengoptimalkan penegakan hukum terhadap jaringan peredaran gelap narkotika yang lebih besar.

Melalui mekanisme tersebut, aparat penegak hukum diharapkan mampu menghadirkan keadilan yang lebih proporsional, humanis, dan berorientasi pada pemulihan bagi korban penyalahgunaan narkotika.


(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *