Memuat berita terbaru...  

 (000) Ucapan Idulfitri 1447 H 2026 M. Hisar Pardomuan

 (001) Ucapan Ramadhan 1447 H 2026 M. Cristin Novalia Simanjuntak. SH, MH.

 (002) Ucapan Idulfitri 1447 H 2026 M. PWI Peradi.

Slider Banner HUT RI 80  
   
 (1) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026 M. Ade Sukron Ketua DPRD KabupatenBekasi  (2) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026 M. Kepala KCD WIL III  (3) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026 M. DIDI ROSIDI Ketua MKKS SMAN KabupatenBekasi  (4) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026 M.Ir.Hj.Sri Anarusi,M.P.
Kepala SMAN 1 Setu..  (5) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026. Rija Sudrajat Kepsek SMPN4 Tamsel  (6) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026. WIDJAYANTI Kepsek SMAN 11 KOTA BEKASI  (7) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026. Iim Pitung Kades Sukabudi Kec Sukawangi  (8) Ucapan Ramadhan 1447 H 2026 M. Jayadi Said, SE.
Kepala Desa Mangun Jaya Kecamatan Tambun Selatan Kab.Bekasi  (9) Ucapan Ramadhan 1447 H 2026 M. BAHRUDIN SE Ketua DPC Apdesi Kabupaten Bekasi
TETI KARYATI MP.d Ketua TP PKK Desa Muktiwari Kecamatan Cibitung (10) UcapanRamadhan 1447-H/2026-M H. Kunpul Sebra Kepala Desa Jejalen Jaya Tambun Utara Umiyati Ketua TP PKK    

LSM Minta Kejari Bekasi Periksa 30 Kepsek dan 30 Penyedia PBJ BOSP Dugaan Gratifikasi BOSP Rp4,13 Miliar

Dokumen tanda terima tersebut menjadi bukti administratif bahwa laporan dugaan gratifikasi dan suap pengelolaan Dana BOSP di Kabupaten Bekasi telah resmi diterima Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.

Pengadaan Barang dan Jasa di Puluhan Sekolah

Bekasi, – Mediarjn.com – Dua lembaga swadaya masyarakat (LSM), JaMWas Indonesia dan Komite Pemantau Kebijakan Publik Indonesia (KOMPI), melaporkan dugaan praktik gratifikasi dan suap dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ) Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Selasa (13/1/2026). Laporan tersebut menyeret sedikitnya 30 kepala sekolah dan 30 penyedia barang dan jasa, dengan nilai transaksi yang diduga bermasalah mencapai Rp4,13 miliar.

Laporan Berbasis Temuan Resmi BPK

Ketua JaMWas Indonesia menjelaskan, laporan itu disusun berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pertanggungjawaban belanja BOSP Tahun Anggaran 2024. Menurutnya, hasil audit BPK menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara pertanggungjawaban belanja dan kondisi riil di lapangan.

Lebih jauh, BPK menemukan pola pengadaan melalui aplikasi Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah (SIPLah) yang disertai pengembalian dana oleh penyedia kepada pihak sekolah dengan persentase tertentu.

Indikasi Imbal Balik Uang hingga 20 Persen

“Temuan BPK menunjukkan adanya pola imbal balik uang antara penyedia dan pihak sekolah dengan kisaran 5 sampai 20 persen dari nilai belanja. Ini bukan lagi persoalan administratif, melainkan indikasi kuat gratifikasi dan suap yang harus diuji secara pidana,” ujar Ketua JaMWas Indonesia usai melaporkan perkara tersebut ke Kejari Kabupaten Bekasi.

Rincian Temuan pada Sekolah Dasar

Dalam LHP BPK disebutkan, pada delapan sekolah dasar, pertanggungjawaban belanja BOSP tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya dengan nilai mencapai Rp300,69 juta. Sebagian dana memang telah dikembalikan ke kas daerah, namun masih terdapat sisa sebesar Rp111,64 juta yang belum tercantum dalam laporan hasil pemeriksaan.

Selain itu, BPK juga menemukan kemahalan harga belanja peralatan dan mesin BOSP pada 22 sekolah dengan total nilai Rp326,96 juta. Dalam praktik tersebut, imbal jasa yang diterima pihak sekolah berkisar antara 15 hingga 20 persen dari nilai transaksi.

Pengembalian Uang Dinilai Tidak Menghapus Unsur Pidana

Ketua JaMWas Indonesia menilai, langkah BPK yang hanya merekomendasikan pengembalian kelebihan pembayaran dan markup harga tidak serta-merta menghapus dugaan tindak pidana korupsi.

“BPK menguji aspek kerugian negara dan administrasi. Namun unsur niat, kesepakatan, serta relasi kepentingan hanya dapat dibuktikan melalui proses penyidikan pidana,” tegasnya.

KOMPI: Penuhi Unsur Gratifikasi dan Suap

Sementara itu, Ketua LSM KOMPI menambahkan, pola pengembalian uang dari penyedia kepada kepala sekolah, bendahara, operator, maupun guru—baik secara tunai maupun non-tunai—memenuhi karakteristik gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan.

Menurutnya, praktik tersebut berpotensi melanggar Pasal 12B ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Dalam hukum pidana korupsi, pengembalian uang tidak menghapus pidana. Jika pemberian itu berkaitan langsung dengan penunjukan penyedia dan pelaksanaan PBJ, maka dapat dikualifikasikan sebagai suap,” ujar Ketua KOMPI.

Potensi Pelanggaran Pasal Lain dalam UU Tipikor

Selain Pasal 12B, KOMPI menilai praktik tersebut juga berpotensi melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b UU Tipikor yang mengatur larangan pemberian atau janji kepada penyelenggara negara agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya.

Desakan Penegakan Hukum

Kedua LSM tersebut mendesak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi segera melakukan klarifikasi dan pemeriksaan pidana terhadap seluruh pihak yang terlibat. Mereka menilai penegakan hukum diperlukan sebagai langkah pencegahan agar praktik serupa tidak terus berulang dalam pengelolaan dana pendidikan.

“Jika temuan semacam ini hanya diselesaikan dengan pengembalian uang, maka sistem pendidikan akan terus menjadi ladang transaksi. Penegakan hukum atas gratifikasi dan suap adalah kunci pencegahan, bukan sekadar koreksi administratif,” tegas Ketua KOMPI.

Kejari Belum Beri Tanggapan

Hingga berita ini diturunkan, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan dugaan gratifikasi dan suap dana BOSP tersebut.


(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *