Memuat berita terbaru...  

 (000) Ucapan Idulfitri 1447 H 2026 M. Hisar Pardomuan

 (001) Ucapan Ramadhan 1447 H 2026 M. Cristin Novalia Simanjuntak. SH, MH.

 (002) Ucapan Idulfitri 1447 H 2026 M. PWI Peradi.

Slider Banner HUT RI 80  
   
 (1) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026 M. Ade Sukron Ketua DPRD KabupatenBekasi  (2) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026 M. Kepala KCD WIL III  (3) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026 M. DIDI ROSIDI Ketua MKKS SMAN KabupatenBekasi  (4) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026 M.Ir.Hj.Sri Anarusi,M.P.
Kepala SMAN 1 Setu..  (5) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026. Rija Sudrajat Kepsek SMPN4 Tamsel  (6) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026. WIDJAYANTI Kepsek SMAN 11 KOTA BEKASI  (7) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026. Iim Pitung Kades Sukabudi Kec Sukawangi  (8) Ucapan Ramadhan 1447 H 2026 M. Jayadi Said, SE.
Kepala Desa Mangun Jaya Kecamatan Tambun Selatan Kab.Bekasi  (9) Ucapan Ramadhan 1447 H 2026 M. BAHRUDIN SE Ketua DPC Apdesi Kabupaten Bekasi
TETI KARYATI MP.d Ketua TP PKK Desa Muktiwari Kecamatan Cibitung (10) UcapanRamadhan 1447-H/2026-M H. Kunpul Sebra Kepala Desa Jejalen Jaya Tambun Utara Umiyati Ketua TP PKK    

Polres Kutim Gelar Konferensi Pers Sampaikan Pengungkapan 2 Kasus Besar, Pelaku Pencurian dan Curas Brilink Berhasil Ditangkap


Kutai Timur, MediarjnPolres Kutai Timur menggelar konferensi pers terkait pengungkapan dua kasus kriminal menonjol, Selasa (23/09/25) di Aula Polres Kutim. Konferensi Pers dipimpin langsung oleh Kapolres Kutim AKBP Fauzan Arianto, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim AKP Ardian Rahayu Priatna, S.Tk., S.I.K., yang juga turut dihadiri para Jurnalis Media.

Didepan awak media, Kapolres menjelaskan kronologi kasus pencurian yang dilakukan oleh tersangka berinisial AL (46), warga Gg. Damai, Sangatta Utara. Pelaku merupakan residivis yang baru bebas dari Lapas Bontang. Setelah mengintai rumah, pelaku masuk saat kondisi sepi dengan cara mencongkel menggunakan obeng. Ia beraksi di tiga lokasi berbeda, yakni pada 1 September di Jl.Dayung Desa Singa Gembara, 6 September di Jl. Ilham Maulana, serta 7 September di Jl. Wolter Monginsidi, Sangatta Utara.

“Pelaku ini residivis. Usai bebas dari Lapas Bontang, kembali melakukan aksinya dengan menyasar rumah-rumah warga. Barang yang dicuri mulai dari tas, uang tunai, laptop, HT, emas, jam tangan, ponsel hingga sepeda motor. Setelah aksi terakhir, pelaku sempat kabur ke Samarinda,” ungkap Kapolres.

Kapolres menambahkan, total kerugian korban ditaksir mencapai Rp.1 miliar. Atas perbuatannya, AL dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Lanjutnya, AKBP Fauzan juga memaparkan kronologi kasus kedua yakni pencurian dengan kekerasan (curas) yang menyasar beberapa agen Brilink di wilayah Kutim. Para pelaku beraksi dengan cara mengancam korban menggunakan parang, mendobrak pintu konter, dan mengambil uang. Aksi dilakukan di tiga lokasi, yaitu Brilink Bengalon, Brilink Galeri Jasa 4 Gg. Rambutan Jl. Yos Sudarso II, serta Brilink Lumintu Gg. Masjid Jl. Yos Sudarso II.

“Para tersangka ini sudah merencanakan aksinya. Ada yang berperan mengancam dengan senjata tajam, ada yang mengawasi di luar, dan ada yang mengambil uang. Dari tiga lokasi tersebut, kerugian korban mencapai hampir Rp.90 juta,” jelas AKBP Fauzan.

Tiga pelaku berhasil ditangkap yakni HH (31), H (25), dan KN (17), sedangkan seorang pelaku berinisial S (29) masih dalam pengejaran (DPO). Tim Macan Sat Reskrim Polres Kutim bersama Polsek Sangatta dan Jatanras Polda Kaltim menangkap para tersangka pada 19 September 2025 dini hari di sebuah kos di Gg.Syahrony IV, Kec.Sangatta Utara.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) jo 363 ayat (1) angka 4 KUHP serta UU Darurat No. 12/1951, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.


(Anto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *