Tiang jaringan telekomunikasi terlihat berdiri di area depan rumah warga di wilayah Karang Asih, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. Warga mempertanyakan proses pemasangannya. Dokumentasi warga.
Keberadaan tiang jaringan di kawasan Karang Asih, Cikarang Utara, dipersoalkan warga yang meminta kejelasan mengenai proses pemasangan, pihak pelaksana, dan status penggunaan lahannya. Berikut 5 Fakta Tiang Jaringan di Depan Rumah Warga Cikarang yang Dipersoalkan _______________________________
- Tiang jaringan berdiri di area depan rumah warga.
- Warga mengaku tidak menerima pemberitahuan sebelum pemasangan.
- Surat permohonan pemindahan telah disampaikan pada 2 Agustus 2026.
- Dokumentasi mencantumkan nama PT ABE Tekhnik Indonesia.
- Telkom dan pihak terkait diminta memberikan klarifikasi.
Warga berinisial YM mempertanyakan keberadaan tiang jaringan telekomunikasi di area yang diklaim sebagai lahannya di Karang Asih, Cikarang Utara. Warga mengaku tidak pernah diberi pemberitahuan atau dimintai persetujuan sebelum pemasangan dan telah mengajukan permohonan pemindahan kepada Telkom. Dokumentasi lapangan juga mencantumkan nama PT ABE Tekhnik Indonesia sehingga identitas pelaksana dan dasar pemasangan perlu diklarifikasi.
Apa yang Perlu Diketahui?
Keberadaan tiang jaringan telekomunikasi di kawasan Karang Asih, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, dipersoalkan warga yang mengaku sebagai pemilik lahan. Warga menyebut telah mengajukan permohonan pemindahan kepada Telkom pada 2 Agustus 2026, tetapi belum memperoleh jawaban tertulis.
Dokumentasi yang diterima redaksi memperlihatkan kondisi tiang dan jaringan kabel di sekitar bangunan warga. Salah satu foto juga mencantumkan nama PT ABE Tekhnik Indonesia, sehingga perlu dipastikan hubungan perusahaan tersebut dengan pekerjaan pemasangan jaringan.
Mediarjn.com menempatkan persoalan ini sebagai laporan berbasis pengaduan warga, bukan sebagai kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran. Konfirmasi dari Telkom, PT ABE Tekhnik Indonesia, dan pihak regulator menjadi kunci untuk memastikan fakta sebenarnya.
Galery Foto: Tiang jaringan telekomunikasi di depan rumah warga Cikarang Utara
Warga mengaku tak pernah diberi pemberitahuan atau dimintai persetujuan. Surat permohonan pemindahan disebut belum mendapat jawaban resmi.
Bekasi, Mediarjn.com – Keberadaan tiang jaringan telekomunikasi yang berdiri di area depan rumah warga di wilayah Karang Asih, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menuai pertanyaan.
Seorang warga berinisial YM mengaku keberadaan tiang tersebut berada di area yang diklaim sebagai lahan miliknya. Ia mempertanyakan proses pemasangan karena mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan, tidak pernah dimintai persetujuan tertulis, maupun diajak berkoordinasi sebelum tiang dipasang.
Berdasarkan dokumentasi yang diterima MediaRJN.com, terlihat sebuah tiang jaringan berada tepat di sekitar pagar dan bangunan rumah warga. Sejumlah kabel telekomunikasi juga tampak terpasang pada jaringan di kawasan tersebut.
Pada salah satu dokumentasi bertanggal 17 Juli 2026, terdapat keterangan lokasi Jl. Swadaya No. 10, Karang Asih, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, serta nama perusahaan PT ABE Tekhnik Indonesia.
Temuan visual tersebut menjadi bagian yang perlu diklarifikasi lebih lanjut, terutama mengenai siapa pemilik aset tiang, siapa pihak yang melakukan pemasangan, atas dasar pekerjaan atau perintah siapa pemasangan dilakukan, serta bagaimana proses penggunaan area tersebut.
Warga Sudah Ajukan Permohonan Pemindahan
YM mengatakan dirinya tidak bermaksud menghambat pembangunan jaringan telekomunikasi maupun program pemerataan akses internet.
Menurutnya, persoalan yang dipermasalahkan adalah proses pemasangan infrastruktur yang disebut berlangsung tanpa komunikasi dengan pemilik lahan.
Sebagai bentuk upaya penyelesaian, YM mengaku telah mendatangi Plasa Telkom GraPARI Medland Tambun pada 2 Agustus 2026 dan menyerahkan surat permohonan pemindahan tiang.
Namun, hingga artikel ini disusun, YM mengaku belum memperoleh jawaban tertulis mengenai permohonannya.
“Saya sudah datang langsung dan menyerahkan surat permohonan pemindahan tiang. Sampai hari ini belum ada surat jawaban resmi, nomor pengaduan, maupun kejelasan tindak lanjut. Hanya disampaikan secara lisan bahwa nanti akan dibalas surat,” ujar YM.
YM juga mengaku telah menyampaikan pengaduan melalui surat elektronik kepada Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI). Ia menyebut belum mendapatkan penyelesaian sebagaimana yang diharapkan.
Bukan Menolak Internet, Warga Minta Hak Dihormati
YM menegaskan bahwa dirinya mendukung pembangunan infrastruktur telekomunikasi dan pemerataan internet.
Ia hanya meminta agar pembangunan tersebut tetap memperhatikan hak pemilik lahan serta dilakukan melalui komunikasi dan prosedur yang jelas.
“Kami mendukung penuh program internet untuk rakyat. Tetapi pembangunan infrastruktur juga harus menghormati hak warga. Saya berharap segera dilakukan survei, diberikan jawaban tertulis, dan jika memang memungkinkan tiang tersebut dipindahkan ke lokasi yang tidak merugikan warga,” kata YM.
Persoalan ini kemudian memunculkan pertanyaan yang lebih luas: bagaimana prosedur pemasangan tiang jaringan pada area yang berada di depan atau di atas lahan yang diklaim sebagai milik warga, dan siapa yang bertanggung jawab ketika pemilik lahan keberatan?
Karena itu, klarifikasi dari pihak terkait menjadi penting untuk mengetahui apakah pemasangan tersebut telah memiliki dasar penggunaan lahan, persetujuan atau koordinasi dengan pemilik, serta dokumen pekerjaan yang sesuai.
Telkom dan PT ABE Tekhnik Indonesia Perlu Beri Penjelasan
Selain meminta tanggapan dari PT Telkom Indonesia, MediaRJN.com juga memandang perlu memperoleh klarifikasi dari PT ABE Tekhnik Indonesia, mengingat nama perusahaan tersebut terlihat pada dokumentasi lapangan yang diterima redaksi.
Beberapa hal yang perlu dijelaskan antara lain mengenai status kepemilikan tiang, hubungan kerja dengan Telkom apabila ada, pekerjaan yang dilakukan, dasar pemasangan, serta pihak yang memberikan instruksi pekerjaan.
Dengan demikian, persoalan tidak berhenti pada klaim sepihak, tetapi dapat diketahui berdasarkan dokumen dan keterangan dari seluruh pihak yang berkepentingan.
Hingga artikel ini ditulis, MediaRJN.com belum menerima keterangan resmi dari PT Telkom Indonesia maupun PT ABE Tekhnik Indonesia mengenai pemasangan tiang tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak terkait untuk memberikan penjelasan secara proporsional.
Persoalan satu tiang mungkin terlihat sederhana. Namun, ketika infrastruktur publik bersinggungan dengan ruang milik warga, komunikasi, transparansi, kepastian prosedur, dan penghormatan terhadap hak masyarakat menjadi bagian penting yang tidak boleh diabaikan.
(Red)




