Memuat berita terbaru...  

 (000) Ucapan Idulfitri 1447 H 2026 M. Hisar Pardomuan

 (001) Ucapan Ramadhan 1447 H 2026 M. Cristin Novalia Simanjuntak. SH, MH.

 (002) Ucapan Idulfitri 1447 H 2026 M. PWI Peradi.

Slider Banner HUT RI 80  
   
 (1) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026 M. Ade Sukron Ketua DPRD KabupatenBekasi  (2) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026 M. Kepala KCD WIL III  (3) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026 M. DIDI ROSIDI Ketua MKKS SMAN KabupatenBekasi  (4) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026 M.Ir.Hj.Sri Anarusi,M.P.
Kepala SMAN 1 Setu..  (5) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026. Rija Sudrajat Kepsek SMPN4 Tamsel  (6) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026. WIDJAYANTI Kepsek SMAN 11 KOTA BEKASI  (7) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026. Iim Pitung Kades Sukabudi Kec Sukawangi  (8) Ucapan Ramadhan 1447 H 2026 M. Jayadi Said, SE.
Kepala Desa Mangun Jaya Kecamatan Tambun Selatan Kab.Bekasi  (9) Ucapan Ramadhan 1447 H 2026 M. BAHRUDIN SE Ketua DPC Apdesi Kabupaten Bekasi
TETI KARYATI MP.d Ketua TP PKK Desa Muktiwari Kecamatan Cibitung (10) UcapanRamadhan 1447-H/2026-M H. Kunpul Sebra Kepala Desa Jejalen Jaya Tambun Utara Umiyati Ketua TP PKK    

Forum Komunikasi Pemuda Sumber Jaya Mendukung Langkah Pemerintah soal Pembongkaran Bangunan Liar di Sumber Jaya. 


Kabupaten Bekasi,  – Mediarjn.com.  Forum Komunikasi Pemuda Sumber Jaya (FKPSJ) lakukan Konferensi Pers dan menyatakan sikap di Aula Kantor Desa Sumber Jaya, Pada Senin, ( 28 April 2025) Pukul 13.00 Wib, Mengenai Bangunan Liar di Desa Sumber Jaya Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Wawan Hermawan SH, selaku Ketua Forum Komunikasi Pemuda Sumber Jaya (FKPSJ) merasa terpanggil untuk menyampaikan sikap dan pandangan kami terkait dengan maraknya bangunan liar yang berdiri tanpa izin di wilayah Sumber Jaya.

Sebagai generasi muda yang cinta akan keteraturan, keadilan, dan kemajuan daerah, kami memandang bahwa keberadaan bangunan liar tersebut bukan hanya melanggar aturan hukum, melainkan juga merugikan masyarakat secara umum. Berdasarkan ketentuan hukum, khususnya :

  •  Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
  •  Peraturan Daerah setempat tentang Tata Ruang dan Bangunan.
  •  serta prinsip umum kepatuhan terhadap izin mendirikan bangunan (IMB),

setiap pembangunan wajib dilakukan berdasarkan rencana tata ruang yang telah ditetapkan dan harus mengantongi izin resmi dari pemerintah daerah. ujar Wawan

Wawan Menambahkan Bangunan-bangunan liar ini, Mengganggu tata kelola lingkungan, berpotensi menyebabkan konflik sosial, membahayakan keselamatan umum, dan menghambat program pembangunan kawasan yang terencana.

Oleh karena itu, melalui konferensi pers ini, kami menyampaikan beberapa tuntutan :

  1. Mendesak Pemerintah Daerah untuk segera melakukan pendataan, verifikasi, dan tindakan tegas terhadap bangunan liar yang tidak memiliki izin sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
  2.  Mendorong Penegakan Hukum secara adil dan transparan tanpa pandang bulu terhadap semua pelanggaran yang terjadi.
  3. Mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya para pemuda, untuk ikut serta menjaga ketertiban, mendukung penataan wilayah, dan menolak praktik pembangunan ilegal. jelasnya

“Kami percaya bahwa dengan komitmen bersama antara pemerintah, masyarakat dan pemuda, Sumber Jaya dapat menjadi daerah yang tertib,nyaman, dan berkelanjutan untuk masa depan.” Tegas Wawan

Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan. Semoga langkah kecil ini menjadi awal bagi perubahan besar demi kebaikan kita bersama. Tutup Wawan.


Boy Hutasoit dan Frans Simaremare )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *