Ilustrasi laporan dugaan korupsi pejabat Kabupaten Bekasi oleh Firman Abdurrahman Lawfirm
Bekasi, – Mediarjn.com – Firma hukum Firman Abdurrahman Lawfirm dan Rekan resmi melaporkan enam pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi atas dugaan korupsi dan penyalahgunaan anggaran. Laporan tersebut telah diterima oleh pihak berwajib pada Sabtu, 26 April 2025.
Dugaan Kasus Korupsi yang Dilaporkan
Dalam laporan tersebut, sejumlah pejabat yang dilaporkan antara lain:
- Hasan Basri, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bekasi, diduga terlibat dalam korupsi dana program perbaikan rumah untuk masyarakat miskin ekstrem dengan anggaran Rp 1,4 miliar per tahun. Dari target 70 rumah, diduga hanya 10 rumah yang dibangun, sementara sisa anggaran sekitar Rp 1,2 miliar tidak dapat dipertanggungjawabkan.
- Dani Ramdan, Mantan Penjabat (PJ) Bupati Bekasi, diduga berperan dalam pengesahan anggaran Dinas Sosial, pembangunan desa, dan dana media pers, serta disebut menerima bagian 20 persen dalam persetujuan anggaran di Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Bekasi.
- H. Markun Hidayat, Kepala Desa Cikarageman, diduga melakukan penyalahgunaan dana proyek Sustainable Development Goals (SDGs) di lingkup Desa Cikarageman.
- Rudi Catur Pribadi, Kepala Desa Kertarahayu, diduga terlibat dalam penyimpangan penggunaan dana proyek SDGs di Desa Kertarahayu.
- Abdul Rachmat, Kepala Desa Cibening, dilaporkan atas dugaan penyalahgunaan dana proyek SDGs di Desa Cibening.
- Hudaya, Kepala BPKAD Kabupaten Bekasi, diduga terkait dengan pengesahan anggaran media pers sebesar Rp 88,1 miliar dan pengendalian opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan anggaran Rp 1,4 miliar per tahun.
Dasar Hukum Laporan
- Firman Abdurrahman Lawfirm dan Rekan dalam laporannya mengacu pada:
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa
Kronologi dan Latar Belakang
Laporan ini bermula dari hasil penyelidikan terhadap keluhan masyarakat terkait sulitnya akses layanan publik di Kabupaten Bekasi, seperti pembuatan KTP, pendaftaran BPJS, hingga distribusi bantuan sosial. Dugaan korupsi dalam pengelolaan anggaran dinilai menjadi salah satu penyebab utama terganggunya pelayanan kepada masyarakat.
Hal Ini Penting untuk Segera Ditindaklanjuti
Tindak lanjut atas laporan ini menjadi krusial untuk menjaga integritas pemerintahan daerah, memulihkan kepercayaan publik, serta memastikan penggunaan dana publik sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Apabila dibiarkan, praktik semacam ini dapat memperdalam ketimpangan sosial serta melemahkan sistem pelayanan publik.
Permintaan Tindakan dari Aparat Penegak Hukum
Firman Abdurrahman Lawfirm dan Rekan meminta jajaran Bareskrim Mabes Polri agar segera berkoordinasi dengan Pidsus Polres Kabupaten Bekasi, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, serta Inspektorat Kabupaten Bekasi untuk melakukan penyelidikan dan penindakan sesuai hukum yang berlaku.
“Kami berharap, dengan penanganan serius dari aparat penegak hukum, Kabupaten Bekasi bisa menjadi wilayah yang bersih dan bebas dari praktik mafia birokrasi,” ujar perwakilan Firman Abdurrahman Lawfirm dalam keterangannya.
Keterangan Para Pihak
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari para pihak yang dilaporkan. Media ini masih berupaya untuk menghubungi pihak terkait guna memperoleh klarifikasi.
(Red)