Ilustrasi proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang diawasi secara transparan dan bebas gratifikasi sesuai Surat Edaran KPK Tahun 2026.
Surat Edaran KPK Dorong Penerimaan Murid Baru yang Transparan, Adil, dan Bebas Korupsi
JAKARTA, MEDIARJN.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Kebijakan tersebut diterbitkan pada 25 Mei 2026 sebagai langkah preventif untuk memastikan proses penerimaan peserta didik berlangsung secara objektif, transparan, akuntabel, adil, dan bebas dari praktik korupsi.
Langkah ini dilakukan menyusul masih ditemukannya berbagai risiko penyimpangan dalam proses penerimaan murid baru, mulai dari pungutan liar, praktik titipan siswa, hingga manipulasi data yang berpotensi mencederai prinsip keadilan dan meritokrasi dalam dunia pendidikan.
KPK Tegaskan Larangan Gratifikasi dan Penyalahgunaan Wewenang
Kepala Satuan Tugas Jaringan Pencegahan Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Abdul Aziz Suhendra, menegaskan seluruh penyelenggara pendidikan wajib menjaga integritas serta tidak melakukan praktik gratifikasi maupun penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan SPMB.
Menurutnya, setiap calon peserta didik harus memperoleh kesempatan yang sama untuk mengakses pendidikan tanpa adanya perlakuan khusus yang dipengaruhi oleh jabatan, kedekatan, maupun pemberian tertentu.
“Seluruh penyelenggara pendidikan agar tidak melakukan praktik gratifikasi maupun penyalahgunaan wewenang dalam proses penerimaan murid baru,” ujar Abdul Aziz Suhendra.
KPK menegaskan bahwa segala bentuk permintaan hadiah, uang, fasilitas, atau pungutan yang berkaitan dengan proses penerimaan siswa baru merupakan tindakan yang dilarang dan dapat menimbulkan konsekuensi hukum apabila memenuhi unsur tindak pidana korupsi.
Praktik Titipan Siswa Dinilai Mengancam Keadilan Pendidikan
Dalam pemetaan risiko yang dilakukan KPK, praktik titipan calon siswa masih menjadi salah satu persoalan yang mendapat perhatian serius.
Praktik tersebut dinilai berpotensi merusak prinsip kesetaraan akses pendidikan karena membuka peluang perlakuan istimewa terhadap peserta tertentu di luar mekanisme yang telah ditetapkan.
Selain praktik titipan, KPK juga mengidentifikasi adanya dugaan manipulasi data dalam proses seleksi, seperti rekayasa alamat domisili, penyalahgunaan jalur afirmasi, hingga perubahan data peserta yang telah dinyatakan diterima.
Fenomena tersebut dinilai dapat mengurangi kepercayaan publik terhadap sistem penerimaan peserta didik dan menciptakan ketidakadilan bagi masyarakat yang mengikuti proses seleksi sesuai aturan.
Pungutan Liar dan Uang Bangku Masih Menjadi Risiko
KPK juga menemukan berbagai modus pungutan yang masih berpotensi muncul dalam pelaksanaan SPMB.
Beberapa di antaranya berupa biaya daftar ulang yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas, uang bangku, kewajiban membeli atribut tertentu, hingga permintaan sumbangan yang dikaitkan dengan proses penerimaan siswa.
Menurut KPK, praktik-praktik tersebut tidak hanya membebani masyarakat, tetapi juga berpotensi menciptakan ruang terjadinya penyalahgunaan kewenangan di lingkungan pendidikan.
Maladministrasi Masih Menjadi Tantangan
Selain persoalan gratifikasi dan pungutan liar, KPK turut menyoroti berbagai bentuk maladministrasi yang masih ditemukan dalam penyelenggaraan SPMB.
Permasalahan tersebut meliputi ketidakjelasan daya tampung sekolah, lambatnya penanganan pengaduan masyarakat, kurangnya transparansi informasi, hingga proses pengambilan keputusan yang tidak terdokumentasi dengan baik.
Kondisi tersebut dinilai dapat menimbulkan persepsi ketidakadilan serta membuka peluang terjadinya konflik kepentingan apabila tidak ditangani secara serius oleh penyelenggara pendidikan.
Integritas Pendidikan Masih Memerlukan Penguatan
KPK menilai penguatan integritas di sektor pendidikan menjadi kebutuhan mendesak. Berdasarkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan Tahun 2024, indeks integritas pendidikan nasional tercatat berada pada skor 69,50 atau masih berada pada kategori korektif.
Data tersebut menunjukkan bahwa budaya integritas mulai tumbuh di lingkungan pendidikan, namun implementasinya belum konsisten dan masih memerlukan penguatan tata kelola, pengawasan, serta komitmen bersama dari seluruh pemangku kepentingan.
Dalam berbagai publikasi resminya, KPK menegaskan bahwa sektor pendidikan memiliki peran strategis dalam membangun budaya antikorupsi sejak dini karena menjadi fondasi pembentukan karakter generasi bangsa.
ASN dan Penyelenggara Pendidikan Wajib Melaporkan Gratifikasi
Melalui surat edaran tersebut, KPK kembali mengingatkan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun penyelenggara pendidikan yang menerima gratifikasi terkait jabatan dan bertentangan dengan tugas serta kewajibannya wajib melaporkan penerimaan tersebut kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.
Khusus untuk gratifikasi berupa makanan, minuman, atau bingkisan yang mudah rusak dan kedaluwarsa, penerima diperbolehkan menyalurkannya sebagai bantuan sosial kepada pihak yang membutuhkan. Namun demikian, penerimaan tersebut tetap wajib dilaporkan melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) sebagai bentuk akuntabilitas publik.
KPK Ajak Seluruh Pihak Jaga Integritas SPMB
Melalui Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026, KPK berharap pemerintah daerah, satuan pendidikan, orang tua, komite sekolah, serta seluruh pemangku kepentingan dapat berkolaborasi menjaga integritas dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru.
KPK menekankan bahwa pendidikan yang bersih, transparan, dan berkeadilan merupakan salah satu fondasi utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik serta pembangunan sumber daya manusia yang berkualitas.
Dengan pengawasan yang kuat dan partisipasi aktif masyarakat, proses SPMB diharapkan dapat berlangsung sesuai prinsip meritokrasi, memberikan kesempatan yang setara bagi seluruh peserta didik, serta terbebas dari praktik korupsi, gratifikasi, dan penyalahgunaan kewenangan.
Sumber: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), serta publikasi resmi KPK RI.
(Red)

