Fajar Shodick dan Endang Susanto di Gedung Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi
Kabupaten Bekasi, – Mediarjn.com. – Inspektorat Kabupaten Bekasi akhirnya melimpahkan kasus dugaan penyelewengan APBDes Tahap I Tahun 2024 Desa SumberJaya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi.
Hal itu di benarkan oleh Fajar Shodick dan Endang Susanto ketika menyambangi Gedung Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Selasa (22 April 2025) Pukul 14.30 Wib.
Menurut Fajar Shodick, kedatangan ia yang didampingi rekan nya Endang Susanto sebagai Pelapor ingin menanyakan langsung perkembangan laporan nya ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.
“Kedatangan kami ingin bertemu Riski selaku Penyidik yang menangani laporan kami.” Ujar Fajar.
Fajar Shodick pun menjelaskan ketika sampai di PTSP Kejaksaan Negeri Cikarang, menyampaikan ingin bertemu Riski kepada petugas PTSP yang ada.
“Selang tidak lama, saya ditelpon langsung oleh Riski Penyidik yang menangani laporan kita, Ia menjelaskan bahwa Riski sedang di diruang atas tidak bisa menemui kami (Pelapor) karena masih proses pemeriksaan orang orang yang dipanggil Kejaksaan hari ini.
” Saya mohon maaf bang, tidak bisa menemui abang dulu ya, ini saya masih proses pemeriksaan diruangan atas bang.” Ujar Riski ke Fajar Shodick melalui telpon Whatsapp.
Riski menjelaskan ke saya bahwa benar, Inspektorat Kabupaten Bekasi sudah melimpahkan Hasil Audit nya ke Kejaksaan sebelum Idul Fitri, dan seminggu ini kami jadwalkan untuk memanggil semua yang terkait dalam kasus ini. Tambah Riski.
Dalam keterangan Fajar Shodick kepada awak media, bahwa kira kira seperti itu isi percakapan saya dengan Riski melalui telpon Whatsapp, dikarenakan beliau sedang dalam pemeriksaan.
Lebih lanjut, Fajar Shodick berharap dengan pelimpahan Kasus Dugaan Penyelewengan APBDes Tahun 2024 Tahap I Desa Sumber Jaya ke Kejaksaan menjadi titik terang terhadap laporan kami selaku Masyarakat Desa Sumber Jaya.
“Saya dan Masyarakat Desa Sumber Jaya meminta agar Kejaksaan Kabupaten Bekasi lebih serius lagi serta lebih terbuka atas informasi perkembangan laporan kami, agar seluruh elemen Masyarakat dapat memantau sudah sampai mana proses pelaporan kami.” Jelas Fajar.
Lebih lanjut, Fajar Shodick dan Endang Susanto meminta kepada Ibu Kajari Kabupaten Bekasi agar membalas surat laporan kami secara resmi, sudah sejauh mana perkembangan yang dilakukan Kejaksaan terhadap laporan kami, Ia menjelaskan sudah berulang kali mendatangi Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi untuk meminta Kepastian Hukum atas laporan kami.
“Ini kami lakukan demi kepentingan masyarakat, kami rela mengeluarkan tenaga, pikiran, bahkan materi demi terang benderangnya persoalan ini yang sudah menjadi perhatian publik,”tegasnya.
Senada penuh harapan, fajar menanti tahapan selanjutnya yang menurut saya tidak lama lagi kepastian hukum bisa didapatkan Masyarakat Desa SumberJaya. Tutup Fajar.
Sekadar Informasi tambahan, bahwa ketiga Pelapor sudah di mintai keterangan di Inspektorat Kabupaten Bekasi pada Senin (20 Januari 2025) lalu.
( Boy Hutasoit dan Frans Simaremare )