Daftar nama hakim yang dimutasi oleh Mahkamah Agung RI tahun 2025 disertai penempatan barunya
Jakarta, – Mediarjn.com – Dalam Rapat Pimpinan (RAPIM) Mahkamah Agung yang digelar pada 22 April 2025, sebanyak 199 nama hakim dari berbagai pengadilan negeri di seluruh Indonesia resmi mengalami mutasi jabatan. Mutasi ini merupakan bagian dari upaya penyegaran dan penguatan lembaga peradilan di tingkat nasional.
Mahkamah Agung melakukan rotasi dan mutasi besar terhadap hakim-hakim dari tingkat pertama hingga menengah. Pergeseran ini mencakup perpindahan tugas antar kota, promosi jabatan, hingga penugasan baru sebagai wakil ketua atau ketua pengadilan.
Sebanyak 199 hakim tercantum dalam hasil keputusan tersebut. Nama-nama penting seperti Dr. Husnul Khotimah (Ketua PN Balikpapan menjadi Ketua PN Jakarta Pusat) dan Dr. Ibrahim Palino (Ketua PN Jakarta Utara menjadi HT PT Makassar) menunjukkan skala dan signifikansi kebijakan ini. Selain itu, sejumlah nama dari Mahkamah Agung RI juga mengalami pergeseran strategis.
Berikut daftar nama Hakim:
File pdf HASIL RAPIM 22 APRIL 2025
Kapan dan Di Mana Mutasi Berlaku
Mutasi ini diumumkan pada 22 April 2025 dan berlaku efektif setelah hakim yang bersangkutan memenuhi kelengkapan administratif, termasuk pelaporan E-LHKPN melalui SIKEP Mahkamah Agung RI dalam waktu dua minggu sejak pengumuman.
Mengapa Ini Penting
Kebijakan ini menandakan keseriusan Mahkamah Agung dalam membangun integritas serta kapabilitas lembaga peradilan. Selain menjawab kebutuhan organisasi, mutasi ini bertujuan untuk mencegah stagnasi birokrasi dan menumbuhkan semangat profesionalisme.
Bagaimana Proses Selanjutnya
Hakim yang dimutasi diwajibkan untuk segera memperbaharui data pribadi dan administrasi lainnya dalam sistem SIKEP MA RI. Apabila terdapat kesalahan dalam penulisan nama maupun gelar pendidikan, perbaikan dapat diajukan melalui tautan resmi yang disediakan oleh MA RI.
Implikasi Kelembagaan dan Sosial
Langkah strategis ini tidak hanya berdampak pada penguatan internal lembaga pengadilan, tetapi juga menyiratkan harapan masyarakat terhadap kualitas putusan yang lebih adil, objektif, dan cepat. Penempatan yang tepat diyakini akan menciptakan ekosistem hukum yang sehat, adaptif, dan terpercaya.
Mutasi besar-besaran ini mencerminkan dinamika internal peradilan yang aktif serta kehendak Mahkamah Agung untuk terus berbenah. Masyarakat diharapkan mengawasi dan mendukung proses ini sebagai bagian dari komitmen bersama membangun keadilan yang substantif.
(Red)