Prof Sutan Nasomal menyampaikan pernyataan terkait dugaan korupsi PT Riau Petroleum
Prof Sutan Nasomal minta Presiden dan aparat hukum bertindak tegas dan transparan
Jakarta, Mediarjn.com – Dugaan tindak pidana korupsi senilai Rp3,5 triliun di tubuh PT Riau Petroleum kembali menjadi sorotan publik setelah lebih dari 150 hari laporan disampaikan tanpa perkembangan signifikan dari aparat penegak hukum.
Dugaan Korupsi dan Desakan Akademisi
Pakar hukum internasional, Prof. Dr. KH Sutan Nasomal, SH, MH, menyampaikan kritik keras terhadap lambannya penanganan laporan tersebut. Ia meminta Presiden Republik Indonesia untuk turun tangan memastikan penegakan hukum berjalan tegas, transparan, dan berkeadilan.
Menurutnya, kasus ini bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyangkut integritas sistem hukum nasional.
Laporan Sejak Awal 2026
Laporan dugaan korupsi ini diajukan oleh Yayasan DPP KPK TIPIKOR melalui tim investigasi nasional dan telah diterima oleh Kejaksaan Tinggi Riau, Kejaksaan Agung RI, serta KPK RI sejak awal 2026.
Namun hingga Mei 2026, belum ada kejelasan mengenai tahapan penyelidikan maupun penyidikan.
Indikasi Kerugian Negara Skala Besar
Investigasi awal mengungkap sejumlah dugaan serius yang berpotensi merugikan keuangan negara, di antaranya:
- Dugaan mark-up pengadaan drilling rig senilai Rp112 miliar
- Dugaan kejanggalan pengelolaan dana Participating Interest (PI) Rp3,5 triliun
- Dugaan penyalahgunaan dana CSR untuk kegiatan non-prioritas
Temuan tersebut mengindikasikan potensi pelanggaran terhadap Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Minimnya Progres Penanganan
Hasil klarifikasi pelapor ke Kejati Riau menunjukkan belum adanya perkembangan signifikan dalam penanganan perkara. Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik terkait komitmen penegakan hukum terhadap kasus besar di sektor strategis daerah.
Respons Akademisi: Kritik dan Peringatan Keras
Prof Sutan Nasomal menegaskan bahwa pembiaran terhadap laporan dugaan korupsi merupakan bentuk kegagalan serius dalam sistem hukum.
“Jika laporan dengan indikasi kerugian negara triliunan rupiah dibiarkan tanpa kepastian hukum, maka publik berhak mempertanyakan integritas penegakan hukum,” tegasnya.
Ia juga mendesak pembentukan tim khusus, audit investigatif, serta transparansi kepada publik.
Tuntutan: Penegakan Hukum Tanpa Kompromi
Pelapor dan akademisi mendesak:
- Kejati Riau meningkatkan status perkara
- Kejaksaan Agung melakukan supervisi
- KPK mengambil alih jika diperlukan
Selain itu, diminta dilakukan audit menyeluruh dan penelusuran aliran dana secara transparan.
Ujian Integritas Penegakan Hukum
Kasus ini menjadi ujian nyata bagi komitmen pemberantasan korupsi di Indonesia. Publik menunggu langkah konkret aparat penegak hukum dalam menjaga kepercayaan masyarakat dan supremasi hukum.
(Red)

