Prof Dr. KH Sutan Nasomal, SH , MH. Menyampaikan pernyataan terkait konflik lahan masyarakat dengan PT Nafasindo di Aceh Singkil.
5 Fakta Konflik Lahan PT Nafasindo di Aceh Singkil
- Sengketa lahan berlangsung sejak 1993
- Melibatkan eks transmigrasi dan perusahaan sawit
- Lahan digunakan melalui skema pinjam pakai
- Belum ada pengembalian hingga kini
- Pemerintah diminta turun tangan tegas
Sengketa lahan eks transmigrasi di Aceh Singkil dinilai berlarut tanpa kepastian hukum
Aceh Singkil, Mediarjn.com – Pakar hukum internasional, Prof. Dr. Sutan Nasomal, mendesak Presiden Republik Indonesia untuk segera mengambil langkah tegas dalam menyelesaikan konflik lahan antara masyarakat eks transmigrasi dengan PT Nafasindo di Kabupaten Aceh Singkil.
Permintaan tersebut disampaikan menyusul berlarut-larutnya sengketa lahan yang telah berlangsung sejak tahun 1993 dan hingga kini belum menemukan penyelesaian yang jelas.
Konflik Lahan Eks Transmigrasi
Konflik melibatkan masyarakat Desa Srikayu dan Desa Pea Jambu, Kecamatan Singkohor, dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Nafasindo. Lahan yang disengketakan merupakan lahan usaha dua (LU2) milik warga transmigrasi yang sebelumnya digunakan perusahaan melalui skema pinjam pakai.
Sengketa Sejak 1993 di Aceh Singkil
Berdasarkan dokumen perjanjian tahun 1993 dan 1995, perusahaan memanfaatkan lahan warga untuk pembibitan sawit dengan komitmen pengembalian atau penggantian lahan. Namun hingga tahun 2026, realisasi pengembalian tersebut belum dilakukan.
Hak Masyarakat Belum Dikembalikan
Prof Sutan Nasomal menilai kondisi ini mencerminkan ketidakpastian hukum yang merugikan masyarakat. Ia menegaskan bahwa lahan tersebut seharusnya kembali kepada pemilik sah atau ahli waris sesuai perjanjian awal.
Desakan kepada Pemerintah dan Perusahaan
Ia meminta Presiden RI, Menteri ATR/BPN, dan Kementerian terkait untuk bertindak tegas dan menyelesaikan konflik secara adil.
“Pemerintah harus memastikan hak masyarakat dikembalikan secara adil dan tidak berlarut-larut,” tegasnya.
Selain itu, pihak perusahaan juga diminta menunjukkan itikad baik dengan mengembalikan hak masyarakat sesuai kesepakatan.
Dampak: Trauma dan Ketidakpastian Warga
Akibat konflik ini, masyarakat mengalami ketidakpastian dalam mengelola lahan yang menjadi sumber penghidupan. Upaya mediasi dan pelaporan kepada pemerintah daerah disebut telah dilakukan, namun belum membuahkan hasil.
Respons Masyarakat dan Pemerintah Desa
Perwakilan masyarakat menyatakan bahwa berbagai langkah telah ditempuh, termasuk pengajuan resmi kepada pemerintah daerah. Namun hingga kini belum ada tindak lanjut konkret.
Pemerintah desa juga membenarkan bahwa perjuangan masyarakat telah berlangsung lama tanpa titik temu.
Urgensi Kepastian Hukum
Kasus ini menunjukkan pentingnya kehadiran negara dalam menjamin kepastian hukum dan keadilan agraria. Publik kini menantikan langkah konkret pemerintah untuk menyelesaikan konflik yang telah berlangsung lebih dari tiga dekade tersebut.
(Red)

