Kejati Sumsel menyita mesin batching plant di lokasi PT KMM Palembang terkait kasus dugaan korupsi distribusi semen
5 Fakta Penyitaan Aset PT KMM oleh Kejati Sumsel
- Penyitaan dilakukan dua kali dalam perkara yang sama
- Aset utama berupa mesin batching plant bernilai tinggi
- Kasus terkait distribusi semen 2018–2022
- Penyitaan telah mendapat izin Pengadilan Tipikor
- Bagian dari penguatan alat bukti di persidangan
Penyitaan lanjutan Aset distributor semen oleh Kejati Sumsel terkait perkara tipikor 2018–2022 di Palembang
Palembang, Mediarjn.com – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali melakukan penyitaan terhadap aset milik PT KMM dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi distribusi semen di wilayah Sumatera Selatan.
Penyitaan Dilakukan 30 April 2026 di Palembang
Penyitaan dilakukan pada Kamis, 30 April 2026 di lokasi perusahaan yang berada di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Kota Palembang.
Bagian dari Pengembangan Kasus Tipikor Distribusi Semen
Langkah ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi kegiatan pendistribusian semen oleh PT KMM dalam kurun waktu 2018 hingga 2022.
Penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejati Sumsel serta Surat Izin Penyitaan dari Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang.
Rincian Aset yang Disita
Adapun aset yang disita berupa satu unit mesin batching plant concrete tipe SICOMA 2,5 M3 beserta komponen pendukungnya, meliputi:
- Aggregate Storage Group
- Concrete Mixer
- Main Chassis Section (penimbangan semen dan air)
- Control Cabin
- Cement Silo
- Generator Set
- Aksesori pendukung lainnya
Penyitaan ini memperkuat upaya pengumpulan barang bukti dalam proses penegakan hukum.
Dampak dan Proses Lanjutan
Kejati Sumsel memastikan bahwa proses penyitaan berjalan aman, tertib, dan kondusif. Selanjutnya, aset yang telah disita akan menjadi bagian dari alat bukti dalam proses persidangan.
Langkah ini menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam mengungkap secara menyeluruh dugaan praktik korupsi yang merugikan keuangan negara.
Penegakan Hukum Berbasis Bukti
Penyitaan lanjutan ini menegaskan bahwa proses hukum berjalan secara sistematis dan berbasis alat bukti, guna memastikan akuntabilitas serta transparansi dalam penanganan perkara korupsi di sektor distribusi industri.
(Red)

