Surat Tanda Terima, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi. Pelaporan Penyalahgunaan Wewenang dan Jabatan oleh Ketua NPCI Kab. Bekasi inisial (Kl)
Bekasi, – Mediarjn – Sekretaris National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Kabupaten Bekasi secara resmi melaporkan Ketua NPCI Kabupaten Bekasi, Kardi Leo (KL), ke Kejaksaan Negeri (Kejari) atas dugaan penyelewengan anggaran hibah tahun 2024.
Laporan ini diajukan sebagai langkah untuk menegakkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana hibah yang diperuntukkan bagi pembinaan atlet disabilitas. Sekretaris NPCI Kabupaten Bekasi, Bustomi, mendesak Kejari segera mengambil tindakan guna mengusut dugaan penyimpangan tersebut.
“Anggaran yang seharusnya digunakan untuk pembinaan dan kesejahteraan atlet perlu diawasi secara ketat agar tidak disalahgunakan,” ujar Bustomi, Senin (10/3/2025).
Selain meminta tindakan dari Kejari, NPCI Jawa Barat juga diharapkan turut serta dalam menyikapi persoalan ini. Kehadiran pengurus provinsi dinilai krusial untuk memastikan organisasi di tingkat kabupaten tetap berjalan sesuai regulasi dan tidak merugikan atlet yang menjadi bagian utama dari NPCI.
Hingga berita ini diturunkan, Ketua NPCI Kabupaten Bekasi belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan yang dilayangkan ke Kejari.
Sementara itu, pihak Kejaksaan diharapkan segera melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran dugaan tersebut. Kasus ini menarik perhatian publik, terutama dalam konteks transparansi penggunaan dana hibah yang bersumber dari anggaran pemerintah. Jika terbukti terjadi penyelewengan, diharapkan ada tindakan tegas agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
(Red)