GMNI Jakarta Selatan menyerahkan laporan dugaan korupsi direksi PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia ke KORTAS TIPIKOR POLRI.
Jakarta, – Mediarjn.com – Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Jakarta Selatan secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan lima direksi PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk. (ATPI), anak usaha PT Pertamina, ke Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri (KORTAS TIPIKOR POLRI). Laporan ini menyoroti dugaan penyalahgunaan anggaran perusahaan untuk pembelian mobil mewah senilai miliaran rupiah yang kemudian didaftarkan sebagai aset pribadi. Senin, (10/3/2025).
GMNI menuding lima petinggi ATPI sebagai pihak yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan wewenang:
- Tatang Nurhidayat (Presiden Direktur): Mercedes Benz GLE 450 2023 (Rp 2,32 miliar).
- Emil Hakim (Direktur Keuangan & Layanan Korporat): Toyota Alphard 2023 (Rp 1,385 miliar).
- Ery Widiatmoko (Direktur Pemasaran Asuransi): Toyota Alphard 2023 (Rp 1,385 miliar).
- Sudarlin Uzir (Plt. Direktur Teknik): Toyota Alphard 2023 (Rp 1,385 miliar).
- Edi Yoga Prasetyo (Plt. Direktur Kepatuhan & Manajemen Risiko): Toyota Alphard 2023 (Rp 1,385 miliar).
GMNI menemukan indikasi bahwa kendaraan mewah tersebut dibeli dengan anggaran perusahaan, namun didaftarkan sebagai aset pribadi tanpa melalui prosedur yang sah.
Pembelian mobil mewah ini terjadi pada tahun anggaran 2023, di mana seharusnya seluruh pengeluaran strategis perusahaan harus mendapat persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Namun, transaksi ini diduga dilakukan tanpa persetujuan dan tidak tercantum dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP).
Terdapat empat indikasi pelanggaran utama dalam kasus ini:
- Tidak ada alokasi anggaran dalam RKAP 2023 – Pembelian mobil mewah ini tidak disetujui oleh pemegang saham.
- Didaftarkan sebagai aset pribadi – Kendaraan seharusnya menjadi aset perusahaan, bukan milik pribadi direksi.
- Ketidaksesuaian LHKPN – Dua direksi tidak melaporkan kepemilikan mobil ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sedangkan tiga lainnya melaporkannya sebagai aset pribadi, bukan perusahaan.
- Potensi kerugian negara Rp 7,86 miliar – Jika terbukti, tindakan ini dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan pribadi.
GMNI melaporkan kasus ini dengan mengacu pada:
- Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur penyalahgunaan wewenang dan perbuatan memperkaya diri sendiri.
Melalui laporan ini, GMNI mendesak KORTAS TIPIKOR POLRI untuk segera melakukan penyelidikan dan menindak tegas para pihak yang terbukti bersalah.
“Kasus ini adalah cerminan buruk tata kelola BUMN. Kami berharap aparat penegak hukum segera bertindak agar tidak ada lagi praktik serupa yang merugikan keuangan negara,” ujar Deodatus Sunda Se, Ketua DPC GMNI Jakarta Selatan.
Laporan ini merupakan bentuk pengawasan masyarakat terhadap tata kelola BUMN dan upaya untuk mencegah korupsi dalam tubuh perusahaan negara.
Dewan Pimpinan Cabang GMNI Jakarta Selatan. Deodatus Sunda Se (Ketua)
Erdison (Sekretaris Cabang)
(Red)