Menang Gugatan, Sarbumusi Buktikan Konsisten Dalam Membela Hak-Hak Pengurus dan Anggotanya

https://mediarjn.com/wp-content/uploads/2024/04/IMG_20240425_113818.jpg

Karawang – Perjuangan panjang para pengurus Sarbumusi PT. Kohwa Precision Indonesia pada akhirnya membuahkan hasil, ketika Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung memenangkan gugatan melawan Tergugat PT. Kohwa Precision Indonesia, Senin (22/4/2024)

Majelis Hakim dalam pertimbangannya, menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak (Upah dan THR) kepada para Penggugat, yang mana Majelis Hakim juga menyatakan Tergugat telah melanggar ketentuan Pasal 93 Ayat 2 huruf f Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

H. Pupung Syaepul Ketua DPC Sarbumusi Karawang dalam pernyataannya menyampaikan bahwa kemenangan tersebut merupakan bentuk konsistensi Sarbumusi dalam mengawal dan memperjuangkan hak-hak para pengurus dan anggotanya.

“Perjuangan ini membuktikan bahwa Sarbumusi konsisten mengawal dan memperjuangkan hak-hak para pengurus dan anggotanya,” singkat H. Pupung, Rabu (24/4/2024) siang

(Redaksi)