Memuat berita terbaru...  

 (000) Ucapan Idulfitri 1447 H 2026 M. Hisar Pardomuan

 (001) Ucapan Ramadhan 1447 H 2026 M. Cristin Novalia Simanjuntak. SH, MH.

 (002) Ucapan Idulfitri 1447 H 2026 M. PWI Peradi.

Slider Banner HUT RI 80  
   
 (1) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026 M. Ade Sukron Ketua DPRD KabupatenBekasi  (2) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026 M. Kepala KCD WIL III  (3) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026 M. DIDI ROSIDI Ketua MKKS SMAN KabupatenBekasi  (4) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026 M.Ir.Hj.Sri Anarusi,M.P.
Kepala SMAN 1 Setu..  (5) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026. Rija Sudrajat Kepsek SMPN4 Tamsel  (6) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026. WIDJAYANTI Kepsek SMAN 11 KOTA BEKASI  (7) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026. Iim Pitung Kades Sukabudi Kec Sukawangi  (8) Ucapan Ramadhan 1447 H 2026 M. Jayadi Said, SE.
Kepala Desa Mangun Jaya Kecamatan Tambun Selatan Kab.Bekasi  (9) Ucapan Ramadhan 1447 H 2026 M. BAHRUDIN SE Ketua DPC Apdesi Kabupaten Bekasi
TETI KARYATI MP.d Ketua TP PKK Desa Muktiwari Kecamatan Cibitung (10) UcapanRamadhan 1447-H/2026-M H. Kunpul Sebra Kepala Desa Jejalen Jaya Tambun Utara Umiyati Ketua TP PKK    

Peringatan Hari Otda Ke-28, Junaedi: Ini Jadi Momentum Maknai Arti dan Filosofi Otda

https://mediarjn.com/wp-content/uploads/2024/04/IMG_20240425_183103.jpg

Kota Bekasi – Pemerintah Kota Bekasi dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Formkopimda) Kota Bekasi menyelenggarakan upacara peringatan Hari Otonomi Daerah ke-28 Tingkat Kota Bekasi di Plaza Pemerintah Kota Bekasi. Sekretaris Daerah Kota Bekasi, Junaedi yang menjadi pembina upacara membacakan sambutan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia.

Tema peringatan Hari Otonomi Daerah tahun 2024 adalah “Otonomi Daerah Berkelanjutan Menuju Ekonomi Hijau dan Lingkungan yang Sehat.” Tema ini dipilih untuk memperkokoh komitmen, tanggung jawab, dan kesadaran jajaran pemerintah daerah akan sebuah amanah untuk menjalankan terciptanya masa depan yang berkelanjutan bagi generasi mendatang.

Junaedi menyebutkan, perjalanan kebijakan otonomi daerah selama ini menjadi momentum untuk memaknai kembali arti dan filosofi dari otonomi daerah.

“Otonomi daerah memungkinkan pemerintah daerah memiliki hak dan kewajiban otonom dalam mengatur urusan pemerintahan demi kepentingan masyarakat sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” ujar Junaedi.

Otonomi daerah dirancang untuk mencapai 2 tujuan utama yaitu kesejahteraan dan demokrasi. Tujuan yang ingin dicapai adalah memberikan pelayanan publik secara efektif melalui inovasi kebijakan pemerintah yang menekankan kepada kekhasan daerah, juga memaksimalkan pemanfaatan potensi sumber daya alam yang bijak dan berkelanjutan.

Dalam konteks ekonomi hijau, satu dari enam strategi transformasi ekonomi Indonesia untuk mencapai Visi 2045 adalah memberikan ruang bagi pemerintah daerah melakukan pengelolaan sumber daya alam secara efisien dengan berbasis produk yang tidak dapat diperbaharui seperti pertambangan.

Setelah 28 tahun berlalu, otonomi daerah telah memberikan dampak positif berupa angka Indeks Pembangunan Manusia (IPM) dan bertambahnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan kemampuan fiskal. Pemerintah daerah yang berhasil meningkatkan PAD-nya diharapkan dapat memanfaatkan program pembangunan dan kesejahteraan rakyat sehingga bisa meningkatkan angka IPM, menurunkan angka kemiskinan, meningkatkan konektivitas, dan akses infrastruktur yang baik.

Sementara itu, pemerintah daerah yang PAD-nya masih rendah diimbau untuk melakukan terobosan dan inovasi dalam menggali berbagai potensi PAD yang dapat memberikan nilai tambah sesuai dengan aturan yang berlaku.

(Humas/Ndoet)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *