BMH
Kuasa hukum korban meminta penanganan perkara dugaan penganiayaan terhadap lansia di Kabupaten Toba dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan. (Sumber: Dok gambar visualisasi/ Mediarjn.com).
Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang lansia di Kabupaten Toba menjadi perhatian setelah kuasa hukum korban mempertanyakan sejumlah aspek dalam proses penyidikan, mulai dari keputusan tidak melakukan penahanan hingga dugaan perbedaan barang bukti. Berikut 5 Fakta Kasus Dugaan Penganiayaan Lansia di Kabupaten Toba
-
-
Korban berusia 75 tahun mengalami sejumlah luka berdasarkan hasil visum.
-
Perkara telah memasuki tahap penyidikan dan SPDP dikirim ke JPU.
-
Dua tersangka tidak ditahan dan diwajibkan wajib lapor.
-
Kuasa hukum mempertanyakan dugaan ketidaksesuaian barang bukti.
-
Korban meminta proses hukum berjalan profesional dan transparan.
-
Korban berusia 75 tahun mengalami luka serius, sementara kuasa hukum menyoroti tidak ditahannya tersangka dan dugaan ketidaksesuaian barang bukti.
TOBA, MEDIARJN.COM – Penanganan perkara dugaan penganiayaan dan pengancaman terhadap Walben Silaen (75), warga Desa Siringkiron, Kecamatan Silaen, Kabupaten Toba, Sumatera Utara, memasuki tahap penyidikan. Namun, keputusan penyidik yang tidak melakukan penahanan terhadap dua tersangka memunculkan keberatan dari pihak korban melalui kuasa hukumnya. Jumat. (31/07/26).
Kuasa hukum korban menilai terdapat sejumlah hal yang perlu menjadi perhatian dalam proses penanganan perkara, mulai dari penerapan pasal, keputusan penangguhan penahanan, hingga dugaan ketidaksesuaian barang bukti yang diamankan penyidik.
Peristiwa Berawal di Depan Rumah Terlapor
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 31 Mei 2026, sekitar pukul 23.00 WIB.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan pihak korban, insiden bermula ketika Walben Silaen melintas di depan rumah salah satu terlapor, Pontas Silaen (68). Saat itu Pontas diduga keluar rumah sambil membawa sebilah parang bengkok dan terjadi cekcok.
Tak lama kemudian, anak Pontas, Wesli Sastro Silaen, diduga mengambil sebatang bambu dan memukul serta menusukkannya ke arah wajah korban beberapa kali hingga korban terjatuh.
Korban Mengalami Sejumlah Luka Berdasarkan Visum
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka pada beberapa bagian tubuh.
Berdasarkan Visum et Repertum (VER), korban mengalami luka robek di bagian ubun-ubun, batang hidung, pipi kanan dan kiri, bawah mata, dagu, serta luka lecet pada tangan dan perut.
Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Silaen pada 1 Juni 2026 dengan nomor laporan:
LP/B/08/VI/2026/SPKT/POLSEK SILAEN/POLRES TOBA/POLDA SUMUT.
Polisi: Perkara Sudah Tahap Penyidikan
Menurut informasi yang diperoleh, penyidik telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Penyidik juga telah memeriksa saksi-saksi serta dua orang tersangka, yakni Pontas Silaen dan Wesli Sastro Silaen.
Namun demikian, penyidik tidak melakukan penahanan terhadap keduanya.
Berdasarkan penjelasan yang diterima pihak korban, alasan tidak dilakukannya penahanan antara lain karena adanya jaminan dari keluarga tersangka, sikap kooperatif selama pemeriksaan, serta kondisi kesehatan dan usia salah satu tersangka yang disebut menderita penyakit kronis.
Sebagai gantinya, kedua tersangka dikenakan kewajiban wajib lapor dua kali dalam sepekan.
Kuasa Hukum Soroti Dugaan Kejanggalan Penanganan Perkara
Kuasa hukum korban, Hobbin Gultom, S.H., mengaku menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun, pihaknya mempertanyakan beberapa aspek dalam penanganan perkara tersebut.
“Kami merasa ada beberapa hal yang perlu menjadi perhatian, terutama terkait penerapan pasal terhadap para tersangka sehingga tidak dilakukan penahanan. Klien kami yang sudah berusia 75 tahun hingga kini masih mengalami trauma dan ketakutan,” ujar Hobbin.
Selain itu, menurut Hobbin, upaya mediasi yang pernah dilakukan dinilai belum menghasilkan penyelesaian karena tidak tercapai kesepakatan antara kedua belah pihak.
Barang Bukti Ikut Menjadi Sorotan
Pihak korban juga mempertanyakan barang bukti yang diamankan penyidik.
Menurut Hobbin Gultom, berdasarkan keterangan korban maupun saksi, alat yang digunakan saat dugaan pengancaman berupa parang bengkok.
Namun, menurutnya, barang yang diperlihatkan sebagai barang bukti justru berupa sebilah arit.
“Klien dan saksi menyampaikan bahwa alat yang digunakan adalah parang bengkok. Karena itu kami mempertanyakan perbedaan barang bukti yang ditunjukkan kepada kami,” katanya.
Pernyataan tersebut merupakan pandangan dari pihak kuasa hukum korban dan menjadi bagian dari keberatan yang disampaikan kepada penyidik.
Korban Berharap Penanganan Dilakukan Secara Profesional
Kuasa hukum berharap proses penyidikan dapat berjalan secara profesional, objektif, dan transparan hingga perkara dilimpahkan ke Kejaksaan.
Pihak korban juga meminta seluruh alat bukti, keterangan saksi, maupun konstruksi perkara diuji secara menyeluruh sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga artikel ini diterbitkan, perkara masih berada pada tahap penyidikan dan belum memasuki proses persidangan.
Mediarjn.com tetap membuka ruang hak jawab apabila terdapat tanggapan atau penjelasan tambahan dari Polsek Silaen, Polres Toba, maupun pihak-pihak terkait sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang sesuai Kode Etik Jurnalistik.
(Red)

