Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi. Zeno Bachtiar menyampaikan hasil sidang Majelis Kode Etik terhadap lima oknum petugas yang diduga terlibat praktik pungli. Pemeriksaan etik menjadi bagian dari pengawasan internal pemerintah daerah.
Sidang Majelis Kode Etik mengungkap perkembangan terbaru dugaan pungli di lingkungan Dishub Kota Bekasi. Simak lima fakta penting, dasar pemeriksaan, dan tahapan proses yang sedang berjalan.
-
-
Lima oknum mengakui praktik pungli dalam sidang kode etik.
-
Seluruh petugas ditarik dari tugas lapangan.
-
Majelis Kode Etik merekomendasikan sanksi berat.
-
Wali Kota Bekasi meminta investigasi hingga tuntas.
-
Proses etik dan proses pidana dapat berjalan bersamaan.
-
Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi menegaskan tidak ada toleransi terhadap aparatur yang mencoreng nama baik pemerintah. Lima oknum yang diperiksa Majelis Kode Etik disebut mengakui praktik pungli dan direkomendasikan menerima sanksi berat.
Kota Bekasi, Mediarjn.com – Penanganan dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang melibatkan lima oknum petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi memasuki babak baru. Dalam hasil pemeriksaan internal melalui Majelis Kode Etik, kelima oknum tersebut disebut mengakui adanya praktik pungli sebagaimana disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Zeno Bachtiar, Jumat (31/7/2026).
“Jadi kita sudah melakukan sidang kode etik, dan lima oknum Dishub tersebut membenarkan serta mengakui adanya praktik pungli tersebut,” ujar Zeno Bachtiar.
Pernyataan tersebut menjadi perkembangan penting dalam proses penanganan kasus yang sebelumnya menyita perhatian publik setelah dugaan pungli mencuat di lingkungan pelayanan Dinas Perhubungan Kota Bekasi.
Absensi Lapangan Dibekukan, Petugas Ditarik ke Mako Dishub
Selama proses pemeriksaan berlangsung, Pemerintah Kota Bekasi mengambil langkah administratif dengan membekukan seluruh aktivitas lapangan kelima petugas tersebut.
Mereka ditarik ke Markas Komando (Mako) Dishub Kota Bekasi guna memudahkan pemeriksaan internal dan mencegah potensi gangguan terhadap pelayanan maupun proses investigasi.
Menurut Zeno, hasil sidang kode etik menyimpulkan adanya dugaan pelanggaran berat terhadap integritas aparatur.
“Kami pastikan semuanya memenuhi unsur pelanggaran berat terkait pungli. Kami merekomendasikan PTDH karena perbuatan mereka telah mencemarkan nama baik Pemerintah Kota Bekasi,” tegasnya.
Wali Kota Instruksikan Investigasi Menyeluruh
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menginstruksikan Dinas Perhubungan untuk melakukan investigasi secara menyeluruh hingga ke akar persoalan.
Selain meminta pemberian sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, Wali Kota juga menekankan pentingnya mitigasi agar praktik serupa tidak kembali terjadi di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
Langkah tersebut diharapkan mampu memperkuat pengawasan internal sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Gubernur Jawa Barat Beri Atensi
Kasus ini juga mendapat perhatian dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Berdasarkan informasi yang disampaikan Pemerintah Kota Bekasi, gubernur memberikan arahan agar dugaan pelanggaran diproses secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Atensi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat dinilai mempertegas komitmen pemerintah daerah dalam membangun birokrasi yang bersih dan berintegritas.
Majelis Kode Etik Berbeda dengan Proses Hukum Pidana
Pembentukan Majelis Kode Etik merupakan mekanisme pengawasan internal yang bertujuan menilai dugaan pelanggaran kode etik, disiplin, integritas, dan profesionalisme aparatur.
Proses etik berbeda dengan proses pidana.
Pemeriksaan etik hanya menjadi dasar pemberian rekomendasi sanksi administratif atau disiplin, sedangkan apabila ditemukan unsur tindak pidana, penanganannya tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, kedua proses tersebut dapat berjalan secara bersamaan tanpa saling menggugurkan.
Transparansi Dinilai Penting Pulihkan Kepercayaan Publik
Kasus dugaan pungli yang melibatkan aparatur pelayanan publik dinilai berdampak langsung terhadap tingkat kepercayaan masyarakat.
Karena itu, masyarakat berharap seluruh proses pemeriksaan dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel sehingga mampu memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat integritas birokrasi di Kota Bekasi.
Hal yang Masih Menunggu Kepastian
Hingga berita ini diterbitkan, masih menunggu kejelasan mengenai:
-
-
penerbitan keputusan administratif final oleh pejabat yang berwenang terkait rekomendasi PTDH;
-
perkembangan proses hukum apabila terdapat unsur tindak pidana;
-
hasil akhir proses sesuai mekanisme kepegawaian dan peraturan yang berlaku.
-
Cover Both Sides
MEDIARJN.COM memberikan ruang hak jawab kepada kelima petugas yang diperiksa maupun pihak lain yang berkepentingan untuk menyampaikan klarifikasi, tanggapan, atau penjelasan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Setiap perkembangan resmi akan diberitakan secara berimbang.
Analisis Redaksi (Dipisahkan dari Fakta)
Pengakuan dalam sidang kode etik merupakan perkembangan penting dalam proses pengawasan internal. Namun, dari perspektif hukum administrasi, rekomendasi Majelis Kode Etik belum identik dengan keputusan akhir pemberhentian. Proses tersebut masih harus mengikuti mekanisme kepegawaian yang berlaku.
Di sisi lain, apabila aparat penegak hukum menemukan unsur tindak pidana, proses pidana dapat berjalan secara independen. Transparansi hasil pemeriksaan, konsistensi penegakan disiplin, serta penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah menjadi faktor utama untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik.
(Red)

