Memuat berita terbaru...  

MEDIARJN.COM |

 (1) UCAPAN SELAMAT ATAS DILANTIKNYA Dr. KUNTADI, S,H,. M.H sebagai JAMPIDSUS KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA Slider Banner HUT RI 80  
 (1) Ucapan 1 Muharram 1448.H 16 Juni 2026 HISAR PARDOMUAN Hisar Pardomuan - Ucapan 1 Muharram 1448 H - 16 Juni 2026 (000) Ucapan Idulfitri 1447 H 2026 M. Hisar Pardomuan  (1) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026 M. Ade Sukron Ketua DPRD KabupatenBekasi    

Prof Sutan Nasomal Dorong Polres Bogor Tindaklanjuti Dumas Dugaan Hoaks Soal UKW

Avatar RD AHMAD SYARIF
Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal. S,H. MH. menyampaikan pandangannya mengenai pentingnya penanganan profesional terhadap setiap pengaduan masyarakat di Polres Bogor. (Sumber: Dok narasumber).

Pernyataan Prof. Dr. Sutan Nasomal terkait pengaduan masyarakat (Dumas) mengenai dugaan informasi tentang Uji Kompetensi Wartawan (UKW) memunculkan sejumlah poin penting yang patut dipahami. Simak lima poin utama yang menjadi sorotan dalam pernyataan tersebut. 

    • Prof. Sutan meminta Polres Bogor memproses Dumas secara profesional.
    • Pengaduan berkaitan dengan dugaan informasi mengenai UKW.
    • Wartawan dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
    • Penegakan hukum harus dilakukan tanpa diskriminasi.
    • Perkembangan perkara masih menunggu proses dan keterangan resmi kepolisian.

Pakar hukum menilai setiap laporan masyarakat perlu diproses profesional dan mengacu pada aturan hukum yang berlaku.

Bogor, Mediarjn.com – Pakar Hukum Internasional Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H. berharap Kepolisian Resor (Polres) Bogor memproses secara profesional pengaduan masyarakat (Dumas) terkait dugaan penyebaran informasi yang dinilai menyesatkan mengenai Uji Kompetensi Wartawan (UKW).

Menurut Prof. Sutan Nasomal, setiap laporan yang diterima aparat penegak hukum harus ditangani secara objektif, profesional, dan tanpa membedakan pihak yang terlibat. Hal tersebut disampaikannya saat memberikan keterangan kepada sejumlah pimpinan redaksi media di Jakarta, Selasa (28/7/2026).

“Saya meyakini seluruh jajaran kepolisian, mulai dari Mabes Polri, Polda hingga Polres, terus berbenah dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Setiap laporan yang masuk harus diproses secara profesional tanpa pilih kasih,” ujar Prof. Sutan Nasomal.

Dumas Berkaitan dengan Pernyataan Soal UKW

Dumas, ke Polres Bogor pada 16 Juli 2026 oleh pelapor. Nofis, Alan Somantri, dan sejumlah wartawan lainnya
Dumas, ke Polres Bogor pada 16 Juli 2026 oleh pelapor. Nofis, Alan Somantri, dan sejumlah wartawan lainnya

Prof. Sutan Nasomal menjelaskan bahwa pengaduan masyarakat tersebut berkaitan dengan dugaan penyampaian informasi di ruang publik yang menyebut wartawan yang belum memiliki Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dapat dipidana.

Menurutnya, pernyataan tersebut perlu diuji melalui mekanisme hukum apabila dinilai berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Surat Bukti Tanda terima dari Polres Bogor atas Dumas Berkaitan dengan Pernyataan Soal UKW kepada Polres Bogor dan diharapkan diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Surat Bukti Tanda terima dari Polres Bogor atas Dumas Berkaitan dengan Pernyataan Soal UKW kepada Polres Bogor dan diharapkan diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Informasi mengenai Dumas itu, kata dia, telah disampaikan ke Polres Bogor pada 16 Juli 2026 oleh pelapor yang disebutkan terdiri dari Nofis, Alan Somantri, dan sejumlah wartawan lainnya. Pengaduan tersebut telah diterima penyidik untuk diproses sesuai prosedur yang berlaku.

Soroti Perlindungan Hukum bagi Wartawan

Prof. Sutan Nasomal berpendapat bahwa profesi wartawan telah memiliki landasan hukum yang jelas melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta pelaksanaan tugas jurnalistik mengacu pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Menurut pandangannya, perdebatan mengenai kepemilikan UKW tidak seharusnya digunakan untuk melakukan pembunuhan karakter terhadap profesi wartawan.

“Pelaksanaan tugas jurnalistik telah diatur dalam Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Karena itu, setiap persoalan harus diselesaikan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

Harap Penegakan Hukum Berjalan Objektif

Sebagai pemerhati penegakan hukum, Prof. Sutan Nasomal berharap aparat kepolisian dapat menangani setiap laporan secara transparan, profesional, dan menjunjung asas persamaan di hadapan hukum.

Ia menilai seluruh pihak memiliki kedudukan yang sama di depan hukum sehingga proses penanganan perkara harus dilakukan berdasarkan alat bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan, bukan berdasarkan status atau latar belakang pihak tertentu.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari Polres Bogor mengenai perkembangan tindak lanjut atas pengaduan masyarakat tersebut maupun tanggapan dari pihak yang disebut dalam pengaduan.


(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *