Tim Penyidik Kejaksaan Agung memeriksa tiga saksi dalam penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka FA. (Sumber: Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung RI).
5 Fakta Pemeriksaan Saksi Kasus TPPU Tersangka FA di Kejaksaan Agung
-
-
Tim Sembilan memanggil sembilan saksi.
-
Tiga saksi hadir menjalani pemeriksaan.
-
Enam saksi tidak memenuhi panggilan.
-
Pemanggilan ulang akan dilakukan oleh penyidik.
-
Penyidikan perkara dugaan TPPU terhadap tersangka FA masih berlanjut.
-
Tim Penyidik Kejagung akan menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap enam saksi yang tidak memenuhi panggilan.
JAKARTA, MEDIARJN.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Penyidik Pidana Khusus yang dikenal sebagai Tim Sembilan kembali melanjutkan proses penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan tersangka berinisial FA. Dalam agenda pemeriksaan yang berlangsung pada Senin (27/7/2026), penyidik memanggil sembilan orang saksi untuk dimintai keterangan.
Namun, dari sembilan saksi yang telah dipanggil, hanya tiga orang yang hadir memenuhi panggilan penyidik. Sementara enam saksi lainnya tidak hadir, sehingga Kejaksaan Agung memastikan akan menjadwalkan pemanggilan ulang guna mendukung kelengkapan proses penyidikan.
Tiga Saksi Penuhi Panggilan Penyidik
Berdasarkan keterangan resmi Kejaksaan Agung, tiga saksi yang hadir dalam pemeriksaan terdiri dari:
- HK, selaku Penyidik Polri.
- HH, selaku pihak swasta.
- HJ, selaku pihak swasta.
Ketiganya diperiksa oleh Tim Penyidik untuk memberikan keterangan yang berkaitan dengan penyidikan perkara dugaan TPPU yang menjerat tersangka FA.
Enam Saksi Akan Dipanggil Kembali
Sementara itu, enam saksi lainnya tidak memenuhi panggilan pemeriksaan pada jadwal yang telah ditetapkan.
Untuk memastikan seluruh fakta hukum dapat digali secara komprehensif, Tim Penyidik Kejaksaan Agung akan melayangkan surat panggilan ulang kepada keenam saksi tersebut agar dapat memberikan keterangan dalam proses penyidikan berikutnya.
Pemanggilan ulang dilakukan sebagai bagian dari mekanisme penyidikan guna melengkapi alat bukti dan memperjelas fakta-fakta yang berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang yang sedang ditangani.
Hingga saat ini, Kejaksaan Agung belum menyampaikan rincian identitas enam saksi yang tidak hadir maupun materi pemeriksaan terhadap tiga saksi yang telah diperiksa.
Proses penyidikan perkara dugaan TPPU dengan tersangka FA masih terus berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(Red)

