Memuat berita terbaru...  

MEDIARJN.COM |

 (1) UCAPAN SELAMAT ATAS DILANTIKNYA Dr. KUNTADI, S,H,. M.H sebagai JAMPIDSUS KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA Slider Banner HUT RI 80  
 (1) Ucapan 1 Muharram 1448.H 16 Juni 2026 HISAR PARDOMUAN Hisar Pardomuan - Ucapan 1 Muharram 1448 H - 16 Juni 2026 (000) Ucapan Idulfitri 1447 H 2026 M. Hisar Pardomuan  (1) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026 M. Ade Sukron Ketua DPRD KabupatenBekasi    
Avatar Boy
Ketua Umum Mapan Indonesia, Rulli Hutahaean, menyampaikan pernyataan terkait perkembangan laporan dugaan penyitaan barang milik almarhum Tabrani di Kabupaten Bekasi. (Sumber: Dok. narasumber/Mediarjn.com).

Kasus dugaan penyitaan barang milik almarhum Tabrani masih menjadi perhatian publik. Berikut lima fakta penting mengenai laporan polisi, dorongan transparansi, hingga harapan agar proses hukum berjalan profesional serta memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak.

    • Mapan Indonesia Soroti Dugaan Penyitaan Aset Almarhum Tabrani
    • Publik Menanti Transparansi Penanganan Kasus di Polres Metro Bekasi
    • Dugaan Penyitaan Barang di Desa Sumberjaya Jadi Sorotan
    • Kepastian Hukum Diminta dalam Penanganan Laporan Polisi
    • Perkembangan Kasus Almarhum Tabrani Masih Dinantikan

Ketua Umum Mapan Indonesia meminta Polres Metro Bekasi membuka perkembangan penanganan laporan agar publik memperoleh kepastian hukum.

Kab Bekasi, Mediarjn.com – Perkembangan penanganan laporan dugaan penyitaan barang-barang milik almarhum Tabrani, mantan Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Sumberjaya, kembali menjadi perhatian publik. Ketua Umum Mapan Indonesia, Rulli Hutahaean, meminta Polres Metro Bekasi menyampaikan perkembangan penanganan perkara tersebut secara terbuka agar masyarakat memperoleh kepastian informasi dan kepastian hukum.

Pernyataan itu disampaikan Rulli saat ditemui awak media di Kantor Mapan Indonesia, Cibitung, Kabupaten Bekasi, Selasa (28/7/2026). Menurutnya, keterbukaan informasi merupakan bagian penting dari akuntabilitas penegakan hukum, terutama terhadap perkara yang menjadi perhatian masyarakat.

“Saya sangat mendukung dan mendorong Kapolres Metro Bekasi yang baru, Kombes Pol Ikhlas, agar perkembangan laporan istri almarhum Tabrani terkait dugaan penyitaan barang-barang milik almarhum dapat disampaikan kepada masyarakat sehingga diketahui sudah sejauh mana proses penanganannya,” ujar Rulli.

Minta Penanganan Berjalan Transparan

Rulli berharap proses hukum terhadap laporan tersebut dapat berjalan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui perkembangan perkara yang telah dilaporkan kepada aparat penegak hukum.

Ia juga menyinggung adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan yang disebutkan dalam laporan. Namun demikian, ia menegaskan seluruh dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.

“Kasus ini perlu dibuka secara terang agar masyarakat mengetahui perkembangan penanganannya. Namun seluruh dugaan tentu harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku,” katanya.

Soroti Konsistensi Penegakan Hukum

Lebih lanjut, Rulli menilai seluruh laporan yang telah diterima aparat penegak hukum seharusnya diproses secara konsisten tanpa membedakan pihak-pihak yang terlibat.

Menurutnya, keterbukaan informasi mengenai perkembangan perkara juga penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

“Saya berharap Polres Metro Bekasi dapat memberikan informasi kepada masyarakat mengenai sejauh mana proses penanganan perkara ini sehingga warga Desa Sumberjaya memperoleh kepastian hukum,” ujarnya.

Laporan Polisi Telah Terdaftar

Berdasarkan informasi yang disampaikan narasumber, istri almarhum Tabrani bersama kuasa hukumnya telah membuat laporan polisi yang tercatat dengan Nomor:

STTLP/B/6043/VIII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyitaan barang-barang milik almarhum Tabrani yang saat ini masih menunggu perkembangan proses penanganan oleh aparat kepolisian.

Menunggu Keterangan Resmi Kepolisian

Hingga artikel ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Polres Metro Bekasi mengenai perkembangan terbaru atas laporan tersebut.

Redaksi juga membuka ruang bagi Polres Metro Bekasi maupun pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan untuk memberikan klarifikasi atau hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *