Tim Penyidik Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap tujuh saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan tersangka FA. (Sumber: Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI).
Kejaksaan Agung kembali memeriksa tujuh saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan tersangka FA. Berikut lima fakta penting mengenai perkembangan penyidikan, komposisi saksi yang diperiksa, hingga penegasan bahwa belum ada tindakan hukum lanjutan selain pemeriksaan saksi.
-
-
Kejagung Periksa Tujuh Saksi Kasus TPPU FA.
-
Penyidikan Dugaan TPPU Masih Fokus pada Pemeriksaan Saksi.
-
Tiga Pihak Swasta dan Empat Penyidik Diperiksa.
-
Kejagung Tegaskan Belum Ada Tindakan Hukum Baru.
-
Pendalaman Bukti Perkara TPPU Terus Berlanjut.
-
Tim Penyidik Kejaksaan Agung masih mendalami keterangan tujuh saksi untuk memperkuat pembuktian perkara TPPU.
Jakarta, Mediarjn.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kembali melakukan pendalaman penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan tersangka berinisial FA.
Pada Selasa (28/7/2026), Tim Penyidik yang dikenal sebagai Tim Sembilan memeriksa tujuh orang saksi guna memperkuat alat bukti dalam perkara tersebut. Pemeriksaan merupakan bagian dari tindak lanjut Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) perkara khusus TPPU yang sedang ditangani Kejaksaan Agung.
Terdiri dari Pihak Swasta dan Penyidik Kepolisian
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa seluruh saksi yang dipanggil hadir memenuhi panggilan penyidik.
Ketujuh saksi tersebut terdiri atas tiga orang dari pihak swasta, yakni berinisial WF, BM, dan H, serta empat orang penyidik kepolisian.
Pemeriksaan dilakukan untuk menggali informasi dan melengkapi alat bukti yang dibutuhkan dalam proses penyidikan perkara dugaan TPPU tersebut.
Penyidik Masih Fokus Mendalami Keterangan Saksi
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa hingga saat ini proses penanganan perkara masih berada pada tahap pemeriksaan saksi.
Pendalaman terhadap keterangan para saksi dilakukan sebagai bagian dari upaya memperkuat pembuktian sebelum penyidik mengambil langkah hukum berikutnya.
“Sampai saat ini Tim Penyidik masih melakukan pendalaman melalui pemeriksaan saksi-saksi guna memperkuat pembuktian dalam perkara dimaksud dan belum ada proses atau tindakan hukum lainnya,” demikian keterangan resmi Kejaksaan Agung.
Belum Ada Tindakan Hukum Lanjutan
Dalam keterangannya, Kejaksaan Agung juga menegaskan bahwa hingga 28 Juli 2026 belum terdapat tindakan hukum lain di luar proses pemeriksaan saksi.
Perkembangan perkara akan disampaikan sesuai tahapan penyidikan yang berlangsung berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Keterangan resmi tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., melalui Bidang Media dan Kehumasan.
(Red)

