Memuat berita terbaru...  

MEDIARJN.COM |

 (1) UCAPAN SELAMAT ATAS DILANTIKNYA Dr. KUNTADI, S,H,. M.H sebagai JAMPIDSUS KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA Slider Banner HUT RI 80  
 (1) Ucapan 1 Muharram 1448.H 16 Juni 2026 HISAR PARDOMUAN Hisar Pardomuan - Ucapan 1 Muharram 1448 H - 16 Juni 2026 (000) Ucapan Idulfitri 1447 H 2026 M. Hisar Pardomuan  (1) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026 M. Ade Sukron Ketua DPRD KabupatenBekasi    
Avatar RD AHMAD SYARIF
Gedung Lapas Kelas II A Bekasi terkait klarifikasi resmi mengenai kondisi tahanan Juhasan Anto Suseno. (Sumber: Humas Lapas Kelas II A Bekasi |Dok. Mediarjn.com).

Lapas Kelas II A Bekasi merilis klarifikasi resmi mengenai isu dugaan pengancaman terhadap tahanan kasus korupsi Juhasan Anto Suseno. Berikut lima poin penting yang dijelaskan pihak lapas, mulai dari proses penerimaan tahanan, kondisi kesehatan, hingga bantahan terhadap isu yang beredar.

    • Lapas Bekasi Bantah Isu Pengancaman Juhasan Anto.
    • Humas Pastikan Kondisi Tahanan Sehat.
    • Pertemuan dengan Istri Diberikan atas Pertimbangan Kemanusiaan.
    • Lapas Sebut Pelayanan Berjalan Sesuai SOP.
    • Klarifikasi Resmi Diterbitkan Demi Transparansi Publik.

Lapas Kelas II A Bekasi memastikan kondisi tahanan Juhasan Anto sehat dan menyebut seluruh haknya dipenuhi sesuai prosedur.

Bekasi, Mediarjn.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Bekasi memberikan klarifikasi atas isu dugaan pengancaman terhadap tahanan kasus tindak pidana korupsi, Juhasan Anto Suseno S.E. bin Ersan (Alm). Melalui keterangan resmi yang disampaikan Humas Lapas Kelas II A Bekasi, pihak lapas menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan memastikan kondisi tahanan dalam keadaan baik. Selasa, (28/07/26).

Klarifikasi tersebut disampaikan sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi kepada masyarakat terkait informasi yang berkembang mengenai kondisi Juhasan Anto selama menjalani masa penahanan di Lapas Kelas IIA Bekasi.

Diterima sebagai Tahanan Baru pada 15 Juli 2026

Humas Lapas Kelas II A Bekasi, Faldi, mewakili Kepala Lapas, menjelaskan bahwa Juhasan Anto resmi diterima sebagai tahanan baru dari Kejaksaan Negeri Kota Bekasi pada Rabu, 15 Juli 2026, sekitar pukul 18.00 WIB, setelah seluruh proses administrasi dan pemeriksaan kesehatan dinyatakan lengkap.

Menurut pihak lapas, pemeriksaan dilakukan sesuai prosedur sebelum tahanan ditempatkan di blok masa pengenalan lingkungan (Mapenaling).

Memiliki Riwayat Kesehatan

Dalam keterangannya, Lapas Bekasi menyebut Juhasan Anto diterima dalam kondisi sehat. Namun, petugas juga mencatat beberapa riwayat kesehatan yang dimiliki, di antaranya pernah menjalani beberapa kali operasi katarak serta memiliki riwayat sesak napas.

Selain itu, usia Juhasan Anto yang memasuki 54 tahun menjadi salah satu pertimbangan petugas dalam memberikan perhatian terhadap kondisi kesehatannya selama berada di dalam lapas.

Keluarga Diizinkan Bertemu sebagai Bentuk Dukungan Psikologis

Lapas Bekasi juga menjelaskan bahwa Juhasan Anto datang tanpa membawa perlengkapan pribadi karena, menurut penjelasan pihak lapas, yang bersangkutan tidak memperkirakan akan langsung menjalani penahanan usai proses pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.

Pihak lapas menyebut kondisi tersebut menyebabkan Juhasan Anto mengalami culture shock akibat perubahan status dari aparatur sipil negara (ASN) menjadi tahanan.

Sebagai bentuk pertimbangan kemanusiaan, Lapas Bekasi memberikan izin kepada istri Juhasan Anto untuk melakukan pertemuan tatap muka guna memberikan dukungan psikologis dan membantu menenangkan kondisi kejiwaan yang bersangkutan.

Lapas Bantah Isu Pengancaman

Menanggapi isu yang beredar mengenai dugaan adanya pengancaman terhadap Juhasan Anto di dalam lapas, Humas Lapas Kelas IIA Bekasi menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.

Pihak lapas memastikan kondisi Juhasan Anto tetap sehat serta memperoleh pelayanan, perawatan, dan pemenuhan hak-haknya sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam klarifikasi tersebut juga disampaikan bahwa tim penasihat hukum Juhasan Anto mengapresiasi pelayanan yang diberikan petugas Lapas Bekasi.

“Pelayanan yang diberikan Lapas Bekasi sangat luar biasa, penuh perhatian dan sangat baik. Segala kebutuhan dasar dan hak saya sebagai tahanan terpenuhi dengan layak dan sesuai prosedur,” demikian pernyataan yang disampaikan melalui tim kuasa hukum kepada media, sebagaimana dikutip dalam klarifikasi Humas Lapas Bekasi.

Komitmen Transparansi

Melalui klarifikasi yang diterbitkan pada 24 Juli 2026, Humas Lapas Kelas IIA Bekasi menyatakan bahwa penyampaian informasi tersebut merupakan bentuk komitmen lembaga dalam menjaga akuntabilitas serta transparansi kepada publik terkait pelayanan terhadap warga binaan maupun tahanan.


(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *