Polemik kontribusi Rp700 ribu per siswa di SMKN 15 Kota Bekasi mendapat sorotan NCW DPD Bekasi Raya yang meminta persoalan diperiksa secara utuh. (Sumber: Dokumentasi/Ilustrasi Mediarjn.com.)
Polemik kontribusi Rp700 ribu per siswa di SMKN 15 Bekasi dinilai perlu dilihat secara utuh, termasuk mekanisme penghimpunan, pengelolaan dan pertanggungjawaban dana. Berikut 5 Hal yang Perlu Diperiksa. _______________________________
- NCW Minta Publik Tak Gegabah Sebut Pungli.
- Pengalaman Mantan Ketua Komite SMKN 15 Bekasi.
- Kehadiran Kepala Sekolah dalam Rapat Komite Disorot.
- Dana Disebut Masuk Rekening Komite.
- NCW Dorong Pemeriksaan Berdasarkan Fakta dan Dokumen.
NCW DPD Bekasi Raya meminta polemik kontribusi Rp700 ribu per siswa di SMKN 15 Bekasi tidak langsung dicap sebagai pungli. Menurut NCW, status tersebut harus ditentukan berdasarkan fakta, dokumen, mekanisme penghimpunan, sifat kontribusi, pengelolaan dan pertanggungjawaban dana.
Apa yang Perlu Diketahui?
Polemik kontribusi Rp700 ribu per siswa di SMKN 15 Kota Bekasi mendapat perhatian NCW DPD Bekasi Raya. Organisasi tersebut meminta publik tidak gegabah memberikan label pungli sebelum seluruh fakta diperiksa. Ketua NCW DPD Bekasi Raya Herman Parulian Simaremare, yang pernah menjabat Ketua Komite SMKN 15 Bekasi, mengatakan partisipasi orang tua dalam mendukung sekolah dapat dilakukan melalui berbagai bentuk dan harus benar-benar sukarela. NCW juga menyoroti perlunya kejelasan mengenai mekanisme penghimpunan, rekening penerima, penggunaan serta pertanggungjawaban dana. Organisasi tersebut menegaskan tidak membela sekolah maupun komite, tetapi mendorong persoalan ditentukan berdasarkan fakta, dokumen dan aturan yang berlaku.
NCW DPD Bekasi Raya meminta polemik kontribusi Rp700 ribu per siswa diperiksa secara utuh, mulai dari mekanisme penghimpunan hingga pengelolaan dana.
Bekasi, Mediarjn.com — Nasional Corruption Watch (NCW) DPD Bekasi Raya meminta publik tidak terburu-buru menyimpulkan polemik penggalangan dana Rp700 ribu per siswa di SMKN 15 Kota Bekasi sebagai pungutan liar (pungli) sebelum mekanisme, fakta, dokumen, serta pihak-pihak yang terlibat diperiksa secara menyeluruh.
Ketua NCW DPD Bekasi Raya, Herman Parulian Simaremare, S.Pd., yang pernah menjabat Ketua Komite SMKN 15 Kota Bekasi pada 2022 hingga akhir 2023, mengatakan publik perlu membedakan antara sumbangan sukarela dan pungutan yang bersifat wajib atau memaksa.
“Publik harus membedakan antara sumbangan yang benar-benar sukarela dengan pungutan yang bersifat wajib dan memaksa,” ujar Herman.
Menurut Herman, pengalaman selama menjabat Ketua Komite menunjukkan bahwa partisipasi orang tua dalam mendukung kebutuhan sekolah tidak selalu dilakukan melalui kontribusi uang dan, menurut pengalamannya, tidak dilakukan dengan pemaksaan.
Ia menyebut orang tua yang kurang mampu maupun anak yatim pada masa kepengurusannya diberikan kemudahan.
Bukan Hanya Mengandalkan Iuran Orang Tua
Herman mengatakan, dukungan terhadap pengembangan SMKN 15 Bekasi pada masa kepengurusannya juga pernah dilakukan melalui pemberdayaan hasil karya siswa.
Sejumlah produk, seperti sabun cuci piring, karbol, serta produk karya siswa lainnya, pernah diperkenalkan dan ditawarkan kepada sejumlah dinas maupun sekolah di sekitar Kota Bekasi.
Menurutnya, pola tersebut memiliki dua manfaat sekaligus, yakni membantu kebutuhan sekolah sekaligus memberikan pengalaman kewirausahaan kepada peserta didik.
“Banyak cara yang bisa dilakukan. Bahkan dengan memberdayakan hasil karya siswa, kita bisa membantu sekolah sekaligus memberikan pengalaman kewirausahaan kepada anak-anak,” katanya.
Karena itu, Herman menilai partisipasi masyarakat dalam mendukung pendidikan tidak semestinya selalu dipersepsikan dalam bentuk pengumpulan uang dari orang tua.
Kepala Sekolah Hadir dalam Rapat, Apakah Berarti Menghimpun Dana?
NCW juga menyoroti persoalan lain yang muncul dalam polemik tersebut, yakni kehadiran kepala sekolah dan unsur sekolah dalam rapat komite ketika membahas kondisi serta kebutuhan sekolah, termasuk rencana pembangunan fasilitas.
Menurut Herman, kehadiran pihak sekolah dalam forum komite tidak otomatis membuktikan bahwa kepala sekolah menjadi pihak yang menghimpun atau mengelola dana komite.
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan pengalaman ketika menjabat Ketua Komite, pihak sekolah dapat hadir untuk menyampaikan kondisi, kebutuhan, serta penjelasan mengenai lingkungan sekolah.
Namun, mekanisme penghimpunan dan pengelolaan dana komite, menurut dia, harus tetap ditempatkan sesuai kewenangan dan mekanisme yang berlaku.
“Kita harus fair. Jangan karena kepala sekolah hadir dalam rapat kemudian langsung disimpulkan bahwa kepala sekolah melakukan pungutan,” tegas Herman.
Di sisi lain, Herman menilai kehadiran pihak sekolah dalam proses tersebut tetap perlu dijelaskan secara transparan agar tidak menimbulkan persepsi berbeda di tengah masyarakat.
NCW Sebut Dana Disebut Masuk Rekening Komite
Dalam klarifikasi yang dilakukan NCW kepada pihak sekolah, Herman mengatakan pihaknya memperoleh penjelasan bahwa inisiatif penggalangan dana berasal dari komite dan dana yang dihimpun ditempatkan pada rekening Komite Sekolah.
Menurut keterangan yang diterima NCW, dana tersebut bukan ditempatkan pada rekening pribadi kepala sekolah maupun rekening pribadi pihak sekolah.
Namun, Herman menegaskan bahwa informasi tersebut tidak boleh langsung dijadikan kesimpulan bahwa seluruh mekanisme yang berjalan saat ini telah sesuai ketentuan.
“Pengalaman tersebut tentu tidak cukup untuk menyimpulkan bahwa mekanisme yang sekarang pasti benar. Yang sekarang harus dibuktikan adalah bagaimana prosesnya berlangsung dan apakah seluruhnya sesuai ketentuan,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa NCW meminta persoalan tidak berhenti pada klaim maupun bantahan, tetapi dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap mekanisme, dokumen, sumber dana, rekening, penggunaan dan pertanggungjawaban.
Sumbangan Boleh, Asalkan Sukarela dan Transparan
Herman mengatakan dirinya tidak mempersoalkan partisipasi orang tua dalam membantu peningkatan fasilitas sekolah selama bantuan tersebut diberikan secara sadar, sukarela dan dikelola secara transparan.
Ia bahkan menyebut dirinya sebagai orang tua yang anaknya bersekolah di salah satu SMP negeri di Kota Bekasi.
“Kalau sekolah membutuhkan dukungan untuk memperbaiki atau membangun fasilitas yang nantinya digunakan oleh anak-anak kita, secara pribadi saya tidak pernah keberatan untuk ikut membantu,” katanya.
Menurut Herman, persoalan utamanya bukan semata-mata ada atau tidak adanya kontribusi masyarakat, melainkan bagaimana kontribusi tersebut dihimpun dan dipertanggungjawabkan.
“Sukarela harus benar-benar sukarela, pengelolaan harus transparan dan pertanggungjawaban harus jelas,” tegasnya.
NCW: Tidak Membela Sekolah, Tidak Pula Menghakimi
NCW DPD Bekasi Raya menegaskan pihaknya tidak berada pada posisi untuk membela sekolah maupun komite.
Sebaliknya, organisasi tersebut mengaku ingin memastikan persoalan diperiksa secara objektif, kritis dan proporsional.
“NCW tidak sedang mencari pembenaran untuk sekolah maupun komite. Kami ingin fakta ditempatkan pada tempatnya. Kalau ada pelanggaran, katakan pelanggaran. Kalau ada penyimpangan, tindak sesuai ketentuan,” ujar Herman.
Namun, ia meminta publik tidak menjadikan viralnya sebuah persoalan sebagai dasar untuk langsung menjatuhkan vonis.
“Kalau belum terbukti sebagai pungutan wajib, jangan memberikan vonis hanya karena persoalan tersebut sudah viral,” lanjutnya.
Fakta, Dokumen dan Aturan Jadi Ukuran
Polemik kontribusi Rp700 ribu per siswa di SMKN 15 Bekasi pada akhirnya membutuhkan pemeriksaan yang lebih menyeluruh untuk menjawab sejumlah pertanyaan mendasar.
Apakah kontribusi tersebut benar-benar sukarela atau terdapat unsur kewajiban? Siapa yang menginisiasi? Bagaimana mekanisme penetapannya? Ke mana dana disetorkan? Siapa yang memiliki kewenangan mengelola? Untuk apa dana digunakan? Dan bagaimana bentuk pertanggungjawabannya kepada orang tua serta pihak terkait?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi penting agar publik memperoleh gambaran utuh sebelum memberikan penilaian.
NCW DPD Bekasi Raya menyatakan akan tetap mengawal persoalan tersebut dengan mengedepankan kepentingan peserta didik, transparansi pengelolaan dana dan akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan.
“Viral bukan alat ukur kebenaran. Fakta, dokumen dan aturanlah yang harus menjadi ukuran.”
(Red)

