Kejaksaan Negeri Toba memusnahkan barang bukti dari 50 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap, Rabu (9/9/2026). (Sumber: Dok. Kejari Toba.)
Pemusnahan barang bukti menjadi bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sekaligus memastikan penyelesaian barang bukti sesuai ketentuan hukum. Berikut 5 Fakta Pemusnahan Barang Bukti 50 Perkara oleh Kejari Toba _______________________________
- Kejari Toba musnahkan barang bukti 50 perkara inkracht.
- Sebanyak 33 perkara berasal dari tindak pidana narkotika.
- Barang bukti narkotika terdiri dari sabu, ganja dan ekstasi.
- 17 perkara lainnya meliputi TPUL dan tindak pidana orang serta harta benda.
- Pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan.
Kejaksaan Negeri Toba memusnahkan barang bukti dari 50 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Dari jumlah tersebut, 33 perkara merupakan tindak pidana narkotika dengan barang bukti antara lain 99,1 gram sabu, 787,98 gram ganja dan 80 butir ekstasi.
Apa yang Perlu Diketahui?
Kejari Toba melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 50 perkara inkracht yang dihimpun sejak Desember 2025 hingga Agustus 2026. Pemusnahan mencakup barang bukti dari 33 perkara narkotika, 9 perkara Kamnegtibun/TPUL dan 8 perkara Orhada. Kegiatan dilaksanakan berdasarkan surat perintah Kepala Kejari Toba dan disebut sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan serta pertanggungjawaban Kejaksaan dalam menyelesaikan penanganan barang bukti sesuai ketentuan hukum.
Galery Foto: Kejaksaan Negeri Toba memusnahkan barang bukti 50 perkara inkracht
Barang bukti dari perkara yang telah inkracht sejak Desember 2025 hingga Agustus 2026 dimusnahkan, termasuk sabu, ganja, ekstasi, dan sejumlah barang bukti lainnya.
TOBA, Mediarjn.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Toba memusnahkan barang bukti dari 50 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) pada Rabu, 9 September 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Toba.
Pemusnahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Toba Nomor PRIN-31/L.2.27/Enz.3/09/2026 tanggal 9 September 2026 tentang pelaksanaan pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Kepala Kejaksaan Negeri Toba, Muslih, S.H., M.H., mengatakan pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sekaligus bentuk pertanggungjawaban Kejaksaan dalam memastikan barang bukti ditangani sesuai ketentuan.
Menurutnya, pemusnahan tersebut menjadi tindak lanjut atas perkara yang telah selesai melalui tahapan proses peradilan sehingga penanganan barang bukti dapat diselesaikan berdasarkan status hukumnya.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara yang dihimpun sejak Desember 2025 hingga Agustus 2026. Dari total 50 perkara tersebut, sebanyak 33 perkara merupakan tindak pidana narkotika, sembilan perkara masuk kategori Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya (Kamnegtibun/TPUL), serta delapan perkara tindak pidana orang dan harta benda (Orhada).
33 Perkara Narkotika
Dari 33 perkara narkotika, rinciannya terdiri atas:
-
- 19 perkara tingkat kasasi
- 6 perkara tingkat banding
- 8 perkara tingkat pertama
Barang bukti narkotika yang dimusnahkan antara lain sabu-sabu dengan berat bersih 99,1 gram, ganja 787,98 gram, serta 80 butir ekstasi.
Selain narkotika, terdapat pula sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan perkara pidana, seperti beberapa unit timbangan digital, telepon genggam, senjata tajam, serta pakaian.
17 Perkara Lainnya Turut Dimusnahkan
Selain perkara narkotika, Kejari Toba memusnahkan barang bukti dari 9 perkara Kamnegtibun/TPUL.
Perkara tersebut meliputi:
-
- Perlindungan anak: 2 perkara
- Penganiayaan: 4 perkara
- Perjudian: 2 perkara
- Perkara lainnya: 1 perkara
Sementara itu, sebanyak 8 perkara lainnya masuk kategori tindak pidana orang dan harta benda (Orhada).
Dengan demikian, keseluruhan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 50 perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Bagian dari Pelaksanaan Putusan Pengadilan
Kejari Toba menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari tugas Kejaksaan dalam pelaksanaan penegakan hukum, khususnya sebagai eksekutor terhadap putusan pengadilan yang telah inkracht.
Pelaksanaan tersebut mencakup perkara yang telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap pada tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi maupun Mahkamah Agung RI, sesuai dengan status masing-masing perkara.
Pemusnahan juga dilakukan sebagai bagian dari penyelesaian akhir terhadap barang bukti setelah perkara memiliki status hukum tetap.
Kejari Toba Tekankan Transparansi
Muslih menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti dilaksanakan secara transparan. Langkah tersebut bertujuan memastikan barang bukti yang telah memiliki status hukum untuk dimusnahkan tidak disalahgunakan dan proses penanganannya dapat diselesaikan sesuai ketentuan hukum.
Kegiatan ini sekaligus menjadi bagian dari pertanggungjawaban institusi dalam melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dengan dimusnahkannya barang bukti tersebut, Kejaksaan Negeri Toba memastikan penanganan barang bukti dari perkara yang telah selesai secara hukum dapat dituntaskan sesuai ketentuan yang berlaku di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Toba.
(Red)





