Sepeda motor dinas Pemerintah Desa Huta Dame terlihat tanpa TNKB saat berada di kawasan Kecamatan Balige, Kabupaten Toba. Tim Mediarjn.com telah melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa terkait temuan tersebut. (Sumber: Foto: Mediarjn.com).
Empat poin penting mengenai laporan warga, hasil konfirmasi kepada kepala desa, ketentuan hukum, serta harapan masyarakat terhadap pembinaan penggunaan kendaraan dinas.
-
-
Warga Soroti Kendaraan Dinas Tanpa TNKB
-
Kepala Desa Tunjukkan Bukti Pembayaran Pajak
-
Ketentuan Penggunaan TNKB dalam UU LLAJ
-
Harapan Warga terhadap Pembinaan Penggunaan Kendaraan Dinas
-
Media melakukan konfirmasi kepada kepala desa setelah adanya laporan warga terkait kendaraan dinas yang terlihat tanpa TNKB.
TOBA, MEDIARJN.COM – Sejumlah warga di Desa Huta Dame, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba, menyampaikan sorotan terkait sebuah sepeda motor dinas desa yang terlihat tidak menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) saat beroperasi di jalan. Temuan tersebut kemudian dikonfirmasi oleh tim Mediarjn.com kepada Kepala Desa Huta Dame. Rabu, (22/7/26).
Kendaraan Dinas Terlihat Tanpa TNKB Saat Digunakan
Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan dan dokumentasi yang diterima redaksi, sepeda motor dinas tersebut tampak tidak memasang TNKB di bagian depan maupun belakang saat digunakan. Warga menilai kondisi itu perlu mendapat perhatian agar penggunaan kendaraan dinas tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Warga Berharap Pejabat Publik Menjadi Teladan
“Sebagai pemimpin di desa, kami berharap dapat menjadi teladan dalam mematuhi aturan lalu lintas,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Kepala Desa Menunjukkan Bukti Pembayaran Pajak Kendaraan

Saat ditemui di Kantor Desa Huta Dame, Kepala Desa Ramses Simanjuntak menunjukkan fotokopi bukti pembayaran pajak kendaraan sebagai keterangan bahwa kendaraan tersebut telah memenuhi kewajiban administrasi perpajakan. Dalam kesempatan itu belum diperoleh penjelasan lebih lanjut mengenai alasan TNKB tidak terpasang pada kendaraan saat digunakan.
Aturan Lalu Lintas Mengatur Kewajiban Penggunaan TNKB
Mengacu pada Pasal 68 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi STNK dan TNKB yang sah. Penerapan ketentuan tersebut menjadi kewenangan aparat penegak hukum sesuai peraturan perundang-undangan.
Warga Mendorong Pembinaan oleh Instansi Terkait
Sejumlah warga berharap Pemerintah Kabupaten Toba melalui instansi terkait dapat memberikan pembinaan apabila ditemukan ketidaksesuaian dalam penggunaan kendaraan dinas. Menurut mereka, kepatuhan terhadap aturan lalu lintas penting untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus menjadi teladan bagi masyarakat.
Media Membuka Ruang Hak Jawab
Hingga berita ini disusun, Mediarjn.com masih membuka ruang hak jawab apabila Pemerintah Desa Huta Dame maupun instansi terkait ingin memberikan penjelasan tambahan mengenai penggunaan kendaraan dinas tersebut. Apabila terdapat perkembangan atau keterangan resmi dari pihak berwenang, redaksi akan memperbarui informasi sesuai prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik.
(BMH)

