Memuat berita terbaru...  

MEDIARJN.COM |

 (1) UCAPAN SELAMAT ATAS PENUNJUKAN RUDI MARGONOSEBAGAI PLT JAMPIDSUS KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA Slider Banner HUT RI 80  
 (1) Ucapan 1 Muharram 1448.H 16 Juni 2026 HISAR PARDOMUAN Hisar Pardomuan - Ucapan 1 Muharram 1448 H - 16 Juni 2026 (000) Ucapan Idulfitri 1447 H 2026 M. Hisar Pardomuan  (1) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026 M. Ade Sukron Ketua DPRD KabupatenBekasi    
Avatar RD AHMAD SYARIF
Kejaksaan Agung membentuk Tim 9 untuk menangani penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang setelah menerima pelimpahan perkara dari Kortas Tipikor Polri. (Sumber: Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung RI).

Lima fakta penting mengenai pembentukan Tim 9 Kejaksaan Agung, mulai dari pelimpahan perkara, barang bukti emas 74 kilogram, pemeriksaan saksi, hingga koordinasi dengan KPK dan Polri.

    • Kejagung Bentuk Tim 9 Penyidik TPPU
    • Emas 74 Kilogram Jadi Barang Bukti
    • Dua Saksi Mangkir dari Pemeriksaan
    • KPK dan LPSK Ikut Awasi Penyidikan
    • Koordinasi Kejagung dan Polri Terus Berjalan

Tim khusus Kejaksaan Agung mulai menyidik dugaan TPPU usai menerima pelimpahan perkara dari Kortas Tipikor Polri.

Jakarta, Mediarjn.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) membentuk tim penyidik khusus beranggotakan sembilan jaksa atau Tim 9 untuk menangani penyidikan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Langkah tersebut dilakukan setelah Kejagung menerima pelimpahan penanganan perkara beserta barang bukti berupa emas seberat 74 kilogram dan valuta asing senilai ratusan miliar rupiah dari Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri.

Penyidikan baru tersebut dituangkan dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026, yang secara khusus mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang.

Tim 9 Dibentuk untuk Menangani Penyidikan

Kejaksaan Agung menjelaskan, Tim 9 dibentuk sebagai tim penyidik khusus yang terdiri atas sembilan jaksa. Pembentukan tim tersebut dimaksudkan untuk menghindari potensi resistensi antara tim penyidik dengan tersangka selama proses penanganan perkara berlangsung.

Dengan diterbitkannya surat perintah penyidikan baru, Tim 9 mulai menjalankan proses penyidikan sesuai kewenangan yang dimiliki.

Empat Saksi Dipanggil, Dua Tidak Hadir

Berdasarkan surat penyidikan tersebut, Tim 9 memanggil empat orang saksi berinisial FA, DR, NH, dan TS, serta seorang ahli di bidang tindak pidana pencucian uang untuk dimintai keterangan pada Rabu (22/7/2026).

Namun, dari empat saksi yang dipanggil, dua orang tidak memenuhi panggilan. Saksi berinisial FA menyampaikan alasan tidak hadir karena kondisi kesehatan, sedangkan NH tidak hadir tanpa memberikan pemberitahuan kepada penyidik.

Kejaksaan Agung menyatakan kedua saksi tersebut akan dipanggil kembali pada Jumat (24/7/2026) guna memenuhi kebutuhan penyidikan.

KPK, Komisi Kejaksaan hingga LPSK Ikut Mengawasi

Proses pemeriksaan saksi turut dihadiri oleh Tim Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Kejaksaan, Kortas Tipikor Polri, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Kehadiran sejumlah lembaga tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat transparansi, akuntabilitas, serta sinergi antarlembaga dalam penanganan perkara.

Koordinasi dengan Polri Terus Berjalan

Kejaksaan Agung menyampaikan koordinasi antara Tim Penyidik (Tim 9), Penyidik Polda Metro Jaya, dan Kortas Tipikor Polri masih terus berlangsung.

Sinergi tersebut diharapkan dapat mempercepat proses penyidikan sekaligus mendukung pengungkapan dugaan tindak pidana pencucian uang secara menyeluruh sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *