Wali Kota Bekasi Tri Adhianto memastikan proses relokasi pedagang Pasar Baru Bekasi terus berjalan. Pemerintah Kota Bekasi menargetkan seluruh aktivitas perdagangan di Jalan Ir. H. Juanda dan Jalan Mohammad Yamin berpindah ke dalam kawasan pasar agar lalu lintas kembali tertata. (Sumber: Humas Pemerintah Kota Bekasi).
Mulai dari jumlah pedagang yang telah direlokasi, pembangunan fasilitas baru, hingga rencana pemanfaatan Rooftop II, berikut tujuh fakta penting penataan Pasar Baru Bekasi.
-
-
216 pedagang telah direlokasi ke Rooftop Blok I.
-
Target penataan mencapai sekitar 800 pedagang.
-
Pemkot memasang 70 titik lampu penerangan.
-
Awning, eskalator, dan lift barang segera disiapkan.
-
Rooftop II dikaji untuk relokasi lanjutan.
-
Jalan Juanda dan Mohammad Yamin akan dikembalikan sebagai jalur lalu lintas.
-
Pedagang hanya dikenakan retribusi resmi.
-
Sebanyak 216 pedagang telah direlokasi ke Rooftop Blok I, Pemkot Bekasi siapkan Rooftop II dan fasilitas pendukung.
KOTA BEKASI, MEDIARJN.COM – Pemerintah Kota Bekasi terus melanjutkan program penataan kawasan Pasar Baru Bekasi melalui relokasi pedagang kaki lima dari Jalan Ir. H. Juanda dan Jalan Mohammad Yamin ke area Rooftop Blok I Pasar Baru Bekasi. Kebijakan tersebut bertujuan mengembalikan fungsi jalan sebagai ruang publik sekaligus menciptakan kawasan perdagangan yang lebih tertib, aman, dan nyaman.
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengatakan, hingga hari ke-29 pelaksanaan relokasi, 216 pedagang dari sekitar 300 pedagang yang sebelumnya berjualan di sepanjang Jalan Ir. H. Juanda telah menempati lokasi baru di Rooftop Blok I.
“Penataan ini bukan sekadar memindahkan pedagang, tetapi membangun ekosistem perdagangan yang lebih baik. Kami ingin jalan kembali berfungsi sebagaimana mestinya, sementara aktivitas ekonomi para pedagang tetap berjalan bahkan semakin berkembang,” ujar Tri Adhianto saat meninjau Pasar Baru Bekasi, Selasa (21/7/2026).
Pemkot Ajak Warga Berbelanja di Lokasi Baru
Tri mengajak masyarakat Kota Bekasi mulai membiasakan berbelanja di lokasi relokasi agar aktivitas ekonomi para pedagang dapat segera pulih.
Menurutnya, keberhasilan penataan kawasan pasar tidak hanya bergantung pada proses relokasi, tetapi juga pada meningkatnya jumlah pengunjung yang berbelanja di lokasi baru.
” berharap masyarakat mulai beradaptasi berbelanja di rooftop. Kehadiran pembeli menjadi kunci agar para pedagang dapat segera bangkit dan kawasan pasar semakin hidup,” katanya.
Fasilitas Terus Dilengkapi
Untuk meningkatkan kenyamanan pedagang dan pengunjung, Pemerintah Kota Bekasi telah memasang sekitar 70 titik lampu penerangan di area rooftop.
Selain itu, pemerintah juga menyiapkan pembangunan awning (penutup atap), eskalator, serta lift barang guna mempermudah distribusi barang dagangan dan meningkatkan aksesibilitas bagi masyarakat.
Tri menjelaskan, pembangunan fasilitas tersebut akan dilakukan secara bertahap sesuai kemampuan anggaran daerah, termasuk membuka peluang pemanfaatan program Corporate Social Responsibility (CSR).
“Jika memungkinkan, kami juga akan memanfaatkan dukungan program CSR agar pembangunan fasilitas bisa lebih cepat terealisasi,” ujarnya.
Rooftop II Disiapkan Tampung Pedagang Mohammad Yamin
Pemerintah Kota Bekasi juga mulai mengkaji pemanfaatan Rooftop II sebagai lokasi relokasi lanjutan bagi pedagang yang masih berjualan di kawasan Jalan Mohammad Yamin.
Diperkirakan terdapat sekitar 500 hingga 600 pedagang di kawasan tersebut. Dengan demikian, total pedagang yang akan ditata melalui program relokasi ini mencapai sekitar 800 orang.
Apabila seluruh proses berjalan sesuai rencana, kawasan Jalan Juanda dan Jalan Mohammad Yamin akan kembali difungsikan secara optimal sebagai jalur lalu lintas masyarakat.
Retribusi Resmi Beri Kepastian Berusaha
Selain penataan kawasan, relokasi juga memberikan kepastian biaya usaha bagi para pedagang. Tri menegaskan para pedagang hanya dikenakan retribusi resmi sehingga biaya operasional menjadi lebih transparan dibandingkan saat masih berjualan di badan jalan.
Pemerintah berharap kebijakan tersebut mampu meningkatkan pendapatan pedagang seiring semakin lengkapnya fasilitas serta meningkatnya jumlah pengunjung di kawasan Pasar Baru Bekasi.
“Pemerintah hadir untuk memberikan kepastian. Pedagang cukup membayar retribusi resmi sehingga biaya operasional menjadi lebih ringan dan transparan,” tegas Tri.
(Red)

