Memuat berita terbaru...  

MEDIARJN.COM |

 (1) UCAPAN SELAMAT ATAS PENUNJUKAN RUDI MARGONOSEBAGAI PLT JAMPIDSUS KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA Slider Banner HUT RI 80  
 (1) Ucapan 1 Muharram 1448.H 16 Juni 2026 HISAR PARDOMUAN Hisar Pardomuan - Ucapan 1 Muharram 1448 H - 16 Juni 2026 (000) Ucapan Idulfitri 1447 H 2026 M. Hisar Pardomuan  (1) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026 M. Ade Sukron Ketua DPRD KabupatenBekasi    
Avatar RD AHMAD SYARIF
PLH Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Ikhlas Putro Wasono, S.I.K., M.M. memaparkan kronologi pengungkapan dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak yang diduga berlangsung selama bertahun-tahun. Polisi telah menangkap satu tersangka dan masih memburu dua terduga pelaku lainnya. (Sumber: Humas Polres Metro Bekasi/ Doc. Mediarjn.com)

Mulai dari kronologi kasus, proses pengungkapan, pendampingan korban, hingga pasal yang dikenakan kepada tersangka, berikut tujuh fakta penting yang disampaikan kepolisian

    • Polres Metro Bekasi ungkap kasus dugaan TPKS terhadap anak.
    • Dugaan kekerasan disebut berlangsung sekitar tujuh tahun.
    • Satu tersangka telah ditangkap, dua lainnya masih diburu.
    • Korban mendapat pendampingan dari LBH APIK dan UPTD PPA.
    • Polisi menyita pakaian, telepon genggam, dan hasil visum sebagai barang bukti.
    • Penyidikan masih terus dikembangkan.
    • Tersangka dijerat UU TPKS dan KUHP.

Korban diduga mengalami kekerasan seksual sejak 2017. Polisi masih memburu dua terduga pelaku lainnya.

Kab Bekasi, Mediarjn.com – Polres Metro Bekasi mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang anak yang diduga terjadi dalam rentang waktu sekitar tujuh tahun. Dalam perkara tersebut, polisi telah menangkap seorang tersangka yang merupakan paman korban, sementara dua terduga pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

Hal itu disampaikan Pelaksana Harian (PLH) Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Ikhlas Putro Wasono, S.I.K., M.M. dalam konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi, Selasa (21/7/2026).

Menurut kepolisian, pengungkapan kasus bermula dari laporan polisi Nomor LP/B/1458/VII/2026/SPKT/Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya tertanggal 3 Juli 2026.

Korban berinisial IA dilaporkan mulai mengalami dugaan pelecehan seksual sejak tahun 2017 ketika masih berusia sekitar 12 tahun. Dugaan persetubuhan pertama disebut terjadi pada Juli 2019 dan berlanjut hingga sekitar Januari–Februari 2026.

Berawal dari Curhat Korban

Kombes Pol Ikhlas Putro Wasono, menjelaskan, korban sempat mengalami depresi dan kemudian mendatangi sebuah gereja di kawasan Lippo Cikarang. Di lokasi tersebut korban bertemu dengan seorang saksi yang kemudian mendengarkan cerita mengenai dugaan kekerasan yang dialaminya.

Informasi tersebut selanjutnya diteruskan kepada LBH APIK, yang kemudian berkoordinasi dengan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Bekasi untuk memberikan pendampingan kepada korban.

Setelah memperoleh pendampingan, korban membuat laporan resmi ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Metro Bekasi sehingga penyelidikan dapat dilakukan.

Satu Tersangka Ditangkap, Dua Masih Diburu

Dalam pengembangan perkara, penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Metro Bekasi telah menangkap seorang pria berinisial W (42) yang diduga merupakan paman korban.

Sementara itu, dua terduga pelaku lainnya yang juga telah teridentifikasi masih dalam proses pengejaran.

Polisi belum mengungkap identitas kedua terduga pelaku tersebut dengan alasan kepentingan penyidikan.

“Dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran. Identitasnya belum kami sampaikan kepada publik demi kepentingan penyidikan,” Kombes Pol Ikhlas Putro Wasono

Modus Diduga Mengiming-imingi Korban

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, tersangka diduga memperlihatkan materi pornografi kepada korban sebelum melakukan dugaan tindak pidana seksual.

Korban juga diduga dijanjikan uang, makanan, pakaian, serta diberikan berbagai bujukan agar tidak melaporkan peristiwa tersebut.

Penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban, telepon genggam, serta hasil visum sebagai bagian dari proses pembuktian.

Dijerat UU TPKS dan KUHP Baru

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar:

  • Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS);
  • Pasal 473 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ancaman pidana dalam pasal tersebut mencapai 12 tahun penjara, dan dalam keadaan tertentu terhadap korban anak dapat dikenai pidana hingga 15 tahun penjara, sesuai ketentuan yang berlaku.

Polres Metro Bekasi menegaskan penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap seluruh fakta serta menangkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.


(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *