Plh. Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Ikhlas Putro Wasono menjelaskan kronologi pengungkapan kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang perempuan di sebuah rumah kos di Cikarang Selatan. (Sumber : Humas Polres Metro Bekasi | Doc. Mediarjn.com)
Mulai dari kronologi hubungan korban dan pelaku, dugaan motif, proses pelarian korban hingga penangkapan tersangka, berikut tujuh fakta penting yang diungkap kepolisian.
-
-
Polisi menangkap pelaku penganiayaan perempuan di Cikarang Selatan.
-
Kasus sempat viral di media sosial.
-
Korban berhasil kabur melalui jendela kamar kos.
-
Dugaan motif dipicu rasa cemburu.
-
Polisi menyita pakaian korban dan hasil visum.
-
Pelaku dijerat Pasal 466 KUHP.
-
Penyidikan masih terus berlangsung.
-
Kasus viral di media sosial terungkap. Korban berhasil kabur melalui jendela sebelum melapor ke polisi.
KAB BEKASI, MEDIARJN.COM – Polres Metro Bekasi mengungkap kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial TS (25) yang sempat menjadi perhatian publik setelah videonya viral di media sosial. Dalam perkara tersebut, polisi telah menangkap seorang pria berinisial HSLT (29) yang diduga sebagai pelaku.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Plh. Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Ikhlas Putro Wasono, S.I.K., M.M. dalam konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi, Selasa (21/7/2026).
Menurut Ikhlas, perkara tersebut ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/1507/VII/2026/SPKT Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya tertanggal 9 Juli 2026.
Berawal dari Hubungan Asmara
Berdasarkan hasil penyelidikan, korban dan pelaku diketahui menjalin hubungan asmara sejak sekitar April 2026 setelah berkenalan melalui media sosial. Dalam perjalanannya, hubungan keduanya disebut beberapa kali mengalami putus dan kembali menjalin hubungan.
Keduanya kemudian tinggal bersama di sebuah rumah kos di kawasan Wisma Elang, Desa Serang, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.
Namun hubungan tersebut berubah menjadi dugaan tindak kekerasan setelah pelaku diduga diliputi rasa cemburu karena mengetahui korban menjalin komunikasi dengan pria lain.
Korban Diduga Dianiaya Selama Beberapa Hari
Polisi mengungkap dugaan penganiayaan berlangsung sejak 2 Juli hingga 8 Juli 2026.
Selama rentang waktu tersebut, pelaku diduga melakukan kekerasan fisik berupa memukul wajah korban berulang kali, menendang, menyeret, serta melakukan tindakan yang mengakibatkan luka lebam di sejumlah bagian tubuh korban.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka lebam pada kedua mata, kening, pipi kanan, lengan atas kiri, serta kedua lengan bawah berdasarkan hasil pemeriksaan medis.
Kabur Lewat Jendela Saat Pelaku Pergi
Dalam konferensi pers, Ikhlas menjelaskan korban akhirnya berhasil menyelamatkan diri ketika pelaku meninggalkan kamar kos.
Korban kemudian melompat melalui jendela dan langsung menuju Polres Metro Bekasi untuk melaporkan dugaan penganiayaan yang dialaminya.
Laporan tersebut menjadi dasar penyelidikan hingga akhirnya penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Bekasi berhasil menangkap tersangka.
Polisi Sita Barang Bukti
Dalam proses penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat kejadian serta hasil visum sebagai alat bukti pendukung.
Sejumlah saksi juga telah dimintai keterangan guna memperkuat pembuktian dalam perkara tersebut.
Dijerat KUHP Baru
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam ketentuan tersebut, pelaku penganiayaan dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau pidana denda kategori III.
Apabila penganiayaan mengakibatkan luka berat, ancaman pidana meningkat menjadi 5 tahun penjara, sedangkan apabila mengakibatkan kematian dapat dipidana hingga 7 tahun penjara.
Plh. Kapolres Metro Bekasi menegaskan penyidik masih terus melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(Red)

