PLT kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Bekasi Titin Ftimah memastikan korban dalam dua kasus kekerasan terbaru telah memperoleh perlindungan, pendampingan psikologis, dan bantuan hukum melalui UPTD PPA. (Sumber: Dokumentasi Mediarjn.com).
7 Fakta Penanganan 213 Kasus Kekerasan oleh DP3A Kabupaten Bekasi
-
-
DP3A Bekasi menangani dua kasus baru kekerasan.
-
Korban TPKS ditempatkan di UPTD PPA.
-
Hingga Juni 2026 tercatat 211 kasus, kini menjadi 213 kasus.
-
LBH APIK berkoordinasi dalam penanganan korban.
-
Pendampingan psikologis dan hukum diberikan kepada korban.
-
DP3A mengajak masyarakat berani melapor.
-
Sosialisasi terus diperkuat untuk mencegah kekerasan.
-
DP3A Kabupaten Bekasi memperkuat perlindungan perempuan dan anak melalui pendampingan hukum, layanan psikologis, serta sosialisasi pencegahan kekerasan hingga tingkat masyarakat.
Dua kasus terbaru melibatkan kekerasan dalam pacaran dan dugaan TPKS terhadap anak oleh anggota keluarga.
Kab Bekasi, Mediarjn.com – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Bekasi mengungkapkan jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang ditangani sepanjang tahun 2026 terus bertambah. Hingga akhir Juni tercatat 211 kasus, dan kini meningkat menjadi 213 kasus setelah muncul dua perkara baru yang sedang ditangani bersama Polres Metro Bekasi.
Dua kasus tersebut meliputi dugaan kekerasan dalam pacaran di wilayah Kecamatan Cikarang serta dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) terhadap seorang anak yang diduga melibatkan ayah kandung serta anggota keluarga lainnya.

Perwakilan DP3A Kabupaten Bekasi, Titim Fatimah, mengatakan seluruh korban telah mendapatkan perlindungan sesuai tugas dan fungsi lembaganya.
“Korban saat ini berada di penampungan sementara UPTD PPA. Kami telah memberikan pendampingan psikologis dan pendampingan hukum sebagai bagian dari proses perlindungan korban,” ujarnya.
Korban TPKS Dilindungi UPTD PPA
Menurut Titim, penanganan perkara dugaan TPKS dilakukan setelah adanya koordinasi antara LBH APIK dengan UPTD PPA Kabupaten Bekasi.
Koordinasi tersebut dilakukan untuk memastikan korban memperoleh perlindungan menyeluruh, mulai dari tempat aman, pendampingan psikologis, hingga bantuan hukum selama proses penyidikan berlangsung.
DP3A menegaskan bahwa pemulihan kondisi korban menjadi prioritas utama sebelum memasuki tahapan lanjutan dalam proses hukum.
Kasus Kekerasan Terus Bertambah
Berdasarkan data DP3A, hingga Juni 2026 terdapat 211 laporan, terdiri dari:
- 111 kasus kekerasan terhadap anak
- 100 kasus kekerasan terhadap perempuan
Data tersebut belum memasukkan dua kasus terbaru yang baru dilaporkan sehingga total penanganan kini mencapai 213 kasus.
Titim menjelaskan meningkatnya angka laporan juga menunjukkan semakin banyak korban yang berani mencari perlindungan.
Sosialisasi Jadi Strategi Pencegahan
DP3A menilai upaya pencegahan harus dimulai dengan meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak takut melaporkan setiap bentuk kekerasan.
“Kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan delik aduan. Karena itu masyarakat harus memiliki keberanian untuk speak up dan melapor ketika mengalami atau mengetahui adanya kekerasan,” kata Titim.
Ia menjelaskan sejak DP3A berdiri sebagai organisasi perangkat daerah tersendiri pada 2017, berbagai program sosialisasi terus diperluas hingga tingkat desa dan kecamatan.
Menurutnya, peningkatan jumlah laporan dari tahun ke tahun tidak selalu berarti angka kekerasan meningkat, tetapi juga menunjukkan bertambahnya kesadaran masyarakat untuk mengakses layanan perlindungan.
Pada tahun 2025, DP3A mencatat 368 kasus, sedangkan hingga Juni 2026 jumlah laporan telah mencapai 211 kasus, belum termasuk dua kasus terbaru.
Ajak Masyarakat Peduli dan Berani Melapor
Selain memberikan pendampingan kepada korban, DP3A terus menggencarkan edukasi kepada masyarakat agar lebih peduli terhadap lingkungan sekitar dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan kekerasan.
Pemerintah Kabupaten Bekasi juga terus memperkuat kolaborasi dengan kepolisian, UPTD PPA, lembaga bantuan hukum, serta jaringan perlindungan perempuan dan anak di tingkat kecamatan dan desa sebagai bagian dari upaya menekan angka kekerasan di daerah.
(Red)

