Kondisi longsor di Jalan Kali CBL, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi. KP3D meminta pemerintah menjelaskan status proyek serta mempercepat penanganan permanen. (Sumber: Gambar, Dokumentasi KP3D)
KP3D meminta pemerintah menjelaskan status proyek, kewenangan, penyebab longsor, serta jadwal perbaikan permanen.
Kabupaten Bekasi, Mediarjn.com – Komite Pemuda Peduli Pembangunan Desa (KP3D) mendesak pemerintah dan instansi terkait memberikan penjelasan terbuka mengenai proyek pelebaran Jalan Kali CBL di Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, setelah badan jalan di sekitar jembatan perbatasan Desa Muktiwari dan Desa Sumberjaya mengalami longsor.
Menurut KP3D, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan kerusakan infrastruktur, tetapi juga menyangkut kepastian status ruas jalan, kewenangan penyelenggaraan proyek, penggunaan anggaran negara, akuntabilitas teknis, hingga tanggung jawab penanganan pascalongsor.
Berdasarkan dokumentasi yang dimiliki KP3D, proyek tersebut merupakan pekerjaan Pelebaran Jalan Pulo Puter–Wanasari (CBL) yang tercantum dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bina Marga melalui Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) DKI Jakarta–Jawa Barat, Kementerian Pekerjaan Umum, melalui PPK 1.4 Provinsi Jawa Barat, dengan penyedia jasa CV Guna Bangun Kota.
Nilai kontrak proyek tercatat sebesar Rp8.883.104.067 dengan masa pelaksanaan selama 83 hari kalender, mulai 10 Oktober hingga 31 Desember 2025 serta masa pemeliharaan selama 180 hari kalender.
Perbedaan Informasi Soal Status Jalan
KP3D mengungkapkan adanya perbedaan informasi mengenai status ruas Jalan Kali CBL.
Menurut organisasi tersebut, dalam pertemuan resmi bersama KP3D, Camat Cibitung Encun Sunarto menyampaikan bahwa pelebaran Jalan Kali CBL merupakan proyek Kementerian Pekerjaan Umum.
Di sisi lain, Kepala Desa Muktiwari Bahrudin, S.E., menurut KP3D, menjelaskan bahwa ruas Jalan Kali CBL merupakan jalan provinsi.
KP3D menilai perbedaan informasi tersebut perlu dijelaskan secara resmi karena status suatu ruas jalan menentukan pihak yang berwenang dalam perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pengawasan, hingga pertanggungjawaban apabila terjadi kerusakan maupun dugaan kegagalan konstruksi.
Soroti Kondisi Sebelum dan Sesudah Proyek
KP3D juga menyampaikan bahwa sebelum proyek pelebaran jalan dilaksanakan, kawasan bantaran Kali CBL sempat masuk dalam agenda penertiban bangunan oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Menurut KP3D, setelah proyek pelebaran jalan selesai dikerjakan, badan jalan di sekitar jembatan perbatasan Desa Muktiwari dan Desa Sumberjaya mengalami longsor.
Organisasi tersebut juga menyebut berdasarkan informasi masyarakat yang dihimpunnya, lokasi tersebut sebelumnya tidak pernah mengalami longsor seperti kondisi saat ini.
Selain itu, KP3D mencatat adanya penebangan sejumlah pohon di bantaran Kali CBL selama pelaksanaan proyek. Namun organisasi itu menegaskan bahwa ada atau tidaknya hubungan antara perubahan kondisi tersebut dengan terjadinya longsor perlu dibuktikan melalui audit teknis yang independen.
Penanganan Darurat Sudah Dilakukan
Pascalongsor, Plt. Bupati Bekasi dr. Asep Surya Atmaja meninjau langsung lokasi.
Dalam pernyataan yang dipublikasikan melalui akun resminya pada 21 April, Plt. Bupati menyampaikan bahwa keselamatan masyarakat menjadi prioritas pemerintah serta penanganan darurat dilakukan sambil mempercepat perbaikan akses jalan.
KP3D mengapresiasi langkah tersebut. Namun menurut organisasi itu, hingga pernyataan disampaikan, perbaikan permanen belum terealisasi. Pengamanan lokasi masih bersifat sementara menggunakan panel beton sehingga penyempitan badan jalan masih memicu kemacetan dan berdampak terhadap aktivitas masyarakat.
Minta Audit dan Keterbukaan Informasi
KP3D meminta pemerintah memberikan kepastian mengenai pihak yang bertanggung jawab atas proyek maupun penanganan longsor.
Organisasi tersebut juga mendesak:
- Kementerian Pekerjaan Umum membuka dokumen perencanaan, desain teknis, hasil pengawasan, dan evaluasi proyek.
- Pemerintah Provinsi Jawa Barat menjelaskan status hukum ruas Jalan Kali CBL.
- Pemerintah Kabupaten Bekasi menjelaskan dasar kewenangan penanganan longsor beserta jadwal pembangunan permanen.
- BPK dan BPKP melakukan audit sesuai kewenangan masing-masing.
- KPK melakukan telaah apabila ditemukan fakta atau indikasi yang menjadi kewenangannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
KP3D menegaskan bahwa desakan tersebut merupakan bentuk kontrol sosial dan bukan tuduhan adanya tindak pidana tertentu.
“Transparansi bukanlah pilihan, melainkan kewajiban konstitusional. Ketika proyek menggunakan uang negara, seluruh prosesnya harus dapat diperiksa oleh publik,” demikian pernyataan resmi KP3D.
Redaksi
Artikel ini disusun berdasarkan pernyataan resmi dan dokumentasi yang disampaikan oleh Komite Pemuda Peduli Pembangunan Desa (KP3D), serta informasi mengenai proyek yang tercantum pada papan proyek dan pernyataan publik yang telah dipublikasikan oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Redaksi menegaskan bahwa seluruh desakan dan penilaian yang dimuat merupakan pernyataan dari KP3D dan bukan kesimpulan redaksi. Hingga artikel ini diterbitkan, redaksi masih mengupayakan konfirmasi kepada Kementerian Pekerjaan Umum, Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) DKI Jakarta–Jawa Barat, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Kabupaten Bekasi, serta pihak pelaksana proyek terkait status kewenangan ruas Jalan Kali CBL, pelaksanaan proyek, penyebab longsor, dan penanganan permanennya.
Apabila tanggapan resmi telah diperoleh, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari pemenuhan asas keberimbangan, hak jawab, dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
(Boy Hutasoit)

