Memuat berita terbaru...  

MEDIARJN.COM |

 (1) UCAPAN SELAMAT ATAS DILANTIKNYA Dr. KUNTADI, S,H,. M.H sebagai JAMPIDSUS KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA Slider Banner HUT RI 80  
 (1) Ucapan 1 Muharram 1448.H 16 Juni 2026 HISAR PARDOMUAN Hisar Pardomuan - Ucapan 1 Muharram 1448 H - 16 Juni 2026 (000) Ucapan Idulfitri 1447 H 2026 M. Hisar Pardomuan  (1) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026 M. Ade Sukron Ketua DPRD KabupatenBekasi    
Avatar RD AHMAD SYARIF
Tim Penyidik JAM PIDSUS menetapkan dua penyelenggara negara sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi transfer pricing PT TPL. (Sumber: Kejaksaan Agung RI).

 

Galery Foto : Kejagung tetapkan dua tersangka dugaan korupsi transfer pricing PT TPL


Perkara dugaan korupsi transfer pricing PT TPL memasuki tahap penetapan tersangka setelah penyidik memeriksa 111 saksi dan mengamankan sejumlah alat bukti. Berikut 5 Fakta Penetapan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Transfer Pricing PT TPL

    • Kejagung menetapkan BP dan SR sebagai tersangka.
    • Keduanya merupakan Supervisor Pemeriksaan Pajak.
    • Penyidik telah memeriksa 111 saksi.
    • Perkara berkaitan dengan dugaan under invoicing produk pulp.
    • Kerugian negara masih dihitung oleh Tim Auditor.

Dua penyelenggara negara ditahan setelah penyidik memeriksa 111 saksi dan menyita sejumlah bukti.

Jakarta, Mediarjn.com – Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait transfer pricing oleh PT TPL, Tbk kepada entitas perusahaan periode 2008 hingga 2025.

Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu, 12 Agustus 2026. Kedua tersangka merupakan penyelenggara negara yang masing-masing berinisial BP, Supervisor Pemeriksaan Pajak, dan SR, Supervisor Pemeriksaan Pajak.

Terhadap kedua tersangka, penyidik melakukan penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 12 Agustus 2026, di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Penyidik Periksa 111 Saksi

Penetapan kedua tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik JAM PIDSUS melakukan serangkaian tindakan penyidikan.

Dalam proses tersebut, penyidik telah memeriksa 111 orang saksi, melakukan penyitaan terhadap dokumen dan barang bukti elektronik yang telah memperoleh persetujuan penyitaan dari Pengadilan Negeri, serta melakukan ekspose dengan ahli perhitungan kerugian keuangan negara.

Meski demikian, berdasarkan keterangan yang menjadi dasar pemberitaan ini, besaran kerugian keuangan negara masih dalam proses penghitungan oleh Tim Auditor.

Dugaan Under Invoicing Produk Pulp

Dalam konstruksi perkara yang disampaikan penyidik, PT TPL disebut merupakan perusahaan yang bergerak di bidang industri pengolahan bubur kertas (pulp) dan perhutanan.

Sejak 2008, PT TPL disebut melakukan penjualan ekspor produk pulp kepada pihak afiliasinya dengan cara under invoicing.

Produk tersebut pada tahap ekspor dari Indonesia dilaporkan sebagai Paper Grade Pulp/Bleached Hardwood Kraft Pulp (BHKP). Namun, berdasarkan konstruksi perkara penyidik, produk tersebut secara karakteristik, kegunaan, dan harga nilai pasar merupakan Dissolving Pulp.

Perbedaan pelaporan tersebut diduga berdampak terhadap nilai produk yang dilaporkan sehingga menjadi lebih rendah dibandingkan nilai sebenarnya.

Penjualan Lokal Juga Disorot

Selain transaksi ekspor, penyidik juga mengungkap dugaan pelaporan penjualan lokal produk pulp pada periode 2018 hingga 2025.

Dalam perkara tersebut, produk yang sebenarnya disebut berupa Dissolving Pulp dengan nama High Alfa Pulp yang dijual kepada PT AP dan PT R sebagai perusahaan afiliasi.

Penyidik menduga mekanisme tersebut berdampak terhadap penurunan nilai pajak badan atau perusahaan yang seharusnya diterima negara.

Dua Supervisor Pemeriksaan Pajak Jadi Tersangka

Dalam perkembangan penyidikan, pihak PT TPL disebut meminta bantuan kepada tersangka BP, selaku penyelenggara negara dan Supervisor Pemeriksaan Pajak PT TPL untuk tahun pajak 2020 dan 2023.

Sementara itu, tersangka SR disebut dimintai bantuan berkaitan dengan pemeriksaan tahun pajak 2024.

Menurut konstruksi perkara penyidik, BP dan SR diduga memenuhi permintaan tersebut dengan cara tidak menjalankan fungsi pengawasan sebagaimana mestinya.

Dalam menelaah Kertas Kerja Pemeriksaan/Pengawasan (KKP) dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), keduanya diduga tidak mendasarkan pemeriksaan pada Audit Program yang telah disusun.

Selain itu, penyidik menyebut tersangka BP diduga menerima sejumlah uang dari pihak PT TPL.

Kerugian Negara Masih Dihitung

Penyidik menduga perbuatan pihak PT TPL bersama BP dan SR menyebabkan pendapatan negara menjadi lebih rendah dari yang seharusnya.

Akibatnya, perkara tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara.

Namun, nilai kerugian negara belum dapat disebutkan secara definitif karena masih dalam proses penghitungan oleh Tim Auditor.

Hal tersebut penting menjadi perhatian dalam pemberitaan agar tidak muncul kesimpulan mengenai besaran kerugian sebelum proses penghitungan selesai.

Dua Tersangka Dijerat Pasal Korupsi

Atas perkara tersebut, BP dan SR disangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana konstruksi hukum yang disampaikan penyidik.

Untuk sangkaan primair, keduanya dijerat Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999.

Sedangkan sangkaan subsidair menggunakan Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Penahanan Dilakukan Selama 20 Hari

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, BP dan SR langsung menjalani penahanan selama 20 hari terhitung sejak 12 Agustus 2026.

Keduanya ditempatkan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Perkara ini masih berada dalam proses penyidikan. Pengembangan lebih lanjut akan bergantung pada hasil pemeriksaan, alat bukti yang diperoleh, serta penghitungan kerugian keuangan negara oleh Tim Auditor.


(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *