Penyelesaian pengaduan terhadap pemberitaan Mediarjn.com terkait HPN Kota Bekasi 2026.
Penyelesaian pengaduan Dewan Pers menjadi titik awal bagi Mediarjn.com untuk melanjutkan pertanyaan berbeda mengenai transparansi dan sumber pendanaan HPN 2026 Bekasi Raya. Berikut 5 Hal Penting di Balik Permintaan Klarifikasi Dana HPN 2026 Bekasi Raya
-
-
Dewan Pers menyelesaikan pengaduan terhadap berita Mediarjn.com.
-
Berita yang diadukan dinyatakan tidak melanggar Kode Etik Jurnalistik.
-
Mediarjn memisahkan persoalan pengaduan dengan pertanyaan pendanaan HPN.
-
Pimred meminta Dewan Pers menjelaskan batas kewenangannya.
-
Mediarjn akan menelusuri sumber dan mekanisme pendanaan HPN melalui pihak berwenang.
-
Mediarjn meminta klarifikasi mengenai kewenangan Dewan Pers terkait sumber dan transparansi pendanaan HPN 2026 Bekasi Raya.
Mediarjn Pisahkan Isu Pengaduan dengan Pertanyaan Pendanaan HPN
Bekasi, Mediarjn.com – Pemimpin Redaksi Mediarjn.com meminta Dewan Pers memberikan penjelasan secara tegas mengenai kewenangannya terkait pertanyaan tentang sumber dan mekanisme pendanaan kegiatan Hari Pers Nasional (HPN) 2026 Bekasi Raya.
Permintaan tersebut disampaikan sebagai bagian dari tindak lanjut pemberitaan mengenai permohonan klarifikasi anggaran HPN Kota Bekasi 2026. Mediarjn.com menegaskan bahwa pertanyaan mengenai legalitas, sumber, transparansi, dan mekanisme pendanaan HPN merupakan persoalan yang berbeda dengan pengaduan terhadap pemberitaan yang sebelumnya telah diproses Dewan Pers.
Dewan Pers Nyatakan Berita Tidak Melanggar Kode Etik Jurnalistik

Dalam surat Dewan Pers Nomor 1081/DP/K/VIII/2026 tertanggal 11 Agustus 2026, Dewan Pers menyampaikan hasil penyelesaian pengaduan yang diajukan Ade Muksin selaku Ketua Panitia Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) Tingkat Bekasi Raya Tahun 2026.
Berdasarkan surat tersebut, Dewan Pers menyatakan telah mempelajari materi pengaduan serta menganalisis berita yang diadukan. Dewan Pers menyebut berita tersebut memuat informasi mengenai redaksi Mediarjn.com yang menyampaikan surat permohonan klarifikasi dan konfirmasi kepada sejumlah instansi pemerintah serta lembaga terkait penggunaan anggaran kegiatan HPN Tingkat Kota Bekasi Tahun 2026.
Dewan Pers juga menyatakan tidak menemukan pernyataan negatif terhadap pengadu maupun pihak terkait dugaan penyimpangan penggunaan dana dalam berita yang diadukan.
Atas hasil analisis tersebut, Dewan Pers menyimpulkan bahwa berita yang diadukan tidak melanggar Kode Etik Jurnalistik.
Pertanyaan soal Pendanaan HPN Dinilai Sebagai Isu Berbeda
Mediarjn.com menghormati hasil penyelesaian pengaduan tersebut. Namun, hasil tersebut tidak serta-merta menjawab pertanyaan lain mengenai sumber dan mekanisme pendanaan kegiatan HPN 2026 Bekasi Raya.
Pertanyaan yang masih ingin diklarifikasi antara lain berkaitan dengan kemungkinan adanya dukungan APBD Pemerintah Kota Bekasi, perangkat daerah atau SKPD, pihak lain maupun pihak swasta atau pengusaha, termasuk apabila dukungan tersebut dilakukan melalui proposal kerja sama.
Mediarjn.com menegaskan bahwa pertanyaan tersebut bukan merupakan kesimpulan bahwa penggunaan APBD atau dukungan pihak swasta dalam kegiatan HPN telah melanggar ketentuan.
Pertanyaan tersebut justru disampaikan untuk memperoleh penjelasan berdasarkan dokumen, data, mekanisme penganggaran, serta kewenangan lembaga yang berkompeten.
Pimred Minta Dewan Pers Jelaskan Batas Kewenangannya
Pemimpin Redaksi Mediarjn.com menyampaikan bahwa pihaknya telah berupaya meminta tanggapan kepada Ketua Dewan Pers terkait persoalan tersebut.
Dalam komunikasi yang disampaikan kepada Mediarjn.com, Ketua Dewan Pers Komaruddin menjelaskan bahwa respons Dewan Pers merupakan hasil pleno dan bukan keputusan pribadi. Ia juga menyampaikan bahwa persoalan tanpa data atau pengaduan resmi tidak dapat dibawa ke dalam pleno.
Pernyataan tersebut kemudian menjadi dasar bagi Mediarjn.com untuk meminta penjelasan lebih lanjut mengenai batas kewenangan Dewan Pers terhadap pertanyaan yang berkaitan dengan pendanaan kegiatan HPN.
Mediarjn.com ingin memperoleh kepastian apakah persoalan mengenai pendanaan HPN merupakan bagian dari kewenangan Dewan Pers atau justru harus dijawab oleh lembaga lain yang memiliki kewenangan terhadap pengelolaan keuangan daerah maupun mekanisme kegiatan tersebut.
Bukan Menyerang Dewan Pers
Mediarjn.com menegaskan bahwa langkah tersebut bukan dimaksudkan untuk menyerang ataupun mempertanyakan kewibawaan Dewan Pers.
Sebaliknya, permintaan tanggapan dilakukan untuk mendapatkan penjelasan yang jelas kepada publik mengenai posisi dan kewenangan masing-masing lembaga.
“Mediarjn.com bukan mau mengadu, tetapi meminta tanggapan atau statement dari Ketua Dewan Pers perihal HPN Tahun 2026 Bekasi Raya yang bersumber dari APBD Pemkot Bekasi, pihak lain dan instansi swasta atau pengusaha.”
Pertanyaan tersebut dinilai penting agar pemberitaan mengenai HPN tidak berhenti pada polemik, tetapi dapat berkembang menjadi informasi yang berbasis dokumen dan keterangan dari pihak yang memiliki kewenangan.
Legalitas dan Transparansi Pendanaan Masih Perlu Diklarifikasi
Mediarjn.com berpandangan bahwa pertanyaan mengenai sumber pendanaan HPN merupakan persoalan yang berbeda dari perkara pengaduan terhadap karya jurnalistik.
Jika terdapat penggunaan APBD dalam suatu kegiatan, maka aspek penganggaran, mekanisme pemberian, penggunaan dan pertanggungjawabannya perlu dijelaskan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Demikian pula apabila terdapat dukungan dari pihak swasta atau pengusaha melalui proposal, diperlukan penjelasan mengenai bentuk kerja sama, sumber dana, mekanisme penerimaan, penggunaan serta pertanggungjawabannya.
Karena itu, Mediarjn.com tidak mengambil kesimpulan terlebih dahulu mengenai ada atau tidaknya pelanggaran. Klarifikasi dan verifikasi terhadap dokumen serta keterangan pihak terkait menjadi bagian penting dalam proses pemberitaan.
Mediarjn Siapkan Tindak Lanjut
Pimred Mediarjn.com menyatakan akan menindaklanjuti persoalan tersebut dengan meminta penjelasan kepada pihak-pihak yang memiliki kewenangan.
Selain Dewan Pers, klarifikasi mengenai aspek penggunaan APBD dan pengelolaan anggaran dapat diarahkan kepada pemerintah daerah maupun instansi terkait sesuai dengan kewenangannya.
Langkah tersebut dilakukan agar pemberitaan mengenai pendanaan HPN 2026 Bekasi Raya dapat disusun secara berimbang, berdasarkan data dan dokumen, sekaligus memberikan ruang kepada seluruh pihak untuk memberikan penjelasan.
Dengan demikian, pertanyaan mengenai pendanaan HPN tidak diarahkan untuk membangun tuduhan, melainkan untuk memastikan transparansi, akuntabilitas dan kepastian informasi kepada masyarakat.
Mendorong Transparansi dalam Kegiatan Pers
Mediarjn.com menilai transparansi menjadi bagian penting dalam setiap kegiatan yang berkaitan dengan kepentingan publik, termasuk kegiatan yang mengatasnamakan atau berkaitan dengan peringatan Hari Pers Nasional.
Apabila terdapat dukungan anggaran pemerintah maupun pihak swasta, publik berhak memperoleh informasi mengenai mekanisme dan pertanggungjawabannya sepanjang informasi tersebut berada dalam ruang keterbukaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pada saat yang sama, seluruh pihak tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan menjelaskan duduk persoalan berdasarkan data yang dimiliki.
Mediarjn.com akan memberikan ruang pemberitaan dan hak jawab atau klarifikasi kepada pihak-pihak terkait apabila terdapat informasi, dokumen, atau keterangan baru mengenai sumber dan mekanisme pendanaan HPN 2026 Bekasi Raya.
(Red)

