Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melalui Bidang Pengawasan dan Kasi Penkum I Wayan Gedin Arianta. Melakukan pemeriksaan internal terhadap pegawai yang diduga terkait dalam perkara dugaan perampasan logam yang diduga emas di Kabupaten Sekadau. (Sumber: Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat).
5 Fakta Pemeriksaan Internal Kejati Kalbar dalam Dugaan Kasus Emas Sekadau
-
-
Kejati Kalbar memeriksa internal pegawai yang disebut dalam pemberitaan.
-
Pemeriksaan dilakukan oleh Bidang Pengawasan.
-
Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan.
-
Hasil pemeriksaan menjadi dasar keputusan pimpinan.
-
Kejati menegaskan tidak akan mentoleransi pelanggaran apabila terbukti terjadi.
-
Pemeriksaan internal dilakukan untuk memastikan fakta secara objektif dan menjunjung asas praduga tak bersalah.
Pontianak, Mediarjn.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat bergerak cepat menindaklanjuti informasi yang berkembang terkait dugaan keterlibatan seorang oknum pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Sekadau dalam perkara yang diberitakan sebagai dugaan perampasan logam yang diduga emas di Kabupaten Sekadau.
Langkah tersebut ditegaskan sebagai bentuk komitmen Kejati Kalbar dalam menjaga integritas institusi serta memastikan setiap informasi yang beredar ditangani melalui mekanisme pengawasan internal secara profesional, objektif, dan akuntabel.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Dr. Emilwan Ridwan melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum), I Wayan Gedin Arianta, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pimpinan telah memerintahkan Bidang Pengawasan untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap pegawai yang disebut dalam pemberitaan.
“Pimpinan memberikan perhatian serius terhadap informasi yang beredar di media maupun di tengah masyarakat. Untuk memastikan fakta yang sebenarnya, Tim Pengawasan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat hari ini telah memanggil dan melakukan pemeriksaan internal terhadap pegawai yang diduga terkait. Pemeriksaan ini bertujuan memperoleh gambaran yang utuh dan objektif berdasarkan fakta serta ketentuan yang berlaku,” ujar I Wayan Gedin Arianta dalam keterangan resminya di Pontianak, Senin (27/7/2026).
Pemeriksaan Sesuai Mekanisme Pengawasan
Kejati Kalbar menjelaskan bahwa pemeriksaan internal merupakan bagian dari mekanisme pengawasan yang berlaku di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia. Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk akuntabilitas institusi sekaligus upaya menjaga profesionalisme dan integritas aparatur penegak hukum.
Saat ini proses pemeriksaan masih berlangsung. Karena itu, masyarakat diminta memberikan ruang kepada tim pengawasan untuk bekerja secara independen tanpa adanya intervensi maupun penghakiman sebelum seluruh fakta terungkap.
Junjung Asas Praduga Tak Bersalah
Kasi Penkum menegaskan bahwa Kejati Kalbar tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam setiap tahapan pemeriksaan.
“Kami mengedepankan asas praduga tak bersalah. Setiap informasi akan diverifikasi secara profesional, objektif, dan transparan. Apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran, tentu akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan maupun aturan disiplin yang berlaku di lingkungan Kejaksaan,” jelasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi serta mempercayakan proses penanganan kepada aparat penegak hukum dan tim pengawasan yang sedang bekerja.
Komitmen Menjaga Kepercayaan Publik
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menegaskan komitmennya untuk terus menjaga kepercayaan masyarakat melalui penegakan disiplin internal yang profesional, transparan, dan akuntabel.
Hasil pemeriksaan nantinya akan menjadi dasar bagi pimpinan dalam menentukan langkah lebih lanjut sesuai ketentuan hukum dan peraturan disiplin yang berlaku.
Kejati Kalbar juga menegaskan tidak akan mentoleransi segala bentuk penyimpangan apabila terbukti terjadi. Seluruh proses akan dilaksanakan secara profesional, proporsional, serta menjunjung prinsip penegakan hukum yang berkeadilan.
(Red)

