Memuat berita terbaru...  

Slider Banner HUT RI 80  
   
(000) Ucapan Idulfitri 1447 H 2026 M. Hisar Pardomuan  (1) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026 M. Ade Sukron Ketua DPRD KabupatenBekasi    
Kajati Sumatera Utara bersama Kepala Kanwil DJKN Sumut saat menandatangani perjanjian kerja sama pemulihan aset negara di Aula Cipta Kerta Kejati Sumut, Medan.

Kolaborasi strategis DJKN dan Kejati Sumut diharapkan memperkuat efektivitas pemulihan aset negara serta mendukung tata kelola keuangan negara yang transparan dan akuntabel.

Medan, Mediarjn.com Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Sumatera Utara resmi menjalin kerja sama strategis dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam upaya mempercepat dan mengoptimalkan pemulihan aset negara di wilayah Sumatera Utara.

Kerja sama tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang dilaksanakan di Aula Cipta Kerta Lantai III Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Jalan Jenderal Besar AH Nasution, Medan, Rabu (13/5/2026).

Penandatanganan dilakukan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Muhibuddin bersama Kepala Kantor Wilayah DJKN Sumatera Utara Nofiansyah sebagai bentuk penguatan sinergi antar lembaga dalam mendukung efektivitas pemulihan aset negara melalui Bidang Pemulihan Aset Kejati Sumut.

Penguatan Sinergi Antar Lembaga Negara

Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Eko Adhyaksono, para asisten di lingkungan Kejati Sumut, serta sejumlah Kepala Kejaksaan Negeri di wilayah Sumatera Utara, baik secara langsung maupun virtual melalui Zoom Meeting.

Dari jajaran DJKN Sumatera Utara hadir pula Kepala Bidang Penilaian DJKN Sumut Istina Setya Lestari, Kepala Seksi Penilaian I Arief Fadillah, Kepala Seksi Penilaian II Erwin Gunawan, serta jajaran pejabat dan staf lainnya.

Selain pejabat struktural, kegiatan tersebut juga dihadiri seluruh jajaran pada Bidang Pemulihan Aset Kejati Sumatera Utara sebagai bentuk dukungan kelembagaan terhadap percepatan pemulihan aset negara di daerah.

Implementasi Pedoman Pemulihan Aset Kejaksaan RI

Dalam sambutannya, Kajati Sumatera Utara Muhibuddin menegaskan bahwa kerja sama tersebut merupakan implementasi dari Pedoman Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pemulihan Aset di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.

Menurutnya, sinergi antara Kejaksaan dan DJKN menjadi langkah strategis dalam memperkuat mekanisme pelacakan, pengamanan, pengelolaan, hingga pemulihan aset negara yang memiliki dampak langsung terhadap optimalisasi keuangan negara.

“Penandatanganan kerja sama ini menjadi spirit dan dukungan bagi jajaran Bidang Pemulihan Aset Kejati Sumatera Utara dalam mengoptimalkan percepatan pemulihan aset negara di wilayah Sumatera Utara,” ujar Muhibuddin.

Ia menambahkan, kolaborasi antar institusi negara menjadi bagian penting dalam menciptakan sistem penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pada penyelamatan aset negara demi kepentingan masyarakat luas.

Dorong Tata Kelola Keuangan Negara yang Akuntabel

Kerja sama tersebut dinilai sebagai langkah konkret dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kepentingan negara, khususnya dalam penyelamatan aset yang berasal dari proses penegakan hukum maupun pengelolaan kekayaan negara.

Melalui kolaborasi lintas institusi ini, proses pemulihan aset negara di Sumatera Utara diharapkan dapat berjalan lebih efektif, terukur, dan memberikan kontribusi nyata terhadap penguatan keuangan negara serta kepastian hukum.

Sinergi antara DJKN dan Kejati Sumut juga menjadi bentuk komitmen bersama dalam mendukung reformasi birokrasi dan penguatan supremasi hukum yang berorientasi pada kepentingan publik dan perlindungan aset negara.


(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *