Memuat berita terbaru...  

Slider Banner HUT RI 80  
   
(000) Ucapan Idulfitri 1447 H 2026 M. Hisar Pardomuan  (1) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026 M. Ade Sukron Ketua DPRD KabupatenBekasi    
Persidangan putusan delapan terdakwa kasus korupsi tata kelola Pertamina jilid II di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Majelis Hakim Tipikor Jakarta Pusat jatuhkan hukuman 4 hingga 6 tahun penjara kepada delapan terdakwa.

Jakarta, Mediarjn.com – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis terhadap delapan terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Pertamina periode 2019 hingga 2023.

Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan yang digelar pada Selasa (12/5/2026), sebagaimana tertuang dalam siaran pers resmi Kejaksaan Agung Republik Indonesia Nomor: PR–160/015/K.3/Kph.3/05/2026.

Majelis hakim menyatakan seluruh terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Vonis Penjara 4 Hingga 6 Tahun

Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara bervariasi mulai dari 4 tahun hingga 6 tahun kepada para terdakwa.

Terdakwa Hanung Budya Yuktyanta, Alfian Nasution, dan Arief Sukmara masing-masing divonis 6 tahun penjara disertai denda Rp1 miliar subsider pidana kurungan selama 190 hari apabila denda tidak dibayarkan.

Sementara itu, Hasto Wibowo, Toto Nugroho, dan Martin Haendra Nata dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dengan ketentuan denda yang sama.

Adapun Dwi Sudarsono dan Indra Putra menerima vonis 4 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider pidana penjara 190 hari.

Majelis hakim juga menetapkan bahwa seluruh barang bukti dalam perkara tersebut akan dipergunakan untuk perkara lain yang masih berkaitan.

Kasus Korupsi Tata Kelola Pertamina Jadi Sorotan

Perkara korupsi tata kelola Pertamina jilid II menjadi perhatian publik karena menyangkut pengelolaan sektor strategis energi nasional selama periode 2019–2023.

Kasus ini dinilai sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan penyimpangan tata kelola di lingkungan korporasi negara yang berdampak luas terhadap sektor energi dan keuangan negara.

Dalam proses persidangan, jaksa penuntut umum mendakwa para terdakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengelolaan tata kelola perusahaan.

Jaksa Masih Pelajari Putusan

Usai putusan dibacakan, Tim Jaksa Penuntut Umum menyatakan masih akan mempelajari amar putusan majelis hakim sebelum menentukan langkah hukum lanjutan.

“JPU akan mempelajari putusan tersebut secepatnya dan menentukan sikap apakah perlu mengajukan upaya hukum ke Pengadilan Tinggi,” demikian keterangan resmi Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI.

Hingga kini belum ada keterangan resmi dari pihak terdakwa terkait sikap atas putusan tersebut, termasuk kemungkinan pengajuan banding.

Penegakan Hukum Korporasi Negara

Putusan terhadap delapan terdakwa ini dinilai menjadi bagian penting dalam penguatan transparansi dan akuntabilitas tata kelola perusahaan negara, khususnya di sektor energi strategis.

Sejumlah pengamat hukum menilai proses penanganan perkara korupsi korporasi harus dilakukan secara konsisten untuk menjaga kepercayaan publik terhadap sistem penegakan hukum dan tata kelola BUMN.

Kasus ini juga menjadi pengingat penting bahwa pengelolaan perusahaan negara harus dijalankan secara profesional, transparan, dan bebas dari praktik penyimpangan yang merugikan negara.


(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *